Hadits Shahih Al-Bukhari No. 402-403 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 402-403 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis awal berikut dengan judul “Nasihat Imam Kepada Manusia dalam Menyempurnakan Shalat dan Menyebut Kiblat” hadits ini mengenai anjuran berlaku khusyu dalam shalat serta memelihara kesempurnaan rukun-rukunnya. Sudah menjadi keharusan bagi imam untuk memberitahukan kepada manusia mengenai hal-hal yang berhubungan dengan shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian hadis berikutnya dengan judul bab “Apakah Boleh Dikatakan (dinamakan) Masjid Bani Fulan” menerangkan keterangan bolehnya menisbatkan masjid kepada pendirinya atau jamaah yang ada. Demikian juga dibolehkan menisbatkan amal kebaikan kepada para pelakunya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 133-135.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 402

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً ثُمَّ رَقِيَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ فِي الصَّلَاةِ وَفِي الرُّكُوعِ إِنِّي لَأَرَاكُمْ مِنْ وَرَائِي كَمَا أَرَاكُمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Hilal bin ‘Ali] dari [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat bersama kami, kemudian beliau naik mimbar dan bersabda: “Sesungguhnya saat shalat dan rukuk, aku dapat melihat kalian dari belakangku sebagaimana sekarang aku melihat kalian.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 461-462 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: فِي الصَّلَاةِ (tentang shalat) yakni berhubungan dengan masalah shalat.

وَفِي الرُّكُوعِ (dan rukuk) Disebutkannya rukuk secara khusus meskipun pada dasamya rukuk sudah termasuk dalam lafazh shalat, hal itu menunjukkan perhatian yang serius terhadapnya. Mungkin saja karena ketidaksempumaan masalah ini sering terjadi, atau mungkin pula rukuk merupakan rukun yang paling utama. Hal itu dapat kita cermati bahwa apabila seseorang terlambat (masbuq) maka dia dianggap mendapat satu rakaat jika mendapatkan rukuk.

كَمَا أَرَاكُمْ (sebagaimana aku melihat kalian) yakni dari arah depan. Hal ini telah dinyatakan secara tegas dalam riwayat lain seperti yang akan disebutkan. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, “Sesungguhnyaaku melihat dari belakangku sebagaimana aku melihat di hadapanku.” Dalam riwayat ini dapat diketahui bahwa makna ru ‘yah adalah melihat.

Makna lahiriah hadits memberi indikasi bahwa yang demikian itu khusus pada saat shalat. Namun ada kemungkin:rn kejadian itu berbngsung dalam setiap keadaan beliau. Pandangan seperti int telah dinukil dari Mujahid. Telah dinukil oleh Baqi bin Makhlad bahwa beliau SAW dapat melihat dalam kegelapan, sebagaimana melihat di tempat yang terang.

Dalam hadits di atas terdapat anjuran berlaku khusyu dalam shalat serta memelihara kesempurnaan rukun-rukunnya. Sudah menjadi keharusan bagi imam untuk memberitahukan kepada manusia mengenai hal-hal yang berhubungan dengan shalat, khususnya apabila ia melihat tindakan mereka yang menyalahi tindakan yang lebih utama. Adapun hukum khusyu dalam shalat telah saya jelaskan pada bab ”sifat shalat”, dimana Imam Bukhari telah membuat judul tersendiri mengenai hal itu disertai pembahasan yang lainnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 253 – Kitab Mandi

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 403

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنْ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ فِيمَنْ سَابَقَ بِهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi’] dari [‘Abdullah bin ‘Umar], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mempertandingkan antara kudan yang dipersiapkan untuk pacuan yang jaraknya dimulai dari Al Hafya’ sampai Tsaniyatul Wada’, dan kuda yang tidak disiapkanuntuk pacuan yang dimulai dari Al Hafya’ hingga Masjid Bani Zuraiq.” ‘Abdullah bin ‘Umar adalah termasuk orang yang mengikuti pacuan tersebut.”

Keterangan Hadis: Di sini Imam Bukhari menyebutkan hadits lbnu Umar tentang perlombaan, dimana dalam hadits itu terdapat perkataan Ibnu Umar, “hingga masjid Bani Zuraiq”. Dari lafazh ini diperoleh keterangan bolehnya menisbatkan masjid kepada pendirinya atau jamaah yang ada. Demikian juga dibolehkan menisbatkan amal kebaikan kepada para pelakunya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 79 – Kitab Ilmu

Imam Bukhari sengaja menyebutkan judul bab dalam bentuk pertanyaan untuk menjelaskan bahwa masalah ini mengandung kemungkinan lain, yaitu bisa saja penisbatan tersebut telah diketahui oleh Nabi SAW. Dengan kata lain, penamaan tersebut terjadi pada zaman beliau SAW. Tapi ada pula kemungkinan penamaan itu terjadi sesudah beliau SAW wafat. Hanya saja kemungkinan pertama jauh lebih kuat dan mayoritas ulama membolehkannya.

Adapun ulama yang menyalahi pandangan mayoritas dalam persoalan ini adalah Ibrahim An-Nakha’i, sebagaimana diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah darinya bahwa ia membenci untuk mengatakan masjid bani fulan atau mushalla bani fulan. Pandangan ini berdasarkan firman Allah SWT, “Dan bahwasanya masjid-masjid itu bagi Allah.” (Qs. Al-Jin(72): 18)

Untuk menjawabnya dapat dikatakan bahwa penisbatan masjid kepada Allah dalam ayat ini berfungsi sebagai tamyiz (membedakan), bukan menyatakan milik. Lalu pembicaraan mengenai faidah kandungan hadits akan dijelaskan pada kitab “Jihad”.

M Resky S