DPR Usulkan Dana Haji Dialihkan Untuk Tangani Covid-19

Pecihitam.org – Usulan agar dana pelaksaan Ibadah Haji jika nantinya dibatalkan dialihkan untuk penanganan virus corona (Covid-19) mencuat dalam rapat virtual Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Usulan tersebut dikemukakan anggota Komisi VIII dari F-Demokrat Nanang Samodra.

“Saya khawatir bahwa pelaksanaan ibadah Haji ini kemungkinan besar akan tertunda. Alasannya hingga sekarang belum ada tanda-tanda COVID-19 akan menurun. Jadi saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan Haji ini bisa dialihkan untuk menangani COVID-19,” kata Nanang dalam rapat virtual Komisi VIII dengan Menag, dikutip dari Detik, Rabu, 8 April 2020.

“Kalau tadi dari pendidikan dapat Rp 2 triliun, saya yakin dari ibadah Haji juga dimungkinkan akan dapat lebih banyak dari itu, apabila ibadah haji tidak berlangsung atau tidak jadi,” sambungnya.

Baca Juga:  Menag Minta Tambahan Kuota Jemaah Haji Indonesia, Ini Reaksi Dubes Arab Saudi

Fachrul Razi dalam tanggapannya terhadap usulan tersebut mengatakan akan mengkaji hal itu. Namun, ia berharap dana di Kemenag cukup sehingga dana Haji tidak perlu dialihkan.

“Kemudian tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk COVID-19, mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti. Mudah-mudahan nanti dana yang diberikan Menteri Keuangan akan cukup sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu,” ujarnya.