Hukum Menggambar Kartun dalam Islam; Adakah Dasar dan Dalilnya?

Hukum Menggambar Kartun dalam Islam; Adakah Dasar dan Dalilnya?

PeciHitam.org – Karakter Dragon Ball, One Punch Man, Naruto, Boruto, Shinchan, Micky Mouse, dan Sponge Bob sangat lekat dalam memori anak-anak Nusantara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tokoh-tokoh dalam film animasi kartun tersebut bahkan bukan hanya digemari oleh anak-anak, akan tetapi tidak jarang orang dewasa menggandrunginya.

Seluruh tokoh dalam film kartun tersebut adalah gambaran fiksi yang berwujud dasar kartun. Bagaimana sebetulnya Hukum Menggambar Kartun dalam Islam? Diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasannya.

Daftar Pembahasan:

Istilah dan Jenis-Jenis Gambar

Gambar dalam bahasa Arab disebut Tashwir atau shuwar. Banyak sekali jenis dan karakter dalam gambar serta variasi Hukumnya.

Sedikitnya kategori Gambar sebagai berikut dengan konsekuensi Hukum sendiri-sendiri yakni;

  1. Gambar makhluk bernyawa seperti Manusia Utuh
  2. Gambar Manusia Bernyawa akan tetapi tidak Utuh, seperti gambar Kolase dan Mozaik
  3. Gambar Foto yang dihasilkan dari Kamera
  4. Gambar Tidak bernyawa seperti Gunung dan Bulan
  5. Gambar Fantasi yang rubah seperti Gambar Karikatur dan Kartun.

Hukum menggambar berbagai jenis gambar di atas menimbulkan perdebatan seru dan berkepanjangan di antara Ulama. Debat didasarkan pada pandangan salaf bahwa Gambar adalah larangan dalam Islam. Pelarangan atau pengharaman dalam Islam bukan berarti tanpa sebab yang mendasarinya.

Jenis-jenis Gambar yang sangat banyak tidak terlepas dari sejarah pada masa Awal Islam banyak sekali benda material yang disembah sebagai Tuhan. Bahkan penggambaran bentuk 3 dimensi dalam sebuah patung menjadi Musuh Islam pada awal-awal Islam muncul.

Latta, Uza, Manat, Hubal dan beberapa patung lainnya adalah berhala sesembahan yang jadikan atau dianggap tuhan oleh orang-orang Kafir Makkah. Berhala ini banyak bercokol di atas dan sekeliling Kakbah yang menjadikan tempat suci ini ternoda.

Dalil Tentang Hukum Menggambar dalam Islam

Dalil yang disabdakan Rasulullah SAW tentang Gambar bisa ditelusuri dari riwayat  para sahabat RA sebagai berikut;

Hadits Ibnu Umar RA tentang Hukum Menggambar

Beliau meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa;

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

Artinya; orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: hidupkanlah apa yang kalian buat ini (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada Hadits ini, Rasulullah memperingatkan kepada para Pelukis bahwa mereka akan dituntut untuk menghidupkan lukisan mereka dengan memberi nyawa. Dan pembuat nyawa adalah Allah SWT, sudah barang tentu pelukis tidak akan mampu memberi mereka nyawa.

Baca Juga:  Menjadikan Perempuan Sebagai Pemikat Konsumen, Bagaimana Hukumnya?

Tersirat jelas bahwa Allah tidak menyukai pelukis yang beranggapan bahwa Ia adalah seorang pencipta makhluk, sedangkan tidak ada pencipta makhluk dan menghidupkannya selain Allah SWT. Dengan Qiyas ini jelas bahwa Allah SWT tidak menyukai sifatnya dipakai oleh makhlukNya.

Sebagaimana Allah sangat membenci sifat Sombong, yang merupakan sifatNya dipakai oleh manusia. Maka manusia mempunyai sifat pencipta sebagaimana Allah sangat dibenci olehNya.

Hadits Ibnu Masud RA tentang Hukum Menggambar

Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda;

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Artinya; Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (HR. Bukhari dan Muslim)

Masa awal-awal Islam diturunkan di Makkah, Rasulullah SAW mendapati masyarakat penyembah berhala dalam berbagai bentuk. Dalam bentuk Berhala Patung yang banyak ditemukan di Kakbah dan pintu-pintu masuk Masjidil Haram.

Tentu alasan Rasulullah SAW mengharamkan Patung berasal dari kejadian ini, untuk membedakan penyembah patung yakni orang Musyrik dan penyembah Allah adalah orang Islam. Berhala tidak hanya berbentuk Patung sebagaimana Latta, Uza, Manat, Hubal, akan tetapi berbentuk gambar disembah.

Oleh karenanya, pembuat gambar atau pelukis pada masa Nabi adalah profesi yang meneruskan unsur kesyirikan yang sangat diperangi oleh Islam. Pelukis dan pematung adalah penyedia fasilitas untuk berbuat Syirik kepada Allah SWT.

Maka pokok utama dalam keharaman yakni apakah gambar atau patung bertujuan untuk menggantikan Allah SWT sebagai Tuhan dan sebagai fasilitas syirik kepada Allah SWT atau tidak. Kiranya rabaan Hukum menggambar kartun dalam Islam bisa dipahami.

Hukum Menggambar Kartun dalam Islam

Gambar bukan hanya jenis tunggal dengan pembahasan Hukum yang sederhana. Hukum menggambar kartun dalam Islam perlu telaah panjang dengan dalil yang mutabar.

Tentu Kartun pada era Nabi SAW tidak akan ditemukan referensinya. Yang mendekati dengan kartun adalah (الصُّوَرَ) yang bermakna Gambar. Pergeseran fungsi dan tujuan Gambar pada era Nabi dan sekarang sudah berbeda.

Baca Juga:  Hukum Pelakor dalam Islam, Pelakor Harap Repost!!

Mayoritas era sekarang, menggambar atau melukis merupakan profesi legal yang dapat mendapatkan profit. Penjualan gambar lukisan tersebut bukan bertujuan untuk disembah dirumah masing-masing, akan tetapi hanya sebatas pemanis desan interior.

Dan gambar kartun yang sering tanyang ditelevisi hanya bertujuan sebagai bentuk hiburan semata, tidak lebih sebagai sesembahan. Maka Hukum Menggambar Kartun dalam Islam dengan tujuan sebagai Hobi dan Hiburan bukan untuk sesembahan tetap diperbolehkan.

Imam Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan, menggambar sesuatu sebagai sesembahan selain Allah SWT, dan menggambar dengan disengaja merupakan perbuatan Kufur.

Paradigma atau sudut pandang Hukum gambar Kartun harus dipahami secara tuntas dalam bentuk apakah menjadikan Lukisan Kartun sebagai sesembahan Tuhan atau tidak.

Jika tidak dijadikan sebagai sesembahan sebagaimana orang kafir, maka Hukum menggambar Kartun dalam Islam adalah Boleh atau Mubah.

Naskah-naskah Klasik Islam memang menerangkan bahwa segala jenis gambar Haram dan Kartun dimasukan kedalam jenis ini. apalagi kartun yang menyerupai bentuk makhluk bernyawa seperti manusia.

Illat atau Alasan Utama dari pengharaman ini adalah menjadikan lukisan dan Gambar sebagai berhala sesembahan. Pengasuh Pesantren Luhur Ats-Tsaqafah Ciganjur, Yai Sadi Aqil menjelaskan bahwa dalam Hukum perlu melihat illat atau alasan.

jika alasan dalam Hukum yang mengharamkan Hilang maka perbuatan tersebut menjadi Mubah atau boleh. Dan sebaliknya, jika Alasan Halal Hilang maka perbuatan tertentu bisa menjadi Haram. Kaidahnya adalah;

الْحُكْمٌ يَدُرُّ مَعَ عِلَّتِهِ

Artinya; Hukum Berlaku bersama-sama dengan Illat Alasannya

Sederhananya, Hukum Halal dan Haram bergantung kepada Alasan Hukumnya. Memberi Hukum menggambar Kartun dalam Islam melihat terlebih dahulu kepada Alasan seseorang menggambar Kartun tersebut.

Jika tujuannya sebagai sarana hiburan yang bernilai Dakwah sebagaimana Kartun-kartu Islami, maka menggambar kartun dalam Islam pada konteks tersebut sangat baik.

Baca Juga:  Membatalkan Puasa Sunnah Karena Tamu Menawarkan Makan, Apa Boleh?

Karena menjadi media dakwah kepada anak-anak kecil yang menyukai kartun yang lucu. Daripada menonton kartun yang tidak berbau nilai-nilai Islam, akan lebih baik menonton kartun Islami.

Sedangkan hukum menggambar kartun dalam Islam yang bertujuan untuk melalaikan dari Ibadah kepada Allah SWT dengan disisipi kartun-kartun misionaris Agama lain, tentu bernilai Haram. Karena tujuan Illat utamanya adalah melalaikan dan menjadikan orang berpaling dari Allah SWT.

Pada kasus menggambar kartun hanya sebatas untuk hiburan dan tidak ada niatan menjadikannya sesembahan, tentu hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan utama tidak menjadikan Lalai kepada Allah SWT. Konteks utama dari pengharaman Lukisan dan Gambar adalah menghindari pengkultusan berlebih kepada sosok yang tergambar.

Sebagaimana beberapa Kasus terjadi di India yang mana Lukisan Orang yang Sudah meninggal dijadikan sesembahan dan pusat doa-doa harian di masing-masing rumah. Maka Ulama Islam di India sangat logis mengharamkan dengan keras praktek pelukis bagi orang Islam.

Karena alasan Illatnya adalah lukisan tersebut akan dijadikan sebagai sesembahan mereka dan doa-doa setiap hari. Berbeda Illatnya di Indonesia, hukum menggambar Kartun atau lukisan lainnya sekedar untuk penghias interior rumah.

Simpulan hukum menggambar kartun dalam Islam berasal dari hukum menggambar lukisan. Dasarnya adalah Illat Haram. Akan tetapi Illat Haramnya Hilang karena tujuan pembuatan Kartun sebagai hiburan semata. Maka Hukum Menggambar Kartun dalam Islam adalah Boleh. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq