Zakat Rikaz: Pengertian dan Perhitungannya

Zakat Rikaz: Pengertian dan Perhitungannya

PeciHitam.org – Secara definitif, zakat rikaz merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan (harta karun). Sebagai informasi, Barang temuan belum tentu sebuah harta karun. Harta karun adalah barang temuan khusus berupa harta timbunan orang-orang terdahulu (jahiliyyah), yang dalam istilah syar’i disebut rikaz, dan wajib dikeluarkan sebesar seperlima nilainya (dua puluh persen).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini didasari oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah secara marfu’:

وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Dalam harta karun terdapat (zakat) seperlima (dari nilainya).” (HR. al-Bukhari: 1428 dan Muslim: 1710).

Pada dasarnya, para ulama terdahulu maupun ahli fikih sekarang tidak ada yang menyamakan kedudukan harta warisan dengan barang temuan yang terpendam atau rikaz.

Para ulama memasukkan harta warisan dalam kategori harta mustafad (harta yang datang tiba-tiba) sedangkan rikaz adalah harta temuan yang terpendam.

Apabila ada sebagian kalangan yang mengqiyaskan (menyamakan) harta warisan dengan rikaz, menurut hemat kami kurang tepat. Memang ada sebagian kalangan yang menganalogikan hadiah atau pun warisan dengan rikaz berdasarkan pada kesamaan bahwasannya keduanya diperoleh tanpa ada kerja keras.

Baca Juga:  Hukum Kewarisan Sebelum Islam Datang

Hanya saja, perolehan tanpa kerja itu tidak bisa dijadikan sebagai illat (alasan atau penyebab) karena bukan sifat yang tetap atau menyatu dengan harta.

Jika kita merujuk pada kajian ulama kontemporer tentang zakat harta warisan, seperti DR. Wahbah Zuhaili dan DR Yusuf Al-Qardhawi serta ulama ternama lainnya, mereka semua berpendapat bahwa zakat harta warisan adalah 2,5 persen dan bukan 20 persen (untuk harta rikaz).

Hanya saja, ada perbedaan pendapat tentang waktu mengeluarkan zakatnya. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan pada saat menerima warisan itu secara langsung, tanpa menunggu genap satu tahun.

Sedangkan ulama hanafiah berpendapat zakat digabungkan dengan zakat yang lainnya, tanpa membuat haul baru. Artinya, seseorang mengeluarkan zakat atas warisan itu berbarengan dengan waktu orang tersebut biasa mengeluarkan zakat harta.

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa harta itu membentuk haul baru. Sebagian ulama juga ada yang mengqiyaskan barang tambang, seperti emas, perak, minyak bumi, batu bara dan sejenisnya dengan rikaz atau barang terpendam. Adapun persamaan sifat yang menghasilkan hukum (illat) pada harta tersebut adalah sama-sama barang terpendam.

Baca Juga:  Berikut Pandangan Para Fuqaha Terkait Memperlihatkan Wajah Wanita

Oleh karena itu, sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat yang harus dikeluarkan barang tambang adalah 20 persen. Akan tetapi, sebagian besar ulama kontemporer berpendapat zakatnya sama dengan zakat harta, yaitu 2,5 persen.

Jumhur ulama berpandangan, rikaz mencakup semua harta yang wujud di permukaan tanah atau tertanam di dalamnya. Hal ini dikarenakan hadis-hadis tersebut mengandungi pengertian yang lebih umum.

Menurut pandangan Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i dalam qaul qadimnya, seperlima (20%) diwajibkan pada harta yang ditemui tidak kira berapa jumlah kuantitinya. Hal ini karena harta ini perlu dibagi lima, maka tidak perlu diperhitungkan nisabnya, sama seperti dengan harta rampasan perang (ghanimah) sekalipun sedikit.

Para ulama sepakat bahwasannya tiada syarat haul (tidak perlu menunggu setahun) bagi zakat ini. Malah kewajipan ini mesti dilaksanakan sesegera mungkin.

Baca Juga:  Hukum Investasi dalam Islam, Inilah Jenis-Jenis Investasi yang Diperbolehkan!

Contoh, seorang petani ketika ia mencangkul ladangnya lebih dalam ia secara tak sengaja menemukan harta uang kuno zaman dahulu. Ketika dikira-kira uang kuno tersebut senilai dengan Rp. 100.000.000,-. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan? Harta rikaz tidak ada ketentuan nishabnya. Zakatnya 20% karena ia dapat dengan cuma-cuma.

20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 10.000.000,- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 10.000.000,-.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *