Hadits Shahih Al-Bukhari No. 267-268 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 267-268 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memberi hadis pertama dengan judul “Mengibaskan atau Membersihkan (Air) dengan Tangan setelah Mandi Junub” hadis ini memaparkan tata cara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian hadis selanjutnya dengan judul bab “Memulai Mandi dengan Bagian Kanan Kepala” membahas mengenai Nabi memulai mandi dengan anggota tubuh bagian kanan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 451-453.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 267

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو حَمْزَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْأَعْمَشَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا فَسَتَرْتُهُ بِثَوْبٍ وَصَبَّ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ فَضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَمَسَحَهَا ثُمَّ غَسَلَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَأَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ فَانْطَلَقَ وَهُوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Hamzah] berkata, aku mendengar [Al A’masy] dari [Salim bin Abu AL Ja’di] dari [Kuraib] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, telah berkata, [Maimunah radliallahu ‘anhu.]: “Aku memberi air untuk mandi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. lalu aku tutupi Beliau dengan kain. Maka Beliau menuangkan air ke tangannya lalu mencuci keduanya. Kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya, lalu tangannya dipukulkannya ke tanah kemudian mengusapnya lalu mencucinya. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Kemudian membasuh mukanya dan kedua lengannya lalu mengguyur kepalanya lalu menyiram seluruh badannya dan diakhiri dengan mencuci kedu telapak kaikinya. Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tapi Beliau tidak mengambilnya, lalu Beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 539-540 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis:  فَانْطَلَقَ وَهُوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ (Beliau pergi sambil mengibaskan air dengan kedua tangannya). Lafazh ini dijadikan dalil bolehnya mengibaskan (membersihkan) air wudhu dan mandi dengan tangan sebagaimana telah dijelaskan di awal bah mandi.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 268

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلَاثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الْأَيْمَنِ وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الْأَيْسَرِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi’] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [‘Aisyah] berkata, “Jika salah seorang dari kami mengalami haid, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian badan sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian badan sebelah kiri.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 75 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: إِحْدَانَا (Salah seorang di antara kami), maksudnya salah seorang di antara istri-istri Nabi SAW.

Hadits ini digolongkan sebagai hadits yang langsung dari Nabi SAW (marfu’), karena secara lahiriah Nabi telah menyaksikannya. Ini adalah metode Al Bukhari. Perkataan sahabat, “Kami melakukan ini” mengandung hukum langsung dari Nabi SAW; baik disebutkan bahwa kejadiannya di zaman Nabi atau tidak. Ini juga merupakan pendapat Al Hakim.

أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا (Dia mengambil dengan kedua tangannya). Dalam riwayat Kari mah disebutkan, بِيَدِهَا ( dengan sebelah tangannya ), maksudnya mengambil air sebagaimana yang ditegaskan oleh Al Isma’ili dalam riwayatnya.

فَوْقَ رَأْسِهَا (Di atas kepalanya), maksudnya menyiram kepalanya sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Isma’ili.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 491 – Kitab Waktu-waktu Shalat

وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى (Dan dengan tangannya yang lain). Dalam riwayat Al Isma’ili, ثُمَّ أَخَذَتْ بِيَدِهَا (Kemudian ia mengambil dengan tangannya) yang menunjukkan urutan tertib. Sementara kata,  الْأُخْرَى (yang lain) menunjuk­kan ada yang mendahuluinya.

Jika dikatakan, bahwa hadits ini menunjukkan mendahulukan badan bagian kanan dan bukan bagian kanan kepala, maka bagaimana hadits ini bisa sesuai dengan judul bab ini? Al Karamani menjawab, “Maksud bagian kanan seseorang, adalah bagian kanan mulai dari kepala hingga kaki. Maka, nampaklah kesesuaian antara hadits dehgan judul bab di atas.”

Yang nampak dari maksud Imam Bukhari adalah, beliau me­mahami bahwa tiga kali siraman tersebut masing-masing adalah untuk bagian kepala, sebagaimana disebutkan dalam bab “Orang yang memulai dengan hilab”. Di situ jelas disebutkan “ia memulai dari bagian kanan kepalanya,” wallahu a ‘lam.

M Resky S