Pecihitam.org – Sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi bahwa pada zaman Rasulullah, zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Adapun ukurannya menurut madzab Hanafi sekitar 3,8 kg dan Maliki, Syafi’i serta Hanbali sebesar 2,75 kg. Namun yang menjadi pertanyaan lain adalah tentang hukum bolehkah membayar zakat fitrah pakai uang? Ketentuan Zakat Fitrah Dalam agama Islam, kewajiban membayar […]
Artikel ini Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Penjelasan Para Ulama ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>