PeciHitam.org – Secara definitif, zakat rikaz merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan (harta karun). Sebagai informasi, Barang temuan belum tentu sebuah harta karun. Harta karun adalah barang temuan khusus berupa harta timbunan orang-orang terdahulu (jahiliyyah), yang dalam istilah syar’i disebut rikaz, dan wajib dikeluarkan sebesar seperlima nilainya (dua puluh persen). Hal ini didasari […]
Artikel ini Zakat Rikaz: Pengertian dan Perhitungannya ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>