Hukum Forex dalam Islam Itu Boleh? Tunggu Dulu, Ini Syarat-Syaratnya!

Hukum Forex dalam Islam Itu Boleh? Tunggu Dulu, Ini Syarat-Syaratnya!

PeciHitam.org Bekerja menghasilkan upah sebagai bekal beribadah dan nafkah keluarga merupakan kewajiban bagi Muslim. Bekerja yang dibenarkan dalam Islam yakni mencari penghidupan halal dan baik agar tercipta tenaga untuk beribadah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam Ghazali menyebut, jika rezeki halal akan menjadikan badan ringan untuk beribadah, berkebalikan dengan uang haram akan sukar untuk beribadah. Pekerjaan yang halal dan baik mulai dari petani sampai pejabat amanah. Salah satu pekerjaan modern ini adalah menjadi trader atau berdagang.

Berdagang atau bahasa inggrisnya trading bisa dalam skala kecil, atau berdagang mata uang atau sering disebut dengan trading foreign exchange atau sering disebut trading Forex.

Daftar Pembahasan:

Apa Itu Forex?

Bahasan hukum trading dalam Islam perlu memahami dan memperjelas ta’rif pengertiannya. Foreign Exchange atau Forex banyak yang mengindentifikasi sebagai investasi adajuga yang menyebut dengan perdagangan.

Merujuk pada kata trade maka forex memiliki kecenderungan kepada perdagangan bukan investasi. Walaupun didalam trading forex terdapat bentuk tabungan atau investasi berjangka.

Forex disamakan dengan inverstasi karena unsur di dalamnya beririsan dengan trading saham yang biasanya berwujud dunia usaha yang terus berkembang.

Trading Saham dan Forex dalam prakteknya sama-sama membuat prediksi tentang fluktuasi harga mata uang. Dipahami bersama bahwa mata uang dunia setiap hari bahkan jam dan menit terus berfluktuatif/ naik turun.

Naik turunnya mata uang bukanlah nominal mata uangnya, akan tetapi Nilai mata uangnya yang berkaitan erat dengan variabel ekonomi, emas, cadangan devisa dan faktor politik negara terkait.

Cara kerja forex adalah membeli mata uang pada saat nilainya turun dan menjualnya pada saat nilai mata uang naik. Perbedaan nilai mata uang pembelian dan penjualan menjadikan seseorang meraih laba atau rugi.

jika dalam investasi, nilai jarak harga beli dan jual disebut dengan capital gain atau margin kapital. Model transaksi ini apakah diperbolehkan dalam islam? Dan Hukum Trading dalam Islam pandangannya bagaimana.

Forex dan Perbandingannya dalam Islam

Penyebutan istilah forex dalam kajian kitab fikih adalah ash-Sharf atau Penjualan Mata Uang. Secara bahasa ash-sharf bermakna penjualan yang terus berubah, sebagaimana sifat dasar mata uang yang berfluktuatif.

Perbandingan terdekat untuk jual beli mata uang atau forex didapatkan Hadits Riwayat Imam Muslim;

Baca Juga:  Gaya Berhubungan Badan yang Dilarang dalam Islam

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya; “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum- jagung yang kecil) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama” (HR. Muslim)

Dalam Riwayat lain masih kitab yang sama dijelaskan penambahan redaksi Hadits sebagai prasyarat dibolehkannya transaksi ini;

بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya; “Dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarter-kannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim)

Kategori fiqih untuk forex disebut sebagai Al-Mutajarah fil ‘Ummulat  yakni kegiatan jual-beli mata uang dengan tujuan mencari profit keuntungan. Akad dalam al-Mutajarah fil ‘Ummulat dalam Islam sepanjang tidak ditemukan ‘Illat yang mengharamkan dalam perdagangan.

illat keharaman dalam perdagangan dan usaha sekurangnya ada 2 yakni gharar (penipuan, ketidak-pastian, spekulatif judi), dan Ikhtikar atau penimpunan barang berlebihan.

Syaikh Wahbah Zuhaili, Ulama kontemporer yang membahas tentang syarat utama ‘illat dalam perdagangan;

اَلْمُتَاجَرَةُ فِى اْلعُمُلَاِت بِمُجَرِّدِهَا جَائِزٌ إِلَّا إِذَا طَرَأَ عَلَيْهَا كَأَيِّ عَقْدٍ مَا يَقْتَضِي تَحْرِيمَهَا أَوْ فَسَادَ الْمُعَامَلَةِ كَالْجَهَالَةِ أَوِ الْغَرَرِ أَوِ الْغَبْنِ مَعَ التَّغْرِيرِ (التَّدْلِيسِ) أَوِ الْإِحْتِكَارِ أَوْ مُخَالَفَةِ شُرُوطِهَا

Artinya, “Al-mutajarah fil ‘Umulat pada dasarnya adalah boleh kecuali ketika terdapat sesuatu sebagaimana akad lainnya yang mengharamkan atau merusak transaksinya seperti ketidak-jelasan (Jahalah), spekulatif atau ketidakpastian (gharar), penyamaran harga disertai penipuan, penimbunan atau menabrak syarat-syaratnya”

Keterangan tentang Al-Mutajarah ini dapat ditemukan dalam Kitab beliau yang berjudul al-Mu’ammalat Al-Maliyyah.

Dalam pandangan Syaikh Wahbah Zuhaily, mata uang pada masa sekarang sama berharganya dengan emas. Maka beliau mengqiyaskan atau menganalogikan bahwa hukum Mata Uang (baik Rupiah, Won, Dolar, Ringgit, dan lain-lain) sama dengan Emas.

Qiyas ini sangat wajar karena fungsi Uang pada masa sekarang sebagai alat pembayaran yang sah diwilayah tertentu. Penyamaan dalam bentuk Qiyas-Analogi lihat dari sisi bahwa uang kertas sebagai simbol nilai atau harga atas sesuatu. Qiyas ini akan mempermudah dalam menentukan Hukum Forex dalam Islam.

Baca Juga:  Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Pandangan Imam Madzhab

Hukum Forex dalam Islam

Qiyas penyamaan Emas dengan Mata Uang dari segi nilai berharganya menjadikan celah bahwa Hukum Forex dalam Islam diperbolehkan. Mendasar pada Hadits riwayat Imam Muslim dan qiyas dari Syaikh Wahbah az-Zuhaili.

Celah terjadi jika melihat nilai mata uang berbagai negara. Nilai mata uang setiap negara itu berbeda-beda, oleh karenanya jika naik turunya nilai mata uang disebuah Negara dapat diketahui maka bisa didapatkan keuntungan dari jual beli mata uang ini.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari 2020, Rahmat membeli dolar Dolar sebesar $ 1000,- dengan nilai tukar rupiah berada di 15.000,-. Dan keesokan harinya, ia mendapati Nilai tukar Rupiah melemah menjadi 15.200/ dolar. Maka ia segera menjual dolarnya ke Bank dan menampuk keuntungan Rp. 200.000,-

Simak keterangan Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya;

وَالْعُمُلَاُت الوَرَقِيَّةُ تَأْخُذُ حُكْمَ الْعُمًلَاتِ الذَّهَبِيَّةِ وَالْفِضِّيَّةِ ، بِإعْتِبَارِهَا أَثْمَانَ الْأَشْيَاءِ ، وَهِيَ جِنْسٌ تَخْتَلِفُ عَنِ الْمَعِدنَيْنِ الثَّمِينَيْنِ ، وَعُمْلَةُ كُلِّ دَوْلَةٍ جِنْسٌ مُخْتَلِفٌ عَنْ عُمْلَةِ دَوْلَةٍ أُخْرَى . فَإِذَا اخْتَلَفَ الْجِنْسُ كَبَيْعِ ذَهَبٍ بِفِضَّةٍ ، أَوْ ذَهَبٍ بِعُمْلَةٍ وَرَقِيَّةٍ ، أَوْ عُمْلَةٍ وَرَقَيِّةٍ كِدِينَارِ بَحْرَيْنِيٍّ بِرِيَالِ قَطَرِيٍّ ، جَازَ التَّفَاضُلُ أَيْ الزِّيَادَةُ

“Mata Uang Kerta disamakan dengan Hukumnya dengan Nilai Emas dan Perak karena fakta modern menyatakan bahwa Uang Kerta menjadi Simbol Nilai Sesuatu (أَثْمَانَ الْأَشْيَاءِ). Karena setiap Mata Uang setiap Negara berbeda-beda nilainya.

Dengan alasan perbedaan Nilai antar setiap Negara, maka menjual Emas/ Perak dengan Uang Kertas atau sebaliknya menjual Mata Uang dengan Imbalan Emas diperbolehkan adanya Tambahan. Seperti orang Menjual Dinar Bahrain (bentuknya Emas) dengan Riyal Qatar (yang berbasis Kertas).

Dasar Syaikh Wahbah adalah adanya fakta negara yang menggukan emas sebagai mata uang, disisi lain menggunakan Uang Kepercayaan Kertas seperti Rupiah Indonesia. Dalam Konteks ini Hukum Forex dalam Islam diperbolehkan. Qiyasnya seperti kasus jual beli Dinar dengan Riyal.

Syarat Diperbolehkannya Forex

Pembolehan Hukum Forex Islam bukan berarti boleh secara bebas. Banyak syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dalam Hadits Riwayat Imam Muslim dan keterangan Syaikh Wahbah Zuhaili.

Baca Juga:  Tertinggal Rakaat Shalat Jumat, Bagaimana Hukum dan Cara Masbuknya

Hukum Forex dalam Islam akan menjadi HARAM jika tidak memenuhi syarat-syarat yang terlah ditetapkan oleh Nabi SAW dan Ulama.

Syarat Utama dalam perdagangan adanya nilai sebanding yang didapatkan oleh pedagang dan pembeli. Tentu kadarnya berbeda sebagaimana orang membeli Ikan 1 Ton ditukar dengan Pasir 10 truk pasir. Hukum dasar dagang hampir sama dengan sistem barter/ tukar menukar pada era primitif.

Hadits Nabi SAW telah menyebutkan syarat-syarat dalam bertukar emas dengan emas, perak dengan perak dan seterusnya. Syaikh Wahbah menimpali;

بِشَرْطِ تَحَقُّقِ تَقَابُضِ الْبَدَلَيْنِ فِي مَجْلِسِ التَّعَاقُدِ مَنْعًا مِنَ الْوُقُوع ِفِي رِبَا النَّسَاءِ وَهُوَ رَبَا التَّأْجِيلِ

Jual Beli Mata Uang diperbolehkan jika memenuhi Syarat; Diserahkan langsung (Tunai) untuk menghindari Riba Nasa’ atau Riba Ta’jil”

  1. Diserahkan secara langsung menjadi syarat Hukum Forex dalam Islam untuk PEMBOLEHANnya. Jika syarat ini tidak terpenuhi, Mayoritas Ulama berpendapat Haram. Langsung dalam kerangka perdagangan Internasional boleh tertunda selama Dua Hari (2 x 24 Jam) sebagaimana dalam Transaksi SPOT.

Transaksi Internasional lain yang dimaklumatkan HARAM oleh Ulama adalah Transaksi FORWARD yang jangka pembayarannya menurut perjanjian transaksi dengan Nilai Tahun Depan. Majelis Ulama Indonesia menghukumi Haram Praktek Transaksi Forward.

  1. Penyerahan Langsung menjadikan praktek Transaksi dalam Bursa Berjangka atau (As-suuq Al-‘Ajilah) diHARAMkan. Karena tidak terjadi pertemuan penjual dan pembeli serta mengandung unsur spekulatif atau

Dalam Transaksi Interneasional, Praktek maisir ditemukan dalam SWAP dan OPTION. Keduanya secara jelas dihukumi HARAM.

Hukum Islam secara pokok bertujuan untuk melindungi penjual dan pembeli timbul kekecewaan. Nilai yang lebih besar adalah tanggung jawab kepada Allah SWT.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan