Aspek Penjeraan dalam Hukuman Dapat Mencegah Terulangnya Suatu Tindak Pidana, Benarkah?

Aspek Penjeraan dalam Hukuman Dapat Mencegah Terulangnya Suatu Tindak Pidana, Benarkah?

Pecihitam.org- Aspek penjeraan dalam Hukuman menjadi alasan rasional dijatuhkannya suatu hukuman. Tujuannya yang pokok adalah mencegah terulangnya perbuatan pidana tersebut di kemudian hari.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berbeda dengan retribusi yang lebih cenderung melihat ke belakang dari titik waktu perbuatan pidana tersebut, maka penjeraan ini proyeksinya adalah ke depan, yaitu kepentingan adanya suatu tindakan pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi lagi.

Efek dari penjeraan dalam hukuman ini mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan internal dan general. Pada aspek internal, penjeraan itu ditujukan kepada si pelaku kejahatan tersebut agar kapok untuk mengulangi tindakan jahatnya, sedangkan secara jeneral penjeraan itu diproyeksikan kepada masyarakat secara umum agar takut untuk melakukan tindakan kriminal.

Dengan demikian, sifat pokok dari penjeraan ini adalah menumbuhkan rasa takut terhadap hukuman. Secara umum, sifat penjeraan hukuman ini sampai sekarang masih diterima sebagai salah satu bentuk justifikasi yang efektif dalam proses penjatuhan hukuman.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa hukum pidana Islam merupakan sistem hukum yang paling kuat pengadopsiannya terhadap aspek penjeraan ini bila dibandingkan dengan sistem pidana yang lain.

Baca Juga:  Sujud Tilawah, Bagaimana Tata Caranya?

Islam memandang sifat penjeraan merupakan hal yang paling utama dalam pemberian hukuman. Pandangan seperti ini dapat dilihat dari pendapatpendapat ulama Islam berkenaan dengan tujuan dijatuhkannya suatu hukuman.

Karena pandangan seperti inilah maka al-Mawardi mendefinisikan hudud sebagai “hukuman penjeraan yang diciptakan oleh Tuhan untuk mencegah manusia melakukan pelanggaran terhadap apa yang dilarangNya dan mengesampingkan apa yang diperintahkanNya” (al-Mawardi, 1380 H: 221).

Kekentalan sifat penjeraan dalam teori hukuman pidana Islam, baik penjeraan terhadap si pelaku maupun masyarakat, inilah yang tampak sekali dalam argumen-argumen para ahli hukum Islam yang umumnya mendukung pandangan teori penjeraan ini sebagai motivasi di balik ketetapan Tuhan tentang hukuman hadd.

Dalam dataran praksis, argumen fungsionalisme yang sering dipakai terhadap teori ini adalah kenyataan menurunnya secara drastis angka pelaku kriminalitas di negara Islam Saudi Arabia setelah diberlakukannya hukum pidana Islam ini sejak dekade delapan puluhan. Kenyataan inilah yang juga sering dirujuk sebagai bukti efektifitas hukuman hadd yang dituntunkan oleh Al-Qur’an dan hadis Nabi.

Baca Juga:  Pengertian Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bacaan Niat Serta Keutamaannya

Terhadap teori penjeraan ini kita pun dapat memahami mengapa beberapa hukuman yang dituntunkan dalam pidana Islam, seperti hukuman untuk perzinahan, misalnya, harus dilakukan di depan orang banyak. Tujuan penjeraan yang umum kepada publik, yaitu agar takut berbuat hal yang serupa, tentunya menjadi alasan rasional dibalik ketetapan ini.

Pertanyaan yang paling besar dalam hal hukum pidana Islam ini adalah mengapa dalam kenyataannya sekarang hukum pidana Islam di hampir semua negara Islam tidak dapat menjadi sistem hukum yang hidup? Mengapa negaranegara Islam itu tidak berhasil mengaplikasikan sistem hukuman pidana sebagaimana yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadis Nabi?

Dalam perspektif penulis, ketidak aplikatifan sistem hukum pidana Islam tersebut sesungguhnya lebih disebabkan oleh konstruksi masyarakat muslim itu sendiri yang memang telah berubah antara masyarakat di saat rumusan hukuman-hukuman pidana itu dibangun untuk pertama kalinya (formative period) dengan masyarakat muslim sekarang ini.

Dengan kata lain, perbedaan sosiologis masyarakat muslim yang hidup pada abad 7 atau 8 M dengan masyarakat muslim modern abad 20 M ini harus dilihat sebagai penyebab logis tidak teraplikasikannya sistem hukum pidana Islam tersebut.

Baca Juga:  Menangis dalam Shalat, Batalkah Shalatnya? Begini Penjelasan Ulama

Perkembangan sosial telah mengubah rasa hukum masyarakat kita sehingga sistem hukum pidana Islam tersebut tidak dapat dirasakan sesuai dengan struktur masyarakat kontemporer. Inilah yang harus secara adil kita pertimbangkan.

Dan apa yang kita butuhkan sekarang adalah langkah metodologis untuk kembali mereformasi/mereaktualisasi bangunan hukum pidana Islam tersebut sesuai dengan rasa hukum masyarakat muslim modern tanpa harus meninggalkan nilainilai yang sudah sejak awal dibangun di dalamnya.

Mochamad Ari Irawan