Harus Paham! Begini Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Harus Paham! Begini Hukum Jual Beli Online dalam Islam

PeciHitam.org Perkembangan dunia teknologi informasi berdampak hampir keseluruh sendi kehidupan manusia. Silaturrahmi pada masa dulu harus bertatap muka secara langsung. Kendala jarak untuk silaturrahmi era konvensional harus mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi era sekarang jarak sudah tidak menjadi kendala utama untuk silaturrahmi dengan adanya aplikasi video call, zoom app dan aplikasi lain yang berbasis Online. Dunia pendidikan pada masa wabah Korona juga terdapat dengan peniadaan pertemuan tatap muka.

Seluruh lemabaga pendidikan meniadakan pertemuan tatap muka diganti dengan daring Online sebagai upaya penanggulangan wabah Covid-19. Penggunaan media Online untuk pembelajaran seperti Google Classromm, Google Form dan Aplikasi lain yang sejenis untuk pembelajaran.

Penggantian jenis metode konvensional menjadi Online juga terjadi di dalam praktek perdagangan atau buyu’. Dahulu kala, orang yang akan membeli barang akan bertemu dengan penjual langsung, akan tetapi sekarang bisa menggunakan handphone dan barang akan sampai dirumah.

Perlu kejelasan Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan bahasannya dalam kajian fiqih. Kejelasan Hukum ini akan mendorong ketenangan Muslim dalam bermu’amalah sesuai dengan syariat.

Daftar Pembahasan:

Jual Beli dalam Islam

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak semua tercukupi oleh usaha sendiri. Kebutuhan hidup manusia dapat tercukupi dengan melakukan mu’ammalah dengan orang lain. Bentuk Mu’ammalah salah satunya adalah Jual Beli.

Pada masa dahulu, jual beli dilakukan secara langsung, bertatap muka penjual dan pembeli. Era sekarang, kemudahan teknologi menjadikan media sosial sebagai pasar menggantikan pasar/ toko konvensional.

Pengertian Jual Beli dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Syaikh Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husni;

البيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيه

Artinya; “Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diidzinkan (sah).

Bentuk dasar yang dilakukan orang dahulu untuk akad Jual-Beli adalah Barter. Saling menukar barang yang sama nilainya dan disepakati bersama dengan unsur kerelaan antar masing-masing pihak.

Baca Juga:  Begini Ketentuan Gerakan yang Membatalkan Shalat Seorang Muslim

Rukun Jual Beli dalam Islam

ebagaimana dalam pengertian di atas, setidaknya kitab Kifayatul Akhyar menerangkan ada 3 rukun dalam jual beli, yakni 1. Muta’aqidain atau dua orang yang melangsungkan Akad. 2. Shigat atau perkataan Lafadz untuk jual beli dan 3. Ma’qud Alaihi/ Barang yang diperjual-belikan.

Unsur ketiga, Ma’qud Alaihi meniscayakan adanya Harga yang disebut Thaman dan Barang yang dihargai dengan nilai tertentu Muthman. Harga tertentu untuk barang yang diperjual-belikan dibayarkan dengan uang atau barteran.

Penukar dalam perdagangan masa masa dahulu dengan barang yang berharga lainnya. Dalam Islam, benda berharga yang berfungsi sebagai alat pembayaran yakni Emas dan Perak. Kedua logam mulia ini kemudian disebut dengan mata uang Dinar dan Dirham.

Dalam negara Modern penggunaan Logam Mulia digantikan dengan mata uang kertas. Pembolehan mata uang kertas dalam transaksi berdasar syariat diQiyaskan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili;

وَالْعُمُلَاُت الوَرَقِيَّةُ تَأْخُذُ حُكْمَ الْعُمًلَاتِ الذَّهَبِيَّةِ وَالْفِضِّيَّةِ ، بِإعْتِبَارِهَا أَثْمَانَ الْأَشْيَاءِ ، وَهِيَ جِنْسٌ تَخْتَلِفُ عَنِ الْمَعِدنَيْنِ الثَّمِينَيْنِ ، وَعُمْلَةُ كُلِّ دَوْلَةٍ جِنْسٌ مُخْتَلِفٌ عَنْ عُمْلَةِ دَوْلَةٍ أُخْرَى . فَإِذَا اخْتَلَفَ الْجِنْسُ كَبَيْعِ ذَهَبٍ بِفِضَّةٍ ، أَوْ ذَهَبٍ بِعُمْلَةٍ وَرَقِيَّةٍ ، أَوْ عُمْلَةٍ وَرَقَيِّةٍ كِدِينَارِ بَحْرَيْنِيٍّ بِرِيَالِ قَطَرِيٍّ ، جَازَ التَّفَاضُلُ أَيْ الزِّيَادَةُ

“Mata Uang Kerta disamakan dengan Hukumnya dengan Nilai Emas dan Perak karena fakta modern menyatakan bahwa Uang Kerta menjadi Simbol Nilai Sesuatu (أَثْمَانَ الْأَشْيَاءِ). Karena setiap Mata Uang setiap Negara berbeda-beda nilainya.

Dengan alasan perbedaan Nilai antar setiap Negara, maka menjual Emas/ Perak dengan Uang Kertas atau sebaliknya menjual Mata Uang dengan Imbalan Emas diperbolehkan adanya Tambahan. Seperti orang Menjual Dinar Bahrain (bentuknya Emas) dengan Riyal Qatar (yang berbasis Kertas).

Dalil di atas menerangkan bahwa Qiyas emas dan perak sebagai alat pembayaran sah dalam Islam digantikan dengan Uang kertas. Kesamaan Nilai berharga dan kesepakatan dalam Undang-undang menjadi dasarnya.

Baca Juga:  Syarat Diperbolehkannya Jamak Menurut Ulama Fiqih

Hukum Jual Beli Online

Penggunaan media teknologi Informasi sebagai pasar dan toko menggantikan pertemuan jual beli langsung. Aplikasi sekelas Shopee, Lazada, Blibli dan lain-lain memerluan kejelasan Hukum Jual beli Online dalam Islam sebagai landasan Mu’ammalah sesuai syariat Islam.

Menjual barang dengan menggunakan aplikasi Online meniscayakan Hukum Jual Beli Online dalam Islam sesuai dengan pendapat Ulama. Runtutan dalam jual beli online adalah sebagai berikut;

  1. Penjual mengupload gambar, video, dan spesifikasi barang dagangan kedalam Toko Virtual.
  2. Gambar ini sebagai barang yang akan diplih/ dikhiyar oleh calon pembeli.
  3. Jika sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh pembeli maka akad pembeli akan memilih barang dimasukan dalam tagihan pembayaran.
  4. Pembayaran dilakukan ditoko waralaba yang tersebar di Indonesia.
  5. Setelah pembayaran, penjual akan mengirimkan barang melalui jasa pengiriman dan akan diterima oleh pembeli beberapa hari kemudian.

Proses jual beli Online sebagaimana ilustrasi di atas meniadakan khiyar barang secara langsung yang menjadi Hak Pembeli. Ketiadaan lafadz Shighat  juga menjadi pertimbangan dalam menentukan Hukum Jual Beli Online dalam Islam.

Syaikh Muhammad bin Ahmad Syatiri menjelaskan dalam kitab Syarah Yaqutun Nafis,

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Bahwa dalam akad Jual Beli tidak menghitungkan akad Sighat Lafdzi. Yang menjadi perhitungan utama adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Jual beli menggunakan telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.

Maka dapat diambil kesimpulan Hukum Jual Beli Online dalam Islam dari segi Sighat Lafadz Rukun Jual-Beli tidak ada masalah atau diperbolehkan.

Baca Juga:  Benarkah Wanita Lebih Utama Shalat di Rumah daripada di Masjid?

Masalah kedua dalam Hukum Jual Beli Online dalam Islam adalah ketidak-langsungan melihat barang dagangan secara langsung. Hak Khiyar atau memilih barang secara langsung menjadi Hak Mutlak pembeli, akan tetapi tidak dalam Jual Beli Online karena hanya berupa foto, video dan deskripsinya.

Syaikh Syihabudin ar-Ramli menjelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj dalam bentuk Khikyar harus ada kejelasan untuk menghindari Gharar.

وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ

Syaikh Ar-Ramli memilih tidak mengesahkan jual beli yang mengandung ketidak-jelasan. Jual beli benda yang tidak berada di depannya langsung atau Ghaib dinyatakan tidak sah. Karena mendasarkan Hadits dari Rasulullah SAW;

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan. (HR.Muslim)

‘illat utama dalam Hadits di atas yaitu unsur penipuan (الْغَرَرِ) dalam perdagangan. Jika ‘Illat ini bisa hilang dengan adanya kebiasaan dan kepercayaan menjadikan Hukum Jual Beli Online dalam Islam sebagaimana Jual beli Konvensional, yakni Mubah atau BOLEH. Dasar utama Islam melarang keras jenis penipuan (الْغَرَرِ) sebagai bentuk penghormatan kepada hak pembeli.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan