Pecihitam.org- Dalam hukum Islam, sanksi tindak pidana yang diancam hukuman mati pada pelakunya terjadi pada dua kasus. Pertama, sanksi dirajam, bagi pelaku zina yang sudah kawin (muhsan), maksud dari rajam ini yakni dilempari batu sampai mati. Seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita lain, menurut Ibn Mundzir maka sanksi hukumnya jilid lalu dirajam […]
Artikel ini Inilah 2 Penyebab Tindak Pidana Hukuman Mati Serta Kaitannya dengan HAM ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>