Hadits Shahih Al-Bukhari No. 86-87 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 86-87 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang kisah Uqbah bin harits yang menikahi saudara sepersusuannya dan mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Sedangkan dalam hadis berikutnya imam Bukhari memberi judul dengan “bertukar pikiran ilmu  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 354-357.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 86

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الْحَسَنِ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلَا أَخْبَرْتِنِي فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqotil Abu Al Hasan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Sa’id bin Abu Husain] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [‘Uqbah bin Al Harits]; bahwasanya dia menikahi seorang perempuan putri Ibnu Ihab bin ‘Aziz. Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: “Aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu”. Maka ‘Uqbah berkata kepada perempuan itu: “Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka ‘Uqbah mengendarai kendaraannya menemui Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “harus bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya”. Maka ‘Uqbah menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain.

Keterangan Hadis: Rihlah artinya bepergian. Dalam riwayat kami juga dengan fathah Rahlah artinya keberangkatan. Adapun jika dengan dhammah maka maksudnya adalah tujuan perjalanan, dan kadang juga digunakan untuk menyalakan seseorang yang berpindah kepadanya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 464 – Kitab Shalat

عَنْ عُقْبَة بْن الْحَارِث Dalam ” Kitab Nikah “penulis menyalakan dengan sama‘ (pendengaran). Hadits ini dan Uqbah, berbeda dengan orang yang mengingkarinya. Adapun mengenai perbedaan julukan Uqbah, akan dijelaskan dalam kisah Khabib bin Adi.

أَنَّهُ تَزَوَّجَ اِبْنَة (bahwa ia menikah dengan putri). Istrinya bernama Ghaniyah vang dijuluki Ummu Yahya, seperti diterangkan pada bab ” Syahadat ” . Namun Al Karmani menyanggah dan mengatakan, bahwa nama perempuan dan Abu Ihab tersebut tidak diketahui, tetapi yang jelas dia termasuk seorang sahabat.

فَأَتَتْهُ اِمْرَأَة (Kemudian datang seorang perempuan). Saya belum menemukan nama perempuan itu.

وَلَا أَخْبَرْتنِي (engkau tidak pula memberitahukannya kepadaku sebelumnya) seakan-akan dia menuduh perempuan itu.

فَرَكِبَ (Kemudian ‘Uqbah berkendaraan) atau dia berangkat dan Makkah menuju Madinah, karena Makkah adalah tempat tinggalnya. Ada perbedaan antara judul bab itu dengan bab “Alkhuruj Fii Tlhalabil Ilmi” (keluar mencari ilmu), yaitu judul bab ini lebih khusus sedangkan bab “Khuruj” lebih umum. Pembahasan hadits uu akan dijelaskan pada “Kitab Syahadat’“, insya Allah .

وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْره (Dan perempuan itu menikah dengan laki-laki lain), yaitu Dhuraib.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 87

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ثَوْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَجَارٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ فِي بَنِي أُمَيَّةَ بْنِ زَيْدٍ وَهِيَ مِنْ عَوَالِي الْمَدِينَةِ وَكُنَّا نَتَنَاوَبُ النُّزُولَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ يَوْمًا وَأَنْزِلُ يَوْمًا فَإِذَا نَزَلْتُ جِئْتُهُ بِخَبَرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنْ الْوَحْيِ وَغَيْرِهِ وَإِذَا نَزَلَ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ فَنَزَلَ صَاحِبِي الْأَنْصَارِيُّ يَوْمَ نَوْبَتِهِ فَضَرَبَ بَابِي ضَرْبًا شَدِيدًا فَقَالَ أَثَمَّ هُوَ فَفَزِعْتُ فَخَرَجْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ عَظِيمٌ قَالَ فَدَخَلْتُ عَلَى حَفْصَةَ فَإِذَا هِيَ تَبْكِي فَقُلْتُ طَلَّقَكُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَا أَدْرِي ثُمَّ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ وَأَنَا قَائِمٌ أَطَلَّقْتَ نِسَاءَكَ قَالَ لَا فَقُلْتُ اللَّهُ أَكْبَرُ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 429-430 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhri]. Menurut jalur yang lainnya; Abu Abdullah berkata; dan berkata [Ibnu Wahb]; telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Ubaidullah bin Abdullah bin Abu Tsaur] dari [Abdullah bin ‘Abbas] dari [Umar] berkata: Aku dan tetanggaku dari Anshar berada di desa Banu Umayyah bin Zaid dia termasuk orang kepercayaan di Madinah, kami saling bergantian menimba ilmu dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, sehari aku yang menemui Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan hari lain dia yang menemui Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, Jika giliranku tiba, aku menanyakan seputar wahyu yang turun hari itu dan perkara lainnya. Dan jika giliran tetanggaku tiba, ia pun melakukan hal yang sama. Ketika hari giliran tetanggaku tiba, dia datang kepadaku dengan mengetuk pintuku dengan sangat keras, seraya berkata: “Apakah dia ada disana?” Maka aku kaget dan keluar menemuinya. Dia berkata: “Telah terjadi persoalan yang gawat!”. Umar berkata: “Aku pergi menemui Hafshah, dan ternyata dia sedang menangis, aku bertanya kepadanya: “Apakah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menceraikanmu?” Hafshah menjawab: “Aku tidak tahu”. Maka aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sambil berdiri aku tanyakan: “Apakah engkau menceraikan istri-istri engkau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak”. Maka aku ucapkan: “Allah Maha Besar”.

Keterangan Hadis: Perkataan Umar. ” Aku bersama tetanggaku saling bertukar apa yang diturunkan ke pada Rasulullah . ” hanya terdapat dalam riwayat Syu’bah dari hadits Zuhri. Hal mi diterangkan oleh Adz-Dzuhli dan Daruquthni serta Hakim dan lain-lain. Penulis telah menyebutkan hadits ini lebih lengkap pada “Kitab Nikah“dan Abu Al Yaman, dan penulis di sini menyebut riwayat Yunus bin Yazi untuk memberitahukan bahwa hadits ini semuanya bukan hanya dari jalur Syu’aib saja.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 167 – Kitab Wudhu

Tetangga yang dimaksud adalah Utban bin Malik Ibnu Al-Qasthalani, namun penulis tidak menyebut dalilnya.

دَخَلْت عَلَى حَفْصَة (maka aku masuk menemui Hafshah). Secara lahir konteks ungkapan mi dapat menimbulkan dugaan bahwa yang mengatakannva adalah Utban. Padahal yang masuk menemui Hafshah adalah Umar Menurut Al Kasymiham lafadznya. “Maka aku masuk menemui Hafshah,” atau dengan kata lain Umar berkata, “Maka aku masuk menemui Hafshah.” Kalimat ini telah mengalami pemotongan, karena dalam hadits aslinya setelah perkataan Al Anshari (Utban) Amrun Adhiim dikatakan, ” Rasulullah telah mentalak istrinya Dalam hati saya , Saya berpikir bahwa hal ini benar terjadi, hingga setelah aku shalat subuh saya mengencangkan baju dan pergi untuk menemui Hafshah”. Hafsah adalah Ummul Mukminin, anak perempuan Umar.

Dalam hadits ini menunjukkan diperbolehkannya bersandal kepada khabar wahid  hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi) dan hadits mursal . Disamping itu menganjurkan kepada manusia untuk menuntut ilmu. dan tidak boleh melupakan mencari nafkah hidup agar dapat dipergunakan dalam menuntut ilmu dan lainnya Selain itu, merupakan anjuran untuk menanyakan sesuatu yang terlewatkan karena ketidakhadirannya pada saat itu Hal ini diketahui dari keadaan Umar yang melakukan perniagaan pada saat itu seperti yang akan diterangkan pada Kitab Buyu’ (jual beli) .

Hadits ini juga mengisyaratkan, bahw a syarat hadits mutawatir adalah harus bersandar kepada sesuatu yang dapat diindera atau kenyataan, bukan bersandar kepada isu yang tidak diketahui sumbernya. Masalah ini akan diterangkan lebih lanjut dalam “Kitab nikah”, insya Allah .

M Resky S