Pecihitam.org- Para Ulama telah sepakat bahwa kecakapan transaksi jual beli yang dilakukan oleh subyek yang mukalaf dan tidak dipaksa hukumnya adalah sah. Mukalaf adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Ukuran baligh secara umum terbagi dua; biologis dan usia. Biologis, jika perempuan yang usianya 9 tahun atau mendekati sudah men (haid) itu sudah baligh. Sementara […]
Artikel ini Begini Maksud Cakap Transaksi Jual Beli Menurut Para Ulama ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>