Kiai Asrorun: Kawasan Terkendali Covid-19 Bisa Gelar Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid

Pecihitam.org – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau umat muslim untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Selain itu, Kiai Asrorun meminta umat Muslim menghindari kerumunan saat pelaksanaan Idul Adha di tahun 2020 ini.

“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” kata Asrorun, Rabu, 29 Juli 2020 lewat keterangan tertulisnya kepada media.

Kiai Asrorun juga mengungkapkan bahwa bagi daerah yang sudah mulai dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 bisa melaksanakan shalat Idul Adha secara berjemaah di masjid.

Baca Juga:  Soal Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan, Muhammadiyah: Bercadar Tidak Wajib

“Ketika berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah,” ujarnya.

Namun, lanjut Asrorun, jika kawasan tempat tinggal termasuk pada kategori penularan tinggi, maka masyarakat diminta agar melaksanakan shalat Idul Adha di rumah.

Selain itu, saat akan melaksanakan shalat Idul Adha, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu.

“Ketika diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” ujar Asrorun.