Menangis dalam Shalat, Batalkah Shalatnya? Begini Penjelasan Ulama

menangis dalam shalat

Pecihitam.org Mengerjakan shalat di anjurkan dalam agama Islam agar dilakukan dengan khusyuk, tidak lalai. Pengaruh ingin meraih khusyuk dalam shalat tersebut maka banyak orang yang mengerjakan shalat bisa terbawa kepada menangis dalam shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sehingga dengan meluap tangisan itu ia kadangkala merasa sudah berhasil khusyuk. Nah, begini penjelesan ulama Mazhab Empat mengenai masalah ini.

Berikut ini saya menukilkan beberapa pendapat ulama Madzaahib al-Arba’ah (Mazhab Empat) tentang menangis dalam shalat. Saya mengutip dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah juz-VIII, hal. 181 dan kitab al-Mausu’ah ini dikutip dari kitab Tabyiin al-Haqaaiq, Fath al-Qadiir, Hasyiyah as-Syaikh ‘alii al-‘Adawy ala Mukhtashar Khalil, Jawahir al-Ikliil, Mawahib al-Jalil, Hasyiyah al-Dasuqy ala Syarh al-Kabiir, Nihayah al-Muhtaj, Hasyiyah Qalyubi, dan Mughni al-Muhtaj.

Saya tidak menukilkan lagi teks Arabnya agar tidak terlalu panjang tulisan ini. Tetapi saya hanya menukilkan maknanya saja. Berikut makna teks Arabnya:

“Kalangan Hanafiyyah berpendapat: Apabila menangis dalam shalat karena kepedihan dan musibah maka batal shalatnya, karena tangisan dianggap pembicaraan manusia. Apabila karena ingat syurga dan neraka maka tidak membatalkan shalat, karena tangisan itu menunjukkan bertambahnya khusyu’ yang menjadi tujuan dalam shalat, tangisan seperti ini pada makna tasbih dan doa. Menurut Abu Yusuf perincian di atas apabila suara “isak” tangisan tersebut lebih dari dua huruf atau berupa dua huruf yang asal, sedang bila terdiri dari dua huruf tambahan atau salah satunya huruf asal dan lainnya huruf tambahan maka tidak membatalkan shalat baik tangisannya karena kepedihan atau mengingat akhirat. Yang dimaksud huruf tambahan adalah huruf-huruf yang terkumpul dalam lafadz أَمَانٌ وَتَسْهِيلٌ.”

“Kesimpulan dari kalangan Malikiyyah: menangis dalam shalat adakalanya berupa suara dan adakalanya tidak. Tangisan tanpa suara tidak membatalkan shalat, baik tangisan yang tidak mampu ia kendalikan seperti dirinya dikuasai oleh kekhusyukan atau musibah atau tangisan yang mampu ia kendalikan selagi tidak banyak. Tangisan yang bersuara bila mampu ia kendalikan membatalkan shalat baik karena khusyu atau musibah, sedang yang tidak mampu ia kendalikan bila karena rasa khusyu’ meskipun banyak tidak membatalkan, bila bukan karena rasa khusyu’ membatalkan.” Sedang menurut al-Dasuqy tangisan dengan suara karena musibah atau kepedihan atau karena kekhusyukan bila tanpa ia kendalikan maka hukumnya seperti halnya berbicara saat shalat, dalam arti dibedakan hukumnya antara kesengajaan dan tidaknya. Apabila sengaja maka batal shalat, sedikit ataupun banyak. Sedang bila tidak sengaja maka batal juga bila tangisannya banyak, dan apabila sedikit maka disunahkan sujud sahwi”.

“Kalangan Syafi’iyyah berpendapat: menangis dalam shalat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya maka batal shalat karena adanya hal yang menafikan shalat walaupun tangisan karena takut akan akhirat. Sedangkan menurut Muqaabil (yang berbeda) pendapat yang shahih tidak membatalkan shalat karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dapat difahami, tangisan hanyalah serupa dengan suara murni.”

Kalangan Hanabilah berpendapat: Apabila menangis dalam shalat tampak dua huruf seperti “aduh” karena ketakutan atau “rintihan” dalam shalat maka tidak membatalkan shalat karena dianggap sama dengan zikir. Ada pendapat yang tidak batal shalat tersebut jika tidak terkendali lagi. Apabila mampu dikendalikan maka batal shalat, seperti bila tangisannya bukan karena takut akhirat. Sebab ia dianggap mengolok shalatnya dan ia berbicara dalamnya. Imam Ahmad berkata dalam masalah rintihan apabila tidak terkendali maka aku membencinya, sedang bila dapat terkendali aku tidak membencinya.”

Demikianlah penjelasan dalam fiqih Mazhab Empat tentang hukum menangis dalam shalat. Jika menangis dalam shalat karena pengaruh khusyuk maka menurut Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak batal shalat walaupun keluar suara. Adapun menurut Mazhab Syafii jika keluar huruf maka tetap batal shalat menurut pendapat yang lebih benar. Namun menurut yang khilafnya tidak batal juga.

Baca Juga:  Cara yang Benar Membasuh Kedua Tangan Saat Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Namun jika menangis dalam shalat bukan karena pengaruh khusyuk tapi karena pengaruh musibah dirinya, pengaruh terharu dan pengaruh yang lainnya yang bukan khusyuk, jika bersuara dan bisa dikendalikan tapi tidak dikendalikan maka batal shalat dengan sepakat empat Mazhab. Bila tidak demikian maka khilaf ulama.

Saran saya dalam hal ini bagi anda yang telah membaca artikel ini adalah anda jaga saja agar tangisan dalam shalat itu tidak terjadi dalam hukum yang ijmak ulama bisa membatalkan shalat. Selama masih dalam khilaf ulama maka anda bertaqlid saja pada ulama yang mebolehkannya di atas.

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag