Bantuan Rp2,3 Triliun untuk Pesantren di Tengah Pandemi Disetujui Kemenkeu

Pecihitam.org – Rencana bantuan pemerintah sebesar Rp 2,3 triliun untuk pondok pesantren di tengah pandemi Covid-19 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. Ia mengatakan, bantuan tersebut saat ini tengah dalam proses administrasi untuk dicairkan.

“Bantuan tersebut meliputi BOP pesantren dan bantuan pembelajaran jarak jauh, nilainya sekitar Rp 2,3 Triliun,” kata Menag, dikutip dari Republika, Jumat, 19 Juni 2020.

Menurutnya, dana sebesar Rp 2,3 Triliun tentu belum mencukupi semua kebutuhan pesantren yang sangat banyak jumlahnya.

Akan tetapi, kata Menag, setidaknya dapat membantu pesantren secara signifikan di masa pandemi Covid-19.

Fachrul juga menyampaikan bahwa Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca Juga:  Cak Nun Tak Sepakat Rizieq Shihab Sandang Gelar Habib

Tujuannya, kata Fachrul, untuk memberikan bantuan kepada para guru atau ustaz di pondok pesantren.

“Kami juga mengusulkan dan secara administrasi sedang berproses di Kemenkeu, bantuan untuk pendidikan keagamaan di luar pendidikan keagamaan Islam,” ujarnya.

Kementerian PUPR, lanjut Menag, juga berkomitmen untuk membantu sarana dan prasarana pesantren. Tentu hal ini dikerjakan secara bertahap dan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Kemenag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19.

“Tujuannya untuk memberikan bantuan ke lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren berupa pemeriksaan kesehatan dan bantuan alat-alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan lain-lain,” ujarnya.