PeciHitam.org – Sejak mewabahnya virus Covid-19, segala aktivitas yang mengundang kerumunan memang dilarang atau wajib dihindari. Hal ini juga berdampak pada shalat Jumat sebagai kewajibab muslim laki-laki dewasa, merdeka, sehat, dan mukim setiap pekan. Adapun golongan yang tidak wajib menjalankan shalat Jumat, disebutkan dalam hadis berikut: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً […]
Artikel ini Shalat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah? Begini Penjelasan MUI ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>