Hukum Nikah Siri dalam Islam Menurut Ulama Fiqih dan Negara

Hukum Nikah Siri dalam Islam Menurut Ulama Fiqih dan Negara

PeciHitam.org – Menikah merupakan dambaan setiap insan, Nabi bahkan menganjurkan untuk mengumumkan kabar gembira tersebut kepada orang-orang terdekat agar mereka mengetahuinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun bertolak belakang dengan hal tersebut, ada istilah nikah siri. Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam? Apakah dipebolehkan? Bagaimana Pandangan Ulama? Bagaimana Negara Memandangnya?

Daftar Pembahasan:

Pengertian Nikah Siri

Jika dilihat secara Bahasa, kata siri berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia (secret marriage). Menurut pandangan Imam Maliki, nikah siri merupakan nikah yang didasarkan atas kemauan suami, para saksi pernikahan dituntut agar merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya.

Nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan tanpa wali yang dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

Pengertian lain nikah siri, juga biasa didefinisikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Hal ini bisa didasari oleh banyak faktor di antaranya faktor biaya maupun karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu kali dan sebagainya.

Bisa juga disebabkan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena dikhawatirkan akan mendapat ghibah atau penilaian yang buruk atau fitnah dari masyarakat atau karena pertimbangan lain.

Pandangan Beberapa Mazhab terkait Hukum Nikah Siri dalam Islam

Hukum Nikah Siri dalam Islam sejatinya tidak diperbolehkan. Sebab Islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa ra; bahwa Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Hadis di atas diperkuat lagi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

Artinya: “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil.”

Abu Hurairah ra juga meriwayatkan sebuah hadis, yang berkaitan dengan hal tersebut bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Artinya: “Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri.”

Baca Juga:  Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kentut, Bagaimana Hukumnya?

Dalam mazhab Maliki, secara tegas tidak membolehkan praktek nikah siri tersebut. Lebih lanjut bahkan menurut Mazhab Maliki, nikah siri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain.

Senada dengan hal tersebut, Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara siri. Pada masa Khulafaurrasyidin, Ketika Umar bin al-Khatthab menjabat sebagai khalifah, bahkan pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.

Namun, agak bertentangan dengan apa yang dijelaskan di atas, menurut Mazhab Hambali, nikah siri diperbolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Mazhab Hambali hanya menghukuminya makruh.

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang bersifat batil. Pernikahan sirri termasuk perbuatan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia.

Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.

Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bersifat rahasia tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil hukumnya sah dalam Islam.

Hukum pernikahan sejenis ini sifatnya mubah dan pelaku tidak wajib dijatuhi hukuman ataupun sanksi. Pernikahan yang memenuhi rukun seperti adanya wali, dua orang saksi dan ijab kabuil dan memnuhi syarat- syarat akad nikah adalah sah secara agama islam dan bukan merupakan perbuatan maksiyat.

Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri diatur dalam beberapa pasal negara di antaranya

Pasal 143 Rancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain menyinggung masalah kawin siri,ini RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144 Rancangan Undang-Undang

Pasal 144 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Tanam Bulu Mata, Apakah Berhias Jenis Ini Dilarang?

Jenis Nikah Siri

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum syariat nikah siri adalah sebagai berikut :

  1.  Nikah siri yang merupakan pernikahan tanpa wali. Islam jelas melarang wanita untuk menikah dengan seorang pria tanpa adanya persetujuan dan keberadaan wali. Perbuatan nikah sirri ini termasuk perbuatan maksiyat yang berdosa apabila dilakukan. Pelaku dari nikah sirri ini pantas mendapatkan sanksi baik di dunia maupun di akhirat.
  2. Nikah siri yang berarti nikah yang dilakukan tanpa pencatatan di lembaga pencatatan sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah ini memiliki dua hukum berbeda yaitu hukum pernikahan dan hukum tidak mencatatkan pernikahan di KUA.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah sirri yang sekarang dikenal dalam masyarakat adalah nikah yang dilakukan dengan sah menurut agama namun tidak sah dihadapan hukum karena tidak ada bukti pencatatan pada lembaga pencatatan sipil. Sementara nikah sirri tanpa adanya wali adalah tidak sah baik dihadapan agama maupun di mata hukum.

Hukum Nikah Siri Online

Dalam kasus nikah siri, ada fenomena yang beberapa tahun belakangan semakin marak. Kabarnya memang sayup-sayup, hanya sebagian keluarga mempelai yang mengetahuinya, yaitu nikah siri online.

Fenomena nikah sirri online, dalam konteks hukum agama dinilai melanggar hukum Islam. Hal ini berdasarkan pemaparan tokoh NU dan MUI. Mengambil kasus pada sebuah situs nikahsirri.com yang disinyalir menjadikan nikah siri sebagai kedok prostitusi terselubung.  Selain itu, nikah siri juga biasa digunakan sebagai kamuflase dari kasus perdagangan anak dan perempuan.

Nikah siri bagaimana pun sebenarnya memang bertentangan dengan norma agama berpotensi merugikan pihak perempuan. Pencatatan pernikahan secara sah oleh negara dan agama bertujuan untuk melindungi hak keduanya, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga meminimalisir pihak yang dirugikan. Jika pernikahan tersebut berdasarkan motivasi ekonomi, artinya dapat mengkapitalisasi pranata pernikahan untuk kepentingan ekonomis.

Dampak Negatif Nikah Siri

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, nikah sirri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak diinginkan dan perlu diwaspadai oleh pelaku pernikahan khususnya wanita. Beriukut adalah kerugian yang mungkin didapat dari pernikahan sirri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

  • Tidak adanya ikatan hukum yang sah dan kuat antara suami dan istri sehingga dikhawatirkan ketika terjadi penipuan dan kezaliman bisa mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materiil
  • Wanita yang menikah secara sirri tidak dapat menggugat cerai suaminya karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa pencatatan dalam hukum istri tidak dapat menuntut cerai terlebih jika sang suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya ingin menzaliminya
  • Anak yang nantinya dilahirkan dari nikah sirri tidak bisa memiliki kejelasan dan tidak tercatat dalm lembaga pencatatan sipil hal ini bisa merugikan sang istri dan anak terutama menyangkut tanggung jawab suami bila suatu hari mereka ditinggalkan atau jika suami meninggal dunia atau menjatuhkan talak maka anak tidak berhak mendapat hak waris secara hukum
  • Pernikahan sirri juga akan menyulitkan pengurusan administrasi negara yang menyangkut keluarga misalnya KTP, Kartu Keluarga, SIM maupun akte kelahiran. Anak hasil nikah sirri akan kesulitan untuk mengurus akte kelahiran yang mungkin dibutuhkan untuk masuk jenjang pendidikan maupun mengurus ijazah sekolah
Baca Juga:  Membawa HP Saat Sholat, Makruh Atau Haram Hukumnya?

Demikian penjelasan tentang hukum nikah siri dalam islam, baik menurut para ulama mazhab maupun hukum negara dan akibat yang dapat ditimbulkannya. Perlu kiranya kita untuk menimbang terlebih dahulu sebelum melakukan nikah siri. Sebab tanpa kejelasan status dan pencatatan nikah bisa jadi anda akan mengalami kerugian dikemudian hari. Selain itu, Islam juga tidak menganjurkan untuk melakukan pernikahan sirri karena pernikahan sirri bisa mendatangkan mudharat yang lebih besar dari pada manfaat. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq