Bolehkah Menjadikan Ceramah Sebagai Profesi? Begini Cara Memahami Posisi Para Dai

Bolehkah Menjadikan Ceramah Sebagai Profesi? Begini Cara Memahami Posisi Para Dai

Pecihitam.org- Uang ala kadarnya yang diberikan masyarakat kepada penceramah biasa disebut bisyarah. Uang ini dianggap sebagai pengganti biaya transportasi meskipun penceramah agama tersebut tidak memintanya dan dia tidak menjadikan ceramah dia sebagai profesi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Harus diakui bahwa pemberian uang semacam ini oleh masyarakat merupakan fenomena baru. Sementara sebelumnya para guru agama termasuk penceramah mendapatkan bisyarah atau insentif langsung dari anggaran negara dan kemurahan orang-orang dengan kelas ekonomi menengah ke atas.

Dari fenomena tersebut terselip pertanyaan bagaimana hukumnya menjadikan ceramah sebagai profesi untuk mencarai penghasilan dari dakwahnya itu.?

Fenomena seperti di atas pernah didiskusikan oleh ulama muta’akhirin, salah satunya Ibnu Rusyd. Masalah ini kemudian diangkat kembali oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait penerimaan bisyarah oleh guru agama dari masyarakat sebagai berikut:

Fatwa di zaman kita ini terkait kewajiban untuk memberikan insentif (lewat amplop atau rekening) atau pengupahan, hadir karena munculnya gejala keredupan masalah keagamaan, putusnya anggaran negara (baitul mal) untuk kerja-kerja guru, sedikitnya muru’ah orang-orang kaya. Semua ini berbeda dengan masa lalu di mana ulama Hanafiyah memakruhkan pemberian insentif atau amplop kepada mereka karena kegigihan orang di masa lalu dalam melakukan hisbah (semacam amar makruf dan nahi munkar), banyaknya anggaran negara untuk mereka, dan kekuatan muruah pada pengusaha dan orang-orang kaya untuk membantu memberikan insentif sehingga mereka tidak memerlukan insentif atau amplop (dari masyarakat), semata menegakkan hisbah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).

Baca Juga:  5 Etika yang Harus Dijaga Saat Ziarah ke Makam Rasulullah

Dari sini jelas bahwa pada masa mutaqaddimin, para guru agama mendapat kucuran anggaran dari negara dan juga orang-orang kaya. Kondisi ini yang menyebabkan ulama Madzhab Hanafi menyatakan makruh bagi mereka untuk menerima pemberian masyarakat (yang sekarang kita kenal sebagai gratifikasi) karena mereka telah dihonori oleh negara.

Zaman dulu, kita bisa bilang bahwa mereka itu adalah PNS sehingga tidak boleh dan tidak perlu menerima insentif dari masyarakat. Sementara kondisi sekarang berubah. Negara tidak mengalokasikan anggaran untuk guru-guru agama atau penceramah.

Di lain pihak muruah kebanyakan orang kaya memudar. Kebanyakan mereka tidak lagi menyokong pengajaran agama dan syiar-syiar agama. Perubahan kondisi ini menjadi faktor keluarnya fatwa kebolehan guru agama atau penceramah menerima insentif dari masyarakat (bisyarah) demi melestarikan syiar Islam.

Baca Juga:  Apa Itu Telaga Kautsar? Inilah Penjelasan dalam Hadits Nabi

Adapun soal menjadikan ceramah sebagai sebuah profesi pekerjaan, kita perlu menelaah masalah ini lebih jauh. Karena hal ini sangat sensitiv untuk dibicarakan. Tidak ada dalil yang pasti terkait persoalan ini, namun kita bisa melandaskan hukum ini pada fatwanya Syekh Wahbah Az-Zuhaily, yang telah dijelaskan di atas tadi.

Pada dasarnya seorang pendakwah boleh menerima Bisyaroh dari masyarakat, dikarenakan sekarang tidak ada dana pemerintah yang turun untuk seorang pendakwah atu guru ngaji lainnya.

Dan perlu digaris bawahi bahwa, segala pekerjaan itu diperbolehkan, asalkan cara yang digunakan, dan apa yang dihasilkan tidak dilarang oleh agama Islam. Begitu juga profesi seorang penceramah, perbuatan itu merupakan hal yang tidak dilarang oleh agama, dan hasilnya pun halal karena diberikan oleh masyarakat dengan sukarela.

Baca Juga:  Hubungan Antara Hukum Kauniyah dan Quraniyah, Begini Posisi dan Porsi dari Kedua Hukum Tersebut

Mengingat kita perlu mengetahui bagaimana rasanya menjadi seorang pendakwah, apalagi yang memiliki jadwal jam ceramah yang padat. Mereka rela mengorbankan waktu untuk bersama keluarganya, bahkan begitu padatnya jam terbang mereka tidak sempat bekerja selain ceramah tersebut. Hal inilah yang menjadikan ceramah sebagai profesi pekerjaan karena minimnya waktu untuk bekerja selain ceramah.   

Mochamad Ari Irawan