Inilah Dasar Kebenaran Ijma’ Para Ulama dan Jenis-Jenisnya

Inilah Dasar Kebenaran Ijma' Para Ulama dan Jenis-Jenisnya

PeciHitam.org Keberadaan Ijma’ atau kesepakatan Ulama dalam sebuah masalah Agama mengalir seiring dengan munculnya penerimaan para Ulama pendapat tertentu. Ketika masa Rasulullah SAW, setiap permasalahan agama akan langsung dikonsultasikan dengan Nabi SAW, maka akan selesai.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sepeninggal Nabi SAW, tentunya Umat Islam berusaha untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang belum ada pada masa Nabi. Tidak main hantam bid’ah, sesat, syirik, munafik sebagaimana salafi wahabi.

Caranya adalah dengan memberikan alternatif Ijtihad untuk melihat struktur bangunan hukum yang ada guna dicarikan bentuk hukum dasar dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Oleh karenanya, Ijtihad Ulama dalam bentuk Ijma’ Ulama (Konsensus Ulama) merupakan kepanjangan dari dalil Al-Qur’an dan Sunnah.

Kebenaran Ijma’ Ulama

Golongan penolak segala bentuk dasar hukum selain al-Qur’an dan Sunnah bisa dikatakan sebagai golongan buta realitas dan berpemikiran dangkal. Permasalahan manusia sejak masa Nabi SAW hingga era modern sekarang ini tentunya terus berkembang dan kompleks. Banyak permasalahan yang bersifat teknis tidak ditemukan dalil eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Baca Juga:  Ternyata Ini Asal-Usul Hantu Pocong Menurut Pandangan Islam

Maka pentingnya nalar Ulama sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nahl ayat 43 adalah kepanjangan dari kesempurnaan Islam. Ijma’ memiliki derajat kebenaran di bawah al-Qur’an dan Sunnah, namun tidak ada Ijma’ Ulama sungguhan yang menyelisihi al-Qur’an dan Hadits. Nabi SAW bersabda;

لا تجتمع أمتي على ضلالة

Artinya; “Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Keabsahan Ijma’ dijadikan rujukan hukum Islam tentunya tidak terlepas dari hadits di atas, sebagai argumen bahwa Allah SWT  menjamin Ulama berjalan dalam kebenaran.

Walaupun memang sebuah Ijtihad bisa jadi salah, namun derajat kesalahan Ulama lebih kecil daripada menggunakan pemikiran sendiri apalagi hanya mengambil hukum dari terjemahan al-Qur’an dan Sunnah saja.

Lain halnya ketika melihat fenomena Ijma’ Ulama atas dasar pesanan sebagaimana terjadi pada helatan Pemilu tahun 2019. Sekelompok ‘Ulama Antah Berantah’ memaklumatkan Ijma’ Ulama yang sangat harum bau kebusukan.

Jenis-Jenis Ijma’

Kesepakatan Ulama sudah berlangsung semenjak wafatnya Rasulullah SAW sebagaimana tergambar dari kesepakatan Shahabat mengangkat Abu Bakar Ash-Shidiq sebagai Khalifatu Rasulillah.

Nabi SAW tidak pernah dengan gamblang menunjuk pengganti setelah kewafatannya. Namun Isyarat menunjukan bahwa Abu Bakar pantas menjadi Pengganti, dan Shahabat berIjma’ (sepakat) dan mengambil Bai’at (sumpah setia).

Baca Juga:  Tradisi Lebaran Ketupat, Ternyata Ini Sejarah dan Dasar Dalilnya

Imam Asy-Syaukani menyatakan dalam kitab Irsyadul Fuhul bahwa Ijma’ sangat sulit terjadi pada masa sekarang. Karena Ulama tidak terkonsentrasi pada satu daerah, namun menyebar keseluruh dunia yang sangat susah menyepakati sebuah permasalahan.

Oleh karenanya, tingkatan Ijma’ pada era sekarang terbagi kedalam dua klasifikasi yang memiliki tingkat kualitas berbeda. Secara umum, Ijma’ dibagi menjadi dua bagian yaitu,

  1. Ijma’ Qauli atau Sharih

Model Konsensus Ulama (Ijma’) ini adalah para Mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapat tentang Hukum tertentu secara jelas. Dan seluruh Ulama yang semasa menunjukan persetujuan dengan ucapan atau tindakan yang jelas juga.

Contohnya adalah ketika pengangkatan Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq menjadi Khalifah penerus Nabi SAW. Semua Sahabat setuju dengan Majelis yang diadakan di Aula Bani Sa’idah (Tsaqifah Bani Sa’idah) untuk mengangkat Abu Bakar menjadi Khalifah.

  1. Ijma’ Sukuti, Pendiaman
Baca Juga:  Tata-cara dan Doa Sholat Tahajud Lengkap dengan Dalil, Latin dan Artinya

Bentuk Ijma’ kedua yaitu Ijma’ Pendiaman yang dilakukan oleh Ulama. Prosesnya yaitu seorang Ulama mengemukakan pendapat tentang sebuah permasalahan. Dan tidak ada tanggapan atau dalil lain yang menyanggah. Maka selama itu tidak disanggah akan terus menjadi Ijma’ dari kategori Sukuti.

Contoh-contoh Ijma ‘ dalam kehidupan sehari-hari adalah Adzan dua kali ketika Shalat Jumat, Aqidah Asy’ariyah yakni Sifat Allah yang 20, Pembukuan Al-Qur’an yang diawali Khalifah Abu Bakar, Menetapkan Sunnah Nabi SAW sebagai pijakan Hukum, Shalat Tarawih 20 Rakaat.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan