Hadits Shahih Al-Bukhari No. 358 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 358 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis berikut dengan judul “Tentang Paha (adalah Aurat)” menceritakan tentang hadis yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 54-58.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا دَخَلَ الْقَرْيَةَ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ خَرِبَتْ خَيْبَرُ إِنَّا إِذَا نَزَلْنَا بِسَاحَةِ قَوْمٍ { فَسَاءَ صَبَاحُ الْمُنْذَرِينَ } قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ وَخَرَجَ الْقَوْمُ إِلَى أَعْمَالِهِمْ فَقَالُوا مُحَمَّدٌ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَالْخَمِيسُ يَعْنِي الْجَيْشَ قَالَ فَأَصَبْنَاهَا عَنْوَةً فَجُمِعَ السَّبْيُ فَجَاءَ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَعْطِنِي جَارِيَةً مِنْ السَّبْيِ قَالَ اذْهَبْ فَخُذْ جَارِيَةً فَأَخَذَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ دِحْيَةَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ سَيِّدَةَ قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرِ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لَكَ قَالَ ادْعُوهُ بِهَا فَجَاءَ بِهَا فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خُذْ جَارِيَةً مِنْ السَّبْيِ غَيْرَهَا قَالَ فَأَعْتَقَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا أَصْدَقَهَا قَالَ نَفْسَهَا أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنْ اللَّيْلِ فَأَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرُوسًا فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ وَبَسَطَ نِطَعًا فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَدْ ذَكَرَ السَّوِيقَ قَالَ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ima’il bin ‘Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berperang di Khaibar. Maka kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku memboncenmg Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih. Ketika memasuki desa beliau bersabda: “Allahu Akbar, binasalah Khaibar dan penduduknya! Sungguh, jika kami mendatangi halaman suatu Kaum, maka (amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu) ‘ (Qs. Asf Shaffaat: 177). Beliau mengucapkan kalimat ayat ini tiga kali.” Anas bin Malik melanjutkan, “(Saat itu) orang-orang keluar untuk bekerja, mereka lantas berkata, ‘Muhammad datang! ‘ ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Sebagian sahabat kami menyebutkan, “Pasukan (datang)! ‘ Maka kami pun menaklukan mereka, para tawanan lantas dikumpukan. Kemudian datanglah Dihyah Al Kalbi seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, berikan aku seorang wanita dari tawanan itu!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Pergi dan bawalah seorang tawanan wanita.” Dihyah lantas mengambil Shafiyah binti Huyai. Tiba-tiba datang seseorang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Nabi Allah, Tuan telah memberikan Shafiyah binti Huyai kepada Dihyah! Padahal dia adalah wanita yang terhormat dari suku Quraizhoh dan suku Nadlit. Dia tidak layak kecuali untuk Tuan.” Beliau lalu bersabda: “Panggillah Dihyah dan wanita itu.” Maka Dihyah datang dengan membawa Shafiah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Shafiah, beliau berkata, “Ambillah wanita tawanan yang lain selain dia.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan wanita tersebut dan menikahinya.” Tsabit berkata kepada Anas bin Malik, “Apa yang menjadi maharnya?” Anas menjawab, “Maharnya adalah kemerdekaan wanita itu, beliau memerdekakan dan menikahinya.” Saat berada diperjalanan, Ummu Sulaim merias Shafiah lalu menyerahkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat malam tiba, sehingga jadilah beliau pengantin. Beliau lalu bersabda: “Siapa saja dari kalian yang memeliki sesuatu hendaklah ia bawa kemari.” Beliau lantas menggelar hamparan terbuat dari kulit, lalu berdatanganlah orang-orang dengan membawa apa yang mereka miliki. Ada yang membawa kurma dan ada yang membawa keju/lemak.” Anas mengatakan, “Aku kira ia juga menyebutkan sawiq (makanan yang dibuat dari biji gandung dan adonan tepung gandum). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencampur makanan-makanan tersebut. Maka itulah walimahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 64 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا (maka kami shalat di sana), maksudnya shalat di luar batas Khaibar.

وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ (sedang aku di belakang Abu Thalhah) Di sini terdapat keterangan tentang bolehnya membonceng saat menunggangi hewan. Namun hal ini berlaku bila hewan tersebut mampu digunakan untuk membonceng.

ثُمَّ حَسَرَ (kemudian beliau menyingkap) Demikianlah yang terdapat dalam riwayat Bukhari, yakni dengan memberi harakatfathah pada huruf ha’. Hal ini didukung oleh riwayat yang dia sebutkan tanpa sanad seperti terdahulu, dimana dia berkata, ‘Anas berkata, ‘Nabi SAW menyingkap …. ,, Namun sebagian perawi memberi harakat dhammah pada huruf ha’ (حَسَرَ) berdasarkan riwayat Imam Muslim dengan lafazh فَانْحَسَرَ (maka tersingkaplah), akan tetapi alasan yang mereka kemukakan tidak berdasarkan dalil yang kuat, sebab bukan menjadi suatu keharusan bahwa lafazh yang terdapat dalam riwayat Muslim tidak dapat berbeda dengan lafazh yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari. Cukuplah untuk membuktikan bahwa lafazh tersebut dalam riwayat Imam Bukhari di baca حَسَرَ seperti yang disebutkan.

Lafazh فَانْحَسَرَ selain diriwayatkan oleh Imam Muslim juga telah dinukil oleh Imam Ahmad dari Abu Aliyah, juga diriwayatkan Ath­Thabrani dari Ya’qub (salah seorang guru Imam Bukhari), diriwayatkan \I Ismaili dari Al Qasim bin Zakaria dari Ya’qub yang telah disebutkan dengan lafazh, فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاق خَيْبَر إِذْ خَرَّ الْإِزَار (Maka Nabi Allah Ta’ala berjalan di jalam-jalam Khaibar, tiba-tiba sarungnya terjatuh).

Baca Juga:  Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

Lalu Al Ismaili berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam riwayatku, yaitu dengan lafazh خَرَّ (terjatuh ). Seandainya riwayat ini benar, maka tidak ada dalil yang berhubungan dengan masalah judul bab di atas. Adapun jika riwayat Imam Bukhari yang benar. maka mengandung keterangan bahwa paha bukan termasuk aurat. Perkataan ini berdasarkan pendapat yang menyatakan bah,,a lafazh riwayat Imam Bukhari adalah حَسَرَ yakni beliau SAW menyingkap sarung dari pahanya saat akan naik kendaraan untuk mempermudah.”

Imam Al Qurthubi berkata, ‘”Hadits Anas dan yang sepertinya hanya menggambarkan masalah tertentu pada waktu-waktu khusus, sehingga mungkin saja perbuatan seperti itu hanya khusus bagi Nabi SAW. Atau hukum dalam masalah ini tetap sebagaimana hukum asal tentang kebolehannya, selama tidak berseberangan dengan hadits Jarhad serta riwayat-riwayat yang sepertinya. Karena riwayat Jarhad ini mencakup penetapan hukum syariat secara menyeluruh dan menampakkan syariat secara umum, maka berbuat berdasarkan riwayat Jarhad adalah lebih utama.” Barangkali inilah yang dimaksud Imam Bukhari dengan perkataannya, “Dan, hadits Jarhad lebih berhati-hati.”

Imam An-Nawawi berkata, ”Sebagian besar ulama berpandangan bahwa paha adalah aurat.” Sementara telah dinukil dari Imam Ahmad dan Malik (dalam salah satu riwayat darinya) yang menyatakan bahwa aurat hanyalah kemaluan (qubul dan dubur) saja. Demikian pula pandangan penganut madzhab Zhahiriyah, Ibnu Jarir serta Al Isthakhri.

Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Pernyataan bahwa lbnu Jarir berpendapat seperti itu perlu ditinjau, karena masalah ini telah dia sebutkan dalam kitabnya At-Tahzib dan dia membantah mereka yang beranggapan bahwa paha bukan aurat.”

Di antara dalil yang digunakan oleh mereka yang mengatakan paha bukan aurat adalah perkataan Anas dalam hadits di atas, dimana dikatakan, “Lututku menyentuh paha Nabi SAW’, karena secara lahiriah menyentuh tentu tanpa ada sesuatu yang menghalangi. Sementara menyentuh aurat tanpa ada yang menghalangi tidaklah diperbolehkan.

Adapun riwayat Muslim dan pengikutnya yang menyatakan bahwa sarung tersebut tidak terbuka dengan adanya unsur kesengajaan dari beliau SAW, bisa dijadikan dalil bahwa paha bukan aurat karena terbuka dalam waktu yang cukup lama. Seandainya hal itu terjadi bukan karena kesengajaan dan paha termasuk aurat, maka Nabi tidak akan membiarkan terbuka, sebab Nabi SAW seorang yang ma ‘shum (dipelihara dari dosa).

Jika dikatakan bahwa terbukanya paha Nabi SAW dalam waktu yang lama bertujuan untuk menjelaskan kebolehan hal itu dalam kondisi mendesak, maka pernyataan ini masih memungkinkan. Namun tetap saja ada sisi yang perlu dikritisi. Karena apabila benar demikian, niscaya menjadi keharusan untuk dijelaskan sesudahnya, sebagaimana dengan masalah lupa ketika shalat.

Sementara konteks lafazh hadits ini dalam riwayat Abu Awanah dan Al Jauzaqi melalui jalur Abdul Warits dari Abdul Aziz sangat jelas menyatakan bahwa kejadian itu berlangsung dalam waktu lama, “Maka Rasuluflah SAW berjalan di jalan-jalan Khaibar, sedangkan lututku menyentuh paha Beliau, dan sesungguhnya aku melihat pahanya yang putih.”

Baca Juga:  Hadits-hadits yang Menerangkan Keutamaan Hari Jum’at Bagi Umat Islam

يَعْنِي الْجَيْش (yakni pasukan) Penafsiran ini dikemukakan oleh Abdul Aziz atau para perawi sesudahnya. Abdul Warits menyisipkan tafsiran ini dalam riwayatnya, sehingga seakan-akan berasal dari Nabi SAW. Pasukan tersebut dinamakan Al Khamis (lima), karena terdiri dari lima bagian; depan, belakang, jantung dan kedua sayap.

Ada pula yang mengatakan bahwa penamaan itu diambil dari pembagian harta rampasan perang kepada lima bagian. Namun pandangan ini ditanggapi oleh Al Azhari dengan mengatakan, bahwa pembagian harta rampasan perang pada lima bagian hanya ada berdasarkan ketetapan syariat, sementara penamaan pasukan dengan Al Kham is tel ah ada pada masa jahiliyah. Dari sini jelaslah bahwa pandangan pertama lebih tepat.

أَعْطِنِي جَارِيَة (berikan kepadaku seorang budak wanita) Ada kemungkinan pemberian ini diambil langsung dari harta rampasan perang ataupun dari bagian yang seperlima setelah ada pembagian, dan mungkin pula diberikan sebelum harta rampasan dibagi namun akan diperhitungkan dari bagian seperlima itu setelah pembagian. Tidak tertutup kemungkinan pemberian itu akan dihitung bagian Dihyah dari harta rampasan perang.

خُذْ جَارِيَة مِنْ السَّبْي غَيْرهَا (ambillah budak wanita di antara tawanan perang selain dia) Imam Syafi’i menyebutkan dalam kitab Al Umm dari Al Waqidi. bahv,a Nabi SAW memberikan kepada Dihyah saudara perempuan Kinanah bin Rabi’ bin Al Haqiq. dan Kinanah adalah suami Shafiyah. Seakan-akan Nabi SAW menyenangkan hati Dihyah setelah mengambil Shafiyah dari tangannya dengan mcmberikan kepadanya saudara perempuan suami Shafiyah. Sikap Nabi SAW yang mengambil kembali Shafiyah memiliki kemungkinan. bahwa izin yang diberikan hanyalah untuk mengambil budak wanita biasa dan bukan yang terbaik di antara rnereka. Untuk itu boleh diambil kembali agar tidak ada perbedaan dengan prajurit lainnya. karena di antara pasukan tersebut ada yang lebih utama dari Dihyah.

Namun dalam riw,ayat Muslim disebutkan, bahwa Nabi SAW membeli Shafiyah dari Dihyah dengan tujuh budak lainnya. Penamaan pcristiwa itu sebagai jual-beli hanya dari segi kiasan. Tidak ada dalarn sabda Nabi –rujuh budak” yang bertentangan dengan sabdanya “Ambilah seorang budak wanita “, sebab tidak ada keterangan yang menafikan tambahan lebih dari satu budak.

Pernbahasan selanjutnya mengenai hadits ini akan kami sebutkan pada perang Khaibar dalam kitab “AI Maghazi’”, sedangkan perkataan “Beliau memerdekakannya dan mengawininya” akan dibahas pada kitab “Nikah”, insya Allah.

M Resky S