Bagaimana Hukumnya Minum Pelancar Haid Maupun Penunda Haid?

Bagaimana Hukumnya Minum Pelancar Haid Maupun Penunda Haid?

PeciHitam.org – Bagi seorang wanita, haid merupakan rukhsah bulanan yang dihadiahkan oleh Allah padanya. Namun pada momentum tertentu, seperti program kehamilan, puasa Ramadhan, maupun haji atau umrah, tidak sedikit dari mereka yang meminum obat maupun pil untuk menunda/memperlancar haid. Hal ini bertujuan agar si wanita tersebut tidak ketinggalan momen yang menurutnya berharga. Lalu bagaimanakah hukum minum pelancar haid maupun penunda haid?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Prinsip utama yang diterapkan syariat Islam dalam masalah muamalah atau di luar ibadah mahdhah dalam kaidah: al-ashlu fil asy-yaa-i alibaahah illaa maa dalla ad-daliil ‘alaa tahrimihi. Bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi

سَلْمَانَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ فَقَالَ الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

Dari Salman ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang mentega, keju, dan al Fara (sejenis baju dari kulit).” Beliau lalu menjawab: ‘Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesutau yang Allah maafkan.’” (Sunan Attirmidzi hadits nomor 648).

Baca Juga:  Hukum Ruqyah dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Metode Pengobatan Ini?

Dalam beberapa referensi dijelaskan bahwa hukum menunda datangnya darah haid atau  meminimalisir siklusnya diperbolehkan (atau dalam sebagian referensi makruh) asalkan tidak berdampak pada rusaknya organ reproduksi sehingga membuatnya tidak bisa lagi mendapatkan keturunan atau mengurangi kesuburannya.

Dalam kitab Ghayah al-Talkhis disebutkan:

وَفِي فَتَاوِى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

“Disimpulkan di dalam fatwa-fatwanya Syaikh Al-Qammath bahwa menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid adalah boleh.”

Juga di dalam kitab Qurrah al-‘Ain disebutkan:

إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِرَفْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهُ وَإِلَّا حَرُمَ. كما في حاشية الخرشي

“Ketika seorang wanita menggunakan sebuah obat untuk menghilangkan haidnya atau mengurangi siklusnya maka hukumnya makruh selama tidak memutus keturunan atau menguranginya.”

Kedua referensi ini pernah muncul dalam Muktamar NU ke-28 tahun  1410 H / 1989 M di Krapyak, Yogyakarta. Adapun  keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar tersebut adalah bahwasannya usaha menunda datangnya haid hukumnya boleh, dengan catatan tidak membahayakan bagi pelaku/pengguna dan tidak sampai memutus keturunan (merusak sel-sel reproduksi), dan tidak berdampak tertundanya kehamilan.

Baca Juga:  Bolehkah Melamar Kekasih Orang Lain? Jomblo Harus Baca!

Secara umum, ulama kontemporer yang membahas persoalan ini membolehkannya dengan beberapa persyaratan. Yusuf Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya terkait hal ini membolehkan kaum wanita meminum obat penunda haid jika tak menimbulkan mudharat bagi tubuhnya.

Menurut Yusuf Qardhawi dalam buku Kumpulan Fatwa Kontemporer, sorang wanita yang sedang haid tidak apa-apa meminum obat untuk hal tersebut dengan syarat tak ada mudharat yang ditimbulkan darinya. Titik tekannya pada tidak adanya mudharat/efek samping yang merugikan.

Dari sisi medis, orang yang ingin meminum obat baik itu penunda maupun pelancar menstruasi harus melakukan pemeriksaan dan cek kesehatan terlebih dahulu. Dikhawatirkan obat tersebut berpotensi memperburuk riwayat penyakit yang ada di tubuh.

Sebab obat tersebut bersifat hormonal yang mungkin memengaruhi hormon atau organ tubuh lain. Jadi, berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang paham di bidangnya sangat dianjurkan.

Baca Juga:  Berhubungan Suami Istri Setelah Haid, Tapi Belum Mandi Junub, Bolehkah?

Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti-haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hukumnya haram. Dalam kaidah fikih ditegaskan, laa dharaara wa laa dhiraaraa (tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain). Selain itu menjaga kesehatan tubuh adalah salah satu perintah syari’at Islam.

Mudah-mudahan dengan jawaban tentang hukum minum pelancar haid ini, kita semakin yakin dengan ibadah yang kita laksanakan dan tidak ragu dalam melakukan hal-hal yang telah ditetapkan hukumnya oleh para ulama.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *