Pecihitam.org- Bagi seorang lelaki, beristrikan lebih dari satu atau hidup berpoligami sah-sah saja selagi memenuhi syarat-syarat atau ketentuannya. Berikut kami uraikan dua syarat bolehnya poligami perspektif Fiqh. Dalam kajian Fiqh Islam, syarat seorang suami boleh menjalani poligami adalah harus adil dan mampu memberikah nafkah hidup. Di luar ketentuan itu tidak terdapati persyaratan lain, termasuk tidak […]
Artikel ini Guys! Yang Ingin Nambah Istri, Penuhi Dulu Dua Syarat Bolehnya Poligami Ini ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>