Inilah 2 Penyebab Tindak Pidana Hukuman Mati Serta Kaitannya dengan HAM

Inilah 2 Penyebab Tindak Pidana Hukuman Mati Serta Kaitannya dengan HAM

Pecihitam.org- Dalam hukum Islam, sanksi tindak pidana yang diancam hukuman mati pada pelakunya terjadi pada dua kasus. Pertama, sanksi dirajam, bagi pelaku zina yang sudah kawin (muhsan), maksud dari rajam ini yakni dilempari batu sampai mati.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita lain, menurut Ibn Mundzir maka sanksi hukumnya jilid lalu dirajam (dicambuk kemudian dilempari batu), baik pada laki-laki maupun perempuan.

Kedua, pelaku pembunuhan berencana (disengaja). Tidak diragukan lagi, pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang paling menakutkan bagi manusia. Tindakan pembunuhan diancam pidana berat oleh semua sistem hukum sejak awal sejarah manusia hingga saat ini.

Ancaman pidana bagi tindak pidana hukuman mati ini dalam hukum pidana Islam dikenal dengan qisas, yaitu pembalasan bagi pelaku seimbang dengan luka yang diderita korban.

Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan didefinisikan sebagai perbuatan yang melenyapkan nyawa seseorang atau perbuatan seseorang yang mengakibatkan kematian.

Pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan sebagai suatu bentuk permusuhan, merupakan tindak pidana yang paling berat dalam hukum pidana Islam dan termasuk dalam katagori dosa besar. Sanksi dari tindak pidana pembunuhan ini bukan hanya sanksi duniawi namun sanksi ukhrawi juga ia dapatkan kelak dihari pembalasan.

Baca Juga:  Keutamaan Sholat Tahajud, Lengkap Dengan Anjurannya

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 93, yaitu:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Dapat kita pahami dari ayat di atas, bahwa seseorang yang membunuh dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Akan tetapi hukum pidana Islam tidak menjatuhkan hukuman mati pada kasus pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan karena tersalah Orang yang membunuh orang Islam (tanpa hak) harus di qisas (dibunuh juga).

Baca Juga:  Hukum Berhutang Kepada Non Muslim Bolehkah? Ini Penjelasannya

Pelaku tidak diqisas (tidak dihukum mati), apabila ahli-ahli waris (yang terbunuh) memaafkannya, tetapi harus membayar diyat (denda) yang besar, yaitu seharga 100 ekor unta tunai yang dibayarkan pada waktu itu juga.

Hukum pidana Islam dengan adanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sering mendapatkan kritik karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM.

Hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup, itulah kritikan yang sering dilontarkan orang dalam kasus hukuman mati. Alasan teologis juga sering didengungkan, bagi kalangan yang tidak setuju. Menurut orang-orang tersebut manusia tidak berhak untuk mencabut nyawa orang lain, karena yang berhak hanyalah Allah.

Sebenarnya kritikan yang dilontarkan di atas tadi, tidak adil karena hanya bersifat sepihak. Orang-orang tersebut hanya memperhatikan HAM pelaku kejahatan, namun mengabaikan hak asasi korban yang telah dirampas oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga:  Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Mereka bahkan seolah-olah tidak merasakan dampak yang akan dikandung oleh keluarga korban akibat perbuatan dari pelaku kejahatan tersebut dan juga dampaknya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya memperhatikan HAM pelaku kejahatan, tetapi seharusnya hukum yang lebih memperhatikan HAM korban, HAM keluarga dan HAM masyarakat.

Hukuman mati ini tidak bisa dikatakan melanggar HAM, akan tetapi justru sebaliknya hukuman mati melindungi HAM (Individu dan masyarakat) dari perampasan secara sewenang-wenang

Mochamad Ari Irawan