Hadits Shahih Al-Bukhari No. 239 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 239 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Keutamaan Orang yang Tidur Malam dalam Keadaan Berwudhu” hadis ini menjelaskan tentang hal-hal dan doa-doa yang biasa Rasulullah saw ucapkan sebelum tidur. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 380-384.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ثُمَّ قُلْ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ قَالَ فَرَدَّدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا بَلَغْتُ اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ قُلْتُ وَرَسُولِكَ قَالَ لَا وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Sa’ad bin ‘Ubaidah] dari [Al Bara’ bin ‘Azib] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudlulah seperti wudlu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu dan ucapkanlah:

ALLAHUMMA ASLAMTU WAJHII ILAIKA WA FAWWADLTU AMRII ILAIKA WA ALJA`TU ZHAHRII ILAIKA RAGHBATAN WA RAHBATAN ILAIKA LAA MALJA`A WA LAA MANJAA ILLAA ILAIKA ALLAHUMMA AAMANTU BIKITAABIKALLADZII ANZALTA WANNABIYYIKALLADZII ARSALTA

(Ya Allah, aku pasrahkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus) ‘. Jika kamu meninggal pada malammu itu, maka kamu dalam keadaan fitrah dan jadikanlah do’a ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan.” Al Bara’ bin ‘Azib berkata, “Maka aku ulang-ulang do’a tersebut di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga sampai pada kalimat:

ALLAHUMMA AAMANTU BIKITAABIKALLADZII ANZALTA (Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan), aku ucapkan: WA RASUULIKA (dan rasul-Mu), beliau bersabda: “Jangan, tetapi WANNABIYYIKALLADZII ARSALTA (dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus).”

Keterangan Hadis: فَتَوَضَّأْ (Berwudhulah). Secara lahiriah anjuran ini menjelaskan disukainya memperbaharui wudhu bagi setiap orang yang hendak tidur, meskipun ia dalam keadaan suci. Ada pula kemungkinan hal ini khusus bagi mereka yang berhadats. Adapun sisi kesesuaian hadits ini dengan judul bab adalah pada perkataannya, “Apabila engkau mati pada malam tersebut maka engkau berada di atas fithrah.” Yang dimaksud dengan fithrah di sini adalah Sunnah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 105-107 – Kitab Ilmu

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta ahli hadits lainnya melalui berbagai jalur yang semuanya bersumber dari Al Barra’. Semua jalur itu tidak menyebutkan wudhu, kecuali melalui riwayat ini saja. Demikian juga yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi.

Telah diriwayatkan juga tentang hal ini dari Mu’adz bin Jabal seperti dinukil oleh Abu Dawud, demikian juga hadits Ali yang diriwayatkan oleh Al Bazzar. Akan tetapi, tidak satupun di antara dua riwayat itu yang sesuai dengan persyaratan Imam Bukhari. Pembahasan faidah kandungan hadits ini akan dijelaskan pada bab doa, insya Allah.

وَاجْعَلْهُنَّ آخَر مَا تَقُولُ (Dan jadikanlah kalimat tersebut akhir yang engkau ucapkan) Dalam riwayat Al Kasymahani disebutkan dengan lafazh, وَاجْعَلْهُنَّ مِنْ آخِر (Dan jadikanlah kalimat tersebut di antara yang terakhir). Riwayat ini menjelaskan bahwa sesorang tidak dilarang untuk megucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah membaca doa tersebut ketika hendak tidur.

قَالَ لَا وَنَبِيِّك الَّذِي أَرْسَلْتَ (Maka beliau bersabda, “Tidak. dan nabi Mu yang telah Engkau utus). Al Khaththabi berkata, “Di sini terdapat hujjah bagi mereka yang tidak memperbolehkan untuk meriwayatkan hadits dengan maknanya.” Dia juga berkata, “Ada kemungkinan sabda beliau, ‘dan nabi-Mu’ merupakan isyarat dari Rasulullah bahwa beliau adalah seorang nabi sebelum diangkat menjadi rasul. Atau mungkin karena pada lafazh, ‘dan rasul-Mu yang telah Engkau utus’ tidak mempunyai kelebihan sifat sebagaimana yang terkandung dalam lafazh, ‘dan nabi-Mu yang telah Engkau utus. “‘

Ulama selain Al Khaththabi mengatakan, “Tidak ada dalam hadits ini suatu hujjah (alasan) untuk tidak memperbolehkan meriwayatkan had its dengan maknanya, sebab kata ‘rasul’ tidak sama dengan makna kata ‘nabi ‘. Tidak ada perselisihan tentang tidak bolehnya meriwayatkan secara makna bila terjadi perbedaan makna lafazh.”

Seakan-akan beliau SAW hendak mengumpulkan dua sifat sekaligus, meskipun pada dasarnya sifat kerasulan berkonsekuensi adanya sifat kenabian. Atau mungkin pula disebabkan karena lafazh-­lafazh dzikir hukumnya tauqifi (berdasarkan teks dalil) dalam menen­tukan lafazh dan pahalanya. Mungkin saja pada salah satu lafazh terdapat rahasia tertentu yang tidak terkandung pada lafazh yang lain, meskipun maknanya sama dari segi lahiriahnya. Kemungkinan pula telah diwahyu­kan kepadanya lafazh ini, sehingga beliau SAW hanya ingin mengamal­kan lafazh tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 423-424 – Kitab Shalat

Tidak tertutup kemungkinan bahwa Nabi SAW melarang merubah lafazh tersebut adalah untuk menghindari pengaburan makna, dimana lafazh rasul mencakup pula mereka yang telah diutus tanpa mengemban misi kenabian, seperti Jibril dan selainnya di antara para malaikat yang mana mereka adalah para rasul dan bukan para nabi. Maka, mungkin beliau SAW ingin memberikan suatu perkataan ringkas yang dapat menghindari pengaburan maksud.

Demikian juga dapat dikatakan, bahwa mungkin larangan perubah­an lafazh (kata) yang dimaksud karena kata “nabi” jauh lebih mengan­dung nilai pujian dibandingkan kata “rasul” sebab kata-kata rasul mencakup semua yang diutus, berbeda dengan kata “nabi”. Atas dasar ini maka pendapat orang yang mengatakan, “Semua rasul adalah nabi dan tidak sebaliknya” tidak boleh dimutlakkan seperti itu.

Adapun orang berpegang dengan hadits ini untuk menunjukkan tidak bolehnya mengganti kalimat, “Nabi SAW bersabda” dengan kalimat, “Rasulullah SAW bersabda”. Demikian pula sebaliknya – seandainya kita membolehkan riwayat secara makna- dan indikasi seperti itu tidak ada dalam hadits ini. Demikian pula tidak ada hujjah dalam hadits itu bagi yang membolehkan bagian pertama (yakni menukar kata “nabi” dengan kata “rasul”) dan tidak memperbolehkan bagian kedua (yakni sebaliknya -penerj), karena kata “nabi” lebih spesifik daripada kata “rasul”.

Di samping itu kita mengatakan, “Dzat yang menjadi obyek pemberitaan dalam riwayat tersebut hanyalah dzat yang satu. Jika disifati dengan sifat apa saja yang sesuai dengan dzat dan kedudukannya, maka dapat diketahui dengan langsung maksud dari apa yang diberitakan meskipun makna sifat-sifatnya berbeda. Sama halnya dengan nama yang diganti dengan panggilan atau panggilan yang diganti dengan nama.

Tidak ada perbedaan apabila seorang perawi mengatakan, ‘Dari Abu Abdullah Al Bukhari’ atau ‘Dari Muhammad bin Isma’il Al Bukhari’. Hal ini berbeda dengan apa yang disebutkan dalam hadits pada bab ini. Karenanya mengandung kemungkinan seperti yang telah kami jelaskan, yaitu masalah tauqifi dan yang lainnya.” Wallahu a ‘lam.

Catatan Penting
Imam Bukhari menutup bab wudhu dengan hadits ini, dikarenakan wudhu ini adalah wudhu terakhir yang dianjurkan kepada seorang mukallaf (yang dibebani kewajiban syariat) di saat terjaga berdasarkan sabda beliau dalam hadits yang sama, “Dan jadikanlah kalimat tersebut yang terakhir engkau ucapkan.” Maka lafazh ini mengisyaratkan untuk dijadikan pula sebagai penutup pembahasan ini, dan hanya Allah yang memberi petunjuk kepada kebenaran.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 79 – Kitab Ilmu

Penutup

Kitab tentang wudhu dan segala yang berhubungan dengannya, yaitu hukum-hukum air dan tata cara istinja’ terdiri dari hadits-hadits marfu’ ( sampai kepada N abi SAW) yang berjumlah 150 had its. Silsilah periwayatan yang disebutkan secara bersambung berjumlah 116 hadits, sedangkan yang disebutkan sebagai pendukung (mutaba ‘ah) dan yang disebutkan tanpa silsilah periwayatan (ta ‘liq) berjumlah 38 hadits.

Adapun yang terulang dalam bab ini dan bab-bab sebelumnya berjumlah 73 hadits. Yang tidak terulang berjumlah 81 hadits, tiga di antaranya disebutkan tanpa silsilah periwayatan sedangkan sisanya disebutkan melalui jalur periwayatan yang bersambung sampai kepada Nabi SAW.

Semua hadits yang telah beliau sebutkan di sini telah diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, kecuali 16 hadits; tiga di antaranya disebutkan tanpa sanad, hadits Ibnu Abbas tentang sifat wudhu, hadits Ibnu Abbas tentang berwudhu satu kali-satu kali, hadits Abu Hurairah yang menyatakan, “Carikan untukku batu-batu”, hadits Abdullah bin Mas’ud tentang dua batu dan kotoran binatang, hadits Abdullah bin Zaid tentang berwudhu dua kali-dua kali, hadits Anas tentang menyimpan rambut Nabi SAW, hadits Abu Hurairah tentang seorang laki-laki yang memberi minum anjing, hadits As-Sa’ ib bin Yazid ten tang cap kenabian, hadits Sa’ad dan Umar tentang membasuh di atas dua sepatu, hadits Amru bin Umayyah mengenai hal tadi, hadits Suwaid bin Nu’man tentang berkumur-kumur karena sawiq, hadits Anas yang menyatakan apabila seseorang ngantuk saat shalat maka hendaklah ia tidur, hadits Abu Hurairah tentang kisah Arab badui yang kencing di masjid, hadits Maimunah tentang tikus jatuh di minyak samin dan hadits Anas tentang meludah di pakaian.

Dalam bab ini, disebutkan riwayat dari sahabat dan sesudahnya yang berjumlah 48. Yang disebutkan secara bersambung di antaranya ada tiga, sedangkan sisanya disebutkan secara mu ‘allaq. Wallahu a ‘lam.

M Resky S