Parenting Islami: Hukum KB dalam Sudut Pandang Agama Islam

hukum kb dalam islam

Pecihitam.org – Guna mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, salah satu program pemerintah adalah keluarga berencana (KB). KB merupakan program perencanaan jumlah keluarga (keturunan) yang bisa dilakukan dengan alat-alat kontrasepsi seperti kondom, spiral pil atau yang lainnya. Namun bagaimanakah hukum KB dalam pandangan islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Anak merupakan rezeki yang dianugerahkan oleh Allah. Agama Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya memperbanyak keturunan. Selain agar mengisi alam semesta ini dengan orang-orang shalih dan beriman, juga sebagai kebanggaan Rasulullah dengan jumlah umatnya yang banyak pada hari kiamat.

Namun, bukan berarti anjuran tersebut hanya terfokus pada jumlahnya saja yang banyak, namun juga kualitasnya. Sehingga menjadi kewajiban orang tua setelah memperbanyak keturunan adalah mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik.

Diantara cara untuk mengoptimakan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, maka akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya.

Selain itu, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal idealnya seorang bayi menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Akan tetapi pengaturan jarak kelahiran ini sendiri masih menjadi problem dilematis dalam keluarga muslim. Diantaranya dari segi hukum kb itu sendiri dalam pandangan Islam.

Perlu kita garis bawahi sebelumnya bahwa mengatur jarak kelahiran bukan berarti membatasi. Slogan program KB “Dua anak cukup laki-laki dan wanita sama saja” itu pemahaman yang telah mengakar di masyarakat. Hal tersebut telah membentuk lingkungan yang berpaham keliru secara turun-temurun.

Karena tidak sedikit yang mengunakan alasan ekonomi kemudian takut mempunyai banyak anak, takut lapar, takut menanggung biaya Pendidikan yang tinggi dan lain sebagainya. Padahal anak bukanlah penyebab datangnya kemiskinan, namun sebaliknya.

Daftar Pembahasan:

Pengertian KB (Keluarga Berencana)

Secara terminologi Keluarga Berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, perlindungan dan bantuan sesuai hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Di dalam Islam terdapat dua istilah yang berkaitan dengan KB:

  • Pertama, Tahdid an-Nasl (pembatasan keturunan) yaitu menghentikan proses kelahiran secara mutlak dengan membatasi jumlah anak, baik dilakukan secara alamiah atau mengguanakan alat-alat kontrasepsi yang beragam.
  • Kedua, Tanzhim an-Nasl (pengaturan atau penjarangan kelahiran) yaitu mengguanakan sarana-sarana atau metode yang dapat mencegah kehamilan dalam masa tertentu, berkala atau sementara dan tidak dimaksudkan untuk pemutusan keturunan selamanya. Tetapi dilakukan tujuan kemaslahatan yang di sepakati oleh suami dan istri
Baca Juga:  Kalimat Syahadat: Bacaan Lengkap, Makna dan Tuntunannya Sesuai Islam

Sejarah KB

Sejarah ide tentang Keluarga Berencana pertama kali dimunculkan dari teori mengenai ledakan penduduk yang dikemukakan oleh Thomas Robert Maltus (1774-1824). Maltus mengajukan teori bahwa laju pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari bahan makanan. Akibatnya pada suatu saat akan terjadi ketimpangan yang besar antara penduduk dan kebutuhan hidup.

Teori ini didasarkan oleh kekhawatiran Maltus akan meningkatnya populasi penduduk sehingga menyebabkan kemiskinan dan berujung pada kegagalan suatu bangsa serta mengurangi kekuatan negara. Sehingga menurutnya, perlu adanya faktor-faktor pencegah yang dapat mengurangi kegoncangan dan kepincangan terhadap perbandingan antara penduduk dan kebutuhan hidup.

Kemudian, upaya Keluarga Berencana juga mencuat pada awal abad XIX di Inggris (London) atas inisiatif sekelompok orang yang menaruh perhatian pada masalah kesehatan ibu, yaitu yaitu Marie Stopes (1880-1950) yang menganjurkan pengaturan kehamilan bagi kalangan buruh.

Selain itu di Amerika Serikat program ini dipelopori oleh Margareth Sanger (1883-1966) dengan program birth controlnya yang merupakan pelopor KB modern.

Pada tahun 1913 Margaret Sanger pergi ke Eropa untuk mempelajari pengetahuan di bidang kontrasepsi. Sekembalinya dari Eropa ia lalu menyebarkan ilmunya dan mendirikan berbagai organisasi.

Usaha Margareth berkembang terus ke seluruh dunia termasuk di Indonesia. Dengan demikian tepatlah kalau dikatakan sebagai tonggak pemulaan sejarah keluarga berencana adalah Margareth Sanger.

Lahirnya istilah pembatasan keturunan merupakan hasil upaya dari Amerika dan Eropa, dengan tujuan untuk menanggulangi krisis ekonomi. Pada awalnya, ide ini disebarkan secara tertutup, lalu sedikit demi sedikit masuk ke negara-negara islam.

Ketika Israel dan Amerika Serikat menjajah Palestina dengan mengusir penduduk serta merampas harta kekayaannya, kemudian mereka khawatir dan takut terhadap meningkatnya angka kelahiran umat Islam di Palestina. Mereka kemudian mencetuskan ide pembatasan angka kelahiran guna memerangi umat Islam secara perlahan-lahan lewat perang ideologi.

Hukum KB dalam Pandangan Islam

Secara fiqih, KB ini diqiyaskan dengan apa yang dinamakan ‘azl yaitu mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan Sehingga keduanya baik Azl maupun KB sama-sama untuk mencegah kehamilan.

Baca Juga:  Selain Meludah dan Berbicara, Inilah Larangan Lainnya Saat Buang Hajat

Bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom, pil atau spiral. Dan keduanya diqiyaskan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan.

Berangkat dari keterangan tersebut, maka ketika membahas hukum KB, terlebih dahulu yang harus diketahui ialah bagaimana hukumnya ‘azl dalam Islam. Kemudian jika sudah diketahui kedudukan hukum ‘azl maka kita tinggal menyamakan hukumnya saja.

Terdapat hadits yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا–رواه مسلم

“Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)

Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ –رواه مسلم

“Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)

Menanggapi dua hadits diatas yang seakan saling bertentangan, Imam an-Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan kedua hadits tersebut.

Menurutnya, hadits yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Akan tetapi ketidak haraman ini tetap tidak menafikan kemakruhan ‘azl.

“Kemudian hadits-hadits ini yang saling bertetangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9)

Oleh sebab itu maka Imam an-Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau dianjurkan untuk tidak melakukannya) meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan.

Baca Juga:  Pengertian, Sejarah, Dan Tokoh Ilmu Filsafat Islam

“ ‘Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9).

Setidaknya dari penjelasan di atas bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai hukum kebolehan KB dalam pandangan Islam selama tujuannya bukan untuk pembatasan keturunan secara mutlak. Artinya kebolehan KB ini ditujukan untuk mengatur jarak kelahiran, pembatasan sementara dan bukan selamanya.

Organisasi Keislaman NU pada tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 juga telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan Keluarga).

Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 November 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan spiral sama dengan ‘azl¸ atau alat kontrasepsi yang lain. (Lihat, Ahkamul Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302 dan 450-452).

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik