Pecihitam.org – Ketika zaman semakin berkembang, maka trend, utamanya di kalangan anak muda juga berkembang. Sehingga tak jarang apa yang dianggap trend tersebut justru kebablasan menurut pandangan syariat. Salah satu contohnya adalah ketika laki-laki memakai anting.
Hukum laki-laki memakai anting adalah haram menurut kesepakatan semua ulama. Keharamannya karena ketika kaum Adam memakai anting atau menindik telinganya dianggap menyerupai seorang perempuan atau pun waria.
Dan larangan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki merupakan nash Al-Qur’an yang diperkuat one hadist dan dijelaskan oleh para ulama.
Allah SWT berfirman dalam dalam Surat Ali Imran
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
Laki-laki tidaklah seperti perempuan. (QS. Ali Imran ayat 36)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Kemudian lebih lanjut, dijelaskan oleh para ulama Fiqh tentang laki-laki yang memakai anting adalah bagian dari perilaku yang dilaknat dalam hadis nabi di atas.
Sayyid Abdurrahman Ba’lawi menjelaskan di dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidin tentang batasan laki-laki menyerupai perempuan ataupun sebaliknya
ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fathul Jawaad, Tuhfah, Imdad dan kitab Syun Al-Gharah.
Imam Ramli juga mengikutinya dalam kitab An-Nihayah. Batasannya adalah jika salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang umumnya digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut. (Bughyah al-Mustarsyidiin halaman 604)
Dipertegas dalam kitab Raddul Mukhtar
ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور
Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki. (Raddul Muhtar Juz 27 halaman 81)
فلا يجوز للرجل أن يتحلى بشيء في أذن واحدة ولا في كلتا أذنيه سواء كان المتحلَى به ذهبا أو غيره
Tidak boleh Bagi laki-laki memakai anting baik pada salah satu telinga maupun kedua telinganya, baik berupa emas ataupun yang selainnya.
Illat atau alasan haramnya memakai anting bagi laki-laki ada tiga. Pertama, menyerupai perempuan. Kedua, menyerupai orang kafir dan orang-orang fasik yang biasanya memakai anting. Ketiga, karena haramnya memakai perhiasan emas bagi laki-laki (jika antingnya berupa emas).
Selain memakai anting atau perhiasan di telinga, haram juga bagi laki-laki memakai perhiasan atau mendidik hidungnya.
فيحرم على الرجل لبس الحلق، سواء في أنفه أو أذنه، لما في ذلك من التشبه بالنساء
Haram bagi laki-laki menindik atau melubangi hidung maupun telinganya, karena hal itu menyerupai perempuan.
Demikianlah penjelasan kami tentang hukum larangan memakai anting bagi laki-laki. Dan bagi laki-laki yang melakukan ini akan mendapatkan laknat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam hadis. Wallahu a’lam bisshawab!