Hadits Shahih Al-Bukhari No. 588 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 588 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berapa Lama Antara Adzan dan Qamat serta Orang Yang Menunggu Qamat” Hadis dari Abdullah bin Mughaffal ini menjelaskan bahwa diantara setiap dua adzan terdapat shalat diucapkan tiga kali bagi siapa yang mau. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 82-85.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْوَاسِطِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Washithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Al Jurairi] dari [Abu Burdah] dari [‘Abdullah bin Mughaffal Al Muzni], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Di dua adzan (adzan dan iqamat) ada shalat sunah -beliau ucapkan tiga kali- bagi yang mau.”

Keterangan Hadis: (Bab berapa lama antara adzan dan qamat). Sepertinya Imam Bukhari bermaksud mensinyalir riwayat dari Jabir bahwa Nabi SAW bersabda kepada Bilal, (Jadikanlah antara adzan dan qamatmu sekedar seorang yang makan selesai dari makannya, orang yang minum selesai dari minumnya, dan orang yang hendak buang hajat menyelesaikan hajatnya). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Al Hakim, akan tetapi sanadnya lemah. Namun hadits ini memiliki riwayat pendukung dari hadits Abu Hurairah dan hadits Salman yang keduanya dikutip oleh Abu Syaikh, serta dari hadits Ubay bin Ka’ab yang dikutip oleh Abdullah bin Ahmad (sebagai hadits yang beliau tambahkan dalam Musnad Imam Ahmad). Namun semua riwayat ini lemah, seakan-akan Imam Bukhari hendak mengisyaratkan bahwa riwayat tentang jarak waktu tersebut tidak ada yang akurat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 218 – Kitab Wudhu

Ibnu Baththal berkata, “Tidak ada batasan tentang waktu selain masuknya waktu shalat serta berkumpulnya orang-orang yang akan menunaikan shalat.” Para ulama tidak berbeda pendapat dalam menyatakan adanya shalat sunah antara adzan dan qamat kecuali dalam shalat Maghrib seperti yang akan disebutkan. Dalam salah satu riwayat yang dinisbatkan kepada Al Kasymihani di tempat ini terdapat tambahan, “Dan orang yang menunggu qamat.” Tapi ini merupakan suatu kesalahan, karena lafazh tersebut merupakan judul bah berikutnya

بَيْنَ كُلّ أَذَانَيْنِ (di antara setiap dua adzan). Maksudnya adzan dan qamat. Untuk itu kalimat tersebut tidak boleh dipahami sebagaimana makna lahiriahnya. Hal itu karena yang terdapat di antara dua adzan adalah shalat fardhu, sedangkan hadits tersebut memberi pilihan, dimana dikatakan, “Bagi siapa yang mau.”

Imam Bukhari mengatakan bahwa judul bah ini sepertinya penjelasan hadits, karena ia menetapkan bahwa demikianlah yang dimaksud oleh hadits. Para pensyarah Shahih Bukhari mengatakan bahwa lafazh ini termasuk lafazh taghlib (mengunggulkan), sama seperti perkataan mereka, “Qarnarain ( dua bulan)” sebagai ungkapan untuk bulan dan matahari. Namun ada pula kemungkinan qamat dinamakan sebagai adzan, karena ia juga merupakan pemberitahuan bahwa waktu pelaksanaan shalat telah tiba, sama seperti adzan yang merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat. Untuk itu kalimat, “di antara dua adzan” dapat dipahami sebagaimana makna lahiriahnya, karena bisa saja diartikan, “Di antara dua adzan terdapat shalat sunah selain shalat fardhu”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 261 – Kitab Mandi

صَلَاة (shalat) Yakni waktu shalat, atau yang dimaksud adalah shalat sunah. Lafazh ini dinyatakan dalarn bentuk nakirah (indefinit), karena ia mencakup semua yang diniatkan oleh orang yang melakukan shalat sunah seperti dua rakaat, empat rakaat atau lebih banyak lagi. Ada pula kemungkinan yang dimaksud adalah anjuran untuk bersegera ke masjid saat mendengar adzan untuk menunggu qamat, karena orang yang menunggu shalat berada dalam shalat. Hal ini dikatakan oleh Az-Zain bin Al Manayyar.

ثَلَاثًا (tiga kali) Yakni beliau mengucapkan hal tersebut tiga kali. Setelah satu bah akan disebutkan dengan lafazh, “Di antara setiap dua adzan terdapat shalat… Di antara setiap dua adzan terdapat shalat.” Kemudian pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa yang mau.” Riwayat ini menjelaskan bahwa lafazh, لِمَنْ شَاءَ (Bagi siapa yang mau) tidak beliau ucapkan melainkan pada kali yang ketiga. Berbeda dengan makna yang diindikasikan oleh makna lahiriah riwayat pertama, yaitu bahwa pada setiap kalimatnya beliau kaitkan dengan kalimat, “Bagi siapa yang mau”.

Dalam riwayat Imam Muslim serta Al Ismaili disebutkan, “Beliau mengucapkan pada kali keempat, ‘Bagi siapa yang mau’.” Seakan-akan yang dimaksud dengan “kali keempat” pada riwayat ini adalah kalimat keempat, karena pada kalimat ini beliau SAW hanya mengucapkan “Bagi siapa yang mau.” Maka sebagian perawi menamakannya kalimat yang keempat, semata-mata hanya karena memperhatikan jumlah kalimat. Dengan demikian, terjadi kesesuaian dengan riwayat Imam Bukhari.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 598 – Kitab Adzan

Dalam kitab ilmu hadits disebutkan dari Anas bahwa beliau SAW apabila mengucapkan suatu kalimat maka diulanginya sampai tiga kali. Seakan-akan setelah beliau SAW mengulangi ucapannya tiga kali beliau bersabda, “Bagi siapa yang mau” untuk menjelaskan bahwa pengulangan itu berfungsi sebagai penegasan disukainya hal tersebut.

Ibnu Al Jauzi berkata, “Faidah hadits ini adalah bolehnya seseorang untuk menyangka bahwa adzan untuk shalat mencegah pelaksanaan sesuatu selain shalat yang karenanya adzan dilakukan, maka hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunah antara adzan dan qamat boleh dilakukan. Yang demikian itu benar dalam masalah qamat seperti yang akan disebutkan.” Sementara dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan dengan lafazh, “Apabila dikumandangkan qamat untuk shalat, maka tidak ada shalat kecuali shalat yang karenanya qamat dilakukan.” Ini lebih spesifik dari riwayat yang masyhur, yakni dengan lafazh, “Kecuali shalat fardhu”.

M Resky S