Mengenal Hiwalah, Akad Pemindahan Hutang dalam Islam

hiwalah

Pecihitam.org – Hiwalah ( ﺣﻮٵﻟﻪ) bermakna “mengalihkan” atau “memindahkan”. Di dalam istilah ilmu fiqih hiwalah berarti pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan pengertian Hiwalah secara istilah, para Ulama’ berbeda-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut:

  1. Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah “Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula”.
  2. Al-jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah: “Pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain”.
  3. Syihab al-din al-qalyubi bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah: “Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain”.
  4. Muhammad Syatha al-dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud Hiwalah adalah: “Akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.
  5. Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa Hiwalah adalah: “Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan”.

Daftar Pembahasan:

Dasar Hukum Hiwalah

Hukum kebolehan hiwalah adalah berdasarkan hadits Nabi Saw dan Ijma’ ulama:

Dasar Hadits

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw, bersabda:

مطل ا لغني ظلم فادا أ تبع أ حدكم على ملي فليتبع

“Memperlambat pembayaran hukum yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah ia beralih(diterima pengalihan tersebut)”. (HR Jama’ah)

Dalam hadits ini Nabi Saw memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang dihiwalahkannya (muhal’alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Qurban Orang yang Sudah Meninggal

Sebagian pengikut mazhab Hambali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az Zahiriyah berpendapat : bahwa hukumnya wajib bagi yang menghutangkan (da’in) menerima hiwalah, dalam rangka mengamalkan perintah ini. Sedangkan berdasarkan jumhur ulama berpendapat: perintah tersebut bersifat sunnah.

Dasar Ijma’

Para ulama sepakat mengenai hukum kebolehan hawalah. Hawalah dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang/ benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus pada utang atau kewajiban yang berbentuk finansial.

Rukun Hiwalah

Menurut mazhab Hanafi, rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pihak pertama, dan qabul (penyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga saja. Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali rukun hiwalah ada enam yaitu:

  1. Pihak pertama, muhil (المحيل) yaitu orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,
  2. Pihak kedua, muhal atau muhtal (المحال او المحتال) yaitu orang berpiutang kepada muhil.
  3. Pihak ketiga muhal ‘alaih (المحال عليه) yaitu orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal.
  4. Ada hutang pihak pertama pada pihak kedua, muhal bih (المحال به) yaitu hutang muhil kepada muhtal.
  5. Ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama.
  6. Ada sighoh (pernyataan hiwalah).
Baca Juga:  Hukum Meminta Giveaway dalam Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Uraiannya

Syarat-syarat Hawalah

Persyaratan hiwalah ini berkaitan dengan Muhil, Muhal, Muhal Alaih dan Muhal Bih.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhil.

  • Pertama, berkemampuan untuk melakukan akad (kontrak). Hal ini hanya dapat dimiliki jika ia berakal dan baligh. Hawalah tidak sah dilakukan oleh orang gila dan anak kecil karena tidak bisa atau belum dapat dipandang sebagai orang yang bertanggung secara hukum.
  • Kedua, kerelaan Muhil. Ini disebabkan karena hawalah mengandung pengertian kepemilikan sehingga tidak sah jika ia dipaksakan. Di samping itu persyaratan ini diwajibkan para fukoha terutama untuk meredam rasa kekecewaan atau ketersinggungan yang mungkin dirasakan oleh Muhil ketika diadakan akad hawalah.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal.

  • Pertama, Ia harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Ini sama dengan syarat yang harus dipenuhi oleh Muhil.
  • Kedua, kerelaan dari Muhal karena tidak sah jika hal itu dipaksakan.
  • Ketiga, ia bersedia menerima akad hawalah.

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Alaih.

  • Pertama, sama dengan syarat pertama bagi Muhil dan Muhal yaitu berakal dan balig.
  • Kedua, kerelaan dari hatinya karena tidak boleh dipaksakan. Ketiga, ia menerima akad hawalah dalam majlis atau di luar majlis.
Baca Juga:  Hukum Menggambar Kartun dalam Islam; Adakah Dasar dan Dalilnya?

Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Bih.

  • Pertama, ia harus berupa hutang dan hutang itu merupakan tanggungan dari Muhil kepada Muhal.
  • Kedua, hutang tersebut harus berbentuk hutang lazim artinya bahwa hutang tersebut hanya bisa dihapuskan dengan pelunasan atau penghapusan.

Jenis-jenis Hawalah

Ada dua jenis hiwalah yaitu hiwalah muthlaqoh dan hawalah Muqoyyadah.

Hawalah Muthlaqoh

Hawalah muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang mengalihkan kewajiban bayar hutangnya kepada pihak ketiga tanpa didasari adanya hutang pihak ketiga dengan orang yang memberi hutang.

Hawalah Haq

Hawalah Haq’ ialah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti, yang berganti adalah piutang.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik