PeciHitam.org – Ketika ada seseorang meninggal dunia dengan membawa hutang puasa, maka muncul keraguan perihal langkah selanjutnya yang perlu diambil pihak keluarga yaitu apakah perlu dibayarkan fidyah ataupun diqadhakan tentang hutang puasa mayit tersebut.
Adapun sebagaimana dari hadits Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
Artinya: “Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari: 1952 dan Muslim: 1147)
Selanjutnya Ibnu Abbas ra, menjelaskan bahwa:
أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى– أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ –صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ–، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Artinya: “Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati, hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi SAW dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya, lantas Beliau bertanya, ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya,’ Jawab wanita itu, kemudian Beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi, lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu’.” (HR. Ahmad: 1861, Abu Daud: 3308 dan Ibnu Khuzaimah: 2054)
Hadits dari Ibnu Abbas ra, yang lain yaitu:
أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله –صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها
Artinya: “Bahwa Sa’d bin Ubadah ra, bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar,’ Kemudian Beliau bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu’.” (HR. Bukhari: 2761, Nasai: 3657 dan lainnya)
Berdasarkan ketiga hadits tersebut dijelaskan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum diqadha hingga meninggal dunia maka pihak keluarga atau wali mayit berkewajiban mempuasakannya.
Selanjutnya, berdasarkan ketiga hadits tersebut maka hadits pertama bersifat umum, dimana qadha puasa atas nama mayit berlaku untuk semua utang puasa wajib yaitu baik utang puasa ramadhan atau utang puasa nadzar, sedangkan kedua hadits selanjutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit tersebut.
Maka karenanya ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib atau hanya puasa nadzar saja, berikut pendapatnya;
Pendapat pertama yaitu pendapat syafi’iyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib, baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kafarah, dengan dalil bahwa hadis A’isyah tersebut yang maknanya umum untuk semua utang puasa.
Pendapat kedua yaitu pendapat pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah.
Abu Daud menjelaskan bahwa:
سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر
Artinya: “Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan, ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Lihat: Ahkam Al-Janaiz, hlm.170)
Adapun dalil yang menguatkan pendapat tersebut ialah hadits dari ummul mukminin, A’isyah ra.
Dari Amrah (murid A’isyah) beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? Maka A’isyah menjawab:
لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين
Artinya: “Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin. (HR. At-Thahawi, Musykil Al-Atsar 1989)
Dalil yang lain ialah fatwa Ibnu Abbas ra, yaitu dari Said bin Jubair (murid Ibnu Abbas) bahwa gurunya pernah mengatakan bahwa:
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
Artinya: “Apabila ada orang sakit ketika ramadhan kemudian dia tidak puasa, sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha, namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud: 2401)
Berdasarkan keterangan tersebut maka pendapat yang kuat tentang pelunasan hutang puasa mayit yaitu dibagi menjadi dua:
- Pertama yaitu jika hutang puasa mayit merupakan hutang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayarkan fidyah dan tidak diqadha.
- Kedua yaitu jika hutang puasa mayit merupakan puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadhakan puasa oleh keluarganya.