7 Orang di Solo Reaktif Corona, Diduga Tertular dari Jemaah Masjid

Pecihitam.org – Sebanyak 7 orang yang merupakan satu keluarga di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo menunjukkan reaktif COVID-19. Sekeluarga ini diketahui pernah melakukan kontak dengan seorang pasien positif Corona pada 7 Mei 2020 lalu.

“Ada tujuh orang reaktif. Empat laki-laki, usia 33, 2, 17 dan 58 tahun. Kemudian tiga perempuan, usia 37, 55, 31 tahun,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, dikutip dari Detik.com, Kamis, 14 Mei 2020.

Adapun pasien positif corona yang sempat melakukan kontak dengan keluarga tersebut yakni berinisial S.

Setelah S dinyatakan positif, petugas Dinas Kesehatan Kota Solo langsung melakukan pelacakan kontak pasien tersebut, baik dari keluarga, tetangga, jemaah masjid hingga tempat kerja.

Baca Juga:  Minta Masjid Dibuka Lebih Dulu Dibanding Mal, Ini Alasan Jusuf Kalla

Berdasarkan hasil rapid test terhadap sejumlah orang yang melakukan kontak dengan S, terdapat tujuh orang reaktif Corona, yakni keluarga dan jemaah masjid.

“Dari hasil tracing, kemungkinan tertular dari jemaah masjid. Ini yang dulu kita khawatirkan, satu pasien bisa jadi super speader,” ujar Ahyani.

Ketujuh orang itu kemudian dirawat di RSUD Bung Karno. Saat ini, status mereka sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

“Tujuh orang ini juga memiliki gejala COVID-19, maka langsung berstatus PDP,” ujarnya.

Tujuh anggota keluarga ini juga telah mengikuti tes swab. Namun hasil tes masih belum keluar.

Lantaran sekeluarga ini diduga terpapar dari jemaah masjid, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo pun telah mendatangi takmir masjid di dekat rumah pasien positif dan PDP tersebut.

Baca Juga:  Satu Jamaah Tabligh di Gowa Asal India Positif Corona

Kemenag Solo meminta agar masjid itu tidak lagi menggelar ibadah berjemaah untuk sementara waktu.

“Tapi dari takmir mengatakan sudah melakukan protokol kesehatan. Mereka tetap berkukuh akan menggelar salat berjemaah,” kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Musta’in Ahmad.

Pihaknya hingga saat ini terus membujuk takmir masjid untuk mengikuti saran gugus tugas. Namun, kata Musta’in, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melarang kegiatan ibadah.

“Beda kalau posisinya kita PSBB (pembatasan sosial berskala besar), kita bisa melarang itu. Sekarang kami hanya bisa membujuk dan merayu, mengajak tokoh masyarakat menghidari hal yang merugikan,” jelasnya.