Guntur Romli: FPI Bisa Dibubarkan Gegara Izin Perpanjangan SKT, Kecuali AD/ART Diubah

Guntur Romli

Pecihitam.org – Program Indonesia Lawyer CLub (ILC) TvOne pada Selasa, 3 Desember 2019, malam, membahas polemik perizinan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dalam program tersebut, Politisi PSI Guntur Romli hadir memberikan tanggapannya terkait polemik perpanjangan izin untuk FPI.

Menurut Guntur, perpanjangan izin tersebut bisa saja menyebabkan FPI dibubarkan karena memiliki cita-cita khilafah islamiyah.

“Kecuali, ingin mengubah AD/ART tersebut sehingga tidak ada sangkaan atau tuduhan bahwa kelompok FPI menginginkan negara di luar kesatuan Republik Indonesia,” kata Guntur Romli, dikutip dari Tribunnews lewat chanel YouTube ILC Tv One, Rabu, 4 Desember 2019.

Guntur mengatakan, jika berbicara soal ormas maka pembahasannya tidak hanya sebatas membicarakan FPI.

Baca Juga:  Gus Mus: Kesetiaan NU Bukan Kepada Pemerintah, Tapi Pada Negara

Hal senada juga diungkapkan pembicara lainnya yang turut hadir di program tersebut yakni Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Junimart Girsang menyoroti soal AD/ART FPI yang tidak mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

“Sepengetahuan saya, yang saya baca di anggaran ini tidak ada satupun tentang Pancasila disebut sebagai ideologi di sini,” jelas Junimart Girsang.

Semua organisasi masyarakat (ormas, kata Junimart Girsang, harus berideologikan Pancasila.

“Harus tegas disebutkan dalam AD/ART dan harus mencantumkan tentang tunduk terhadap UUD 1945, karena di dalam anggaran dasar FPI tidak ada yang mengatakan bahwa ideologinya pancasila,” ujar Junimart.

Baca Juga:  Pengakuan Kiai Maman Imanulhaq, Didatangi dan Dianiaya Oknum FPI
Muhammad Fahri