PeciHitam.org – Menyicil pembayaran zakat ada macam-macamnya. Ada menyicil zakat yang kewajibannya jatuh pada akhir tahun dan ada pula menyicil pembayaran zakat yang telah lampau. Lalu, bagaimana hukum Zakat Emas yang dicicil? Menyicil zakat yang belum jatuh temponya, Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan. Misalnya, kita memiliki simpanan emas kalau dinominalkan menjadi 200 […]
Artikel ini Zakat Emas Yang Dicicil, Bagaimana Hukumnya? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>