Pecihitam.org- Berbeda dengan ta’lil pada hikmah, Mayoritas ulama sepakat menetapkan bolehnya ta’lil pada sifat dhahir yang terstandari menjadi alasan pembentukan sebuah hukum. Mereka menyatakan bahwa pada dasarnya hukum yang disyari’atkan Allah bersifat implisit yang didalamnya pasti mengandung kemashlahatan yang mengusung hikmah baik itu menolak mudharat maupun menarik manfaat bagi kehidupan manusia. Di antara mereka adalah […]
Artikel ini Argumentasi Pembentukan Hukum dengan Ta’lil pada Sifat Dhahir yang Terstandari ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>