Keputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya!

Keputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya!

PeciHitam.orgKeputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya!Keputihan (ifrazat) adalah lendir yang bening, berasal dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi maupun mani. Baik dikarenakan syahwat atau ketika aktivitas normal. Baik secara normal maupun karena penyakit.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah yaitu lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita. Sedangkan secara medis keputihan disebut Flour Albus yaitu semacam cairan yang keluar dari vagina wanita. Keputihan ini ada dua jenis, pertama, secara normal yaitu keluar menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur, kedua, keputihan penyakit yang disebabkan oleh infeksi (bakteri, virus atau jamur) diikuti dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menerangkan bahwa kemaluan (farji) itu mempunyai dua saluran. Saluran pertama adalah saluran reproduksi (zakar) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak berhubungan dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, berhubungan dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, jikalau cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu dikarenakan bersumber dari kandung kemih. Meskipun keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu.

Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan lain yaitu tidak membatalkan wudhu dikarenakan keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih berhati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.

Baca Juga:  Berhubungan Ketika Haid, Ini Penjelasan Agama dan Medis

Bagaimana jika keputihannya keluar secara terus menerus? Hukum masalah ini seperti orang yang punya masalah kencing secara terus menerus.

Wanita yang keluar keputihan secara terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia diharuskan menjaga keadaan seperti itu semampunya.

Ia tetap mengerjakan shalat dan jikalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Kalau mengetahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka diwajibkan menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lantas melaksanakan shalat.

Poin utamanya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus. Adapun keterangan dari Imam Nawawi (ulama Syafi’iyah);

رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذي والعرق , فلهذا اختلف فيها ثم إن المصنف رحمه الله رجح هنا وفي التنبيه النجاسة , ورجحه أيضا البندنيجي وقال البغوي والرافعي وغيرهما : الأصح : الطهارة، وقال صاحب الحاوي في باب ما يوجب الغسل : نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه على طهارة رطوبة الفرج

Keputihan yang keluar dari kemaluan/farji semacam cairan putih. Diperdebatkankan sifatnya, antara diqiyaskan/disamakan dengan madzi dan al-irq (cairan kemaluan).

Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Kemudian, penulis asy-Syairozi dalam kitab al-Muhadzab ini dan kitab at-Tahbih, keputihan hukumnya najis. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih al-Bandaniji. Sementara al-Baghawi maupun ar-Rafii serta yang lainnya berpendapat bahwa yang benar adalah suci.

Baca Juga:  Berhubungan Intim saat Istri Sedang Istihadhah, Bolehkah?

Penulis kitab al-Hawi mengatakan bahwasannya Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci. (al-Majmu’, 2/570). Kemudian, Syaikh Musthofa al-Adawi (Ulama dari Mesir), setelah membawakan dan memahami perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, beliau mengatakan;

وبإمعان النظر فيما سبق؛ يتضح أنه لم يرد دليل صريح على أن رطوبة فرج المرأة نجسة. وأما ما أورده البخاري من حديث وفيه: يتوضأ كما يتوضأ للصلاة ويغسل ذكره؛ فليس بصريح في أن غسل الذكر إنما هو من رطوبة فرج المرأة، ولكن محتمل أن يكون للمذي الذي خرج منه كما أمر النبي صلى الله عليه وسلم المقداد لما سأله عن المذي؛ فقال: توضأ واغسل ذكرك

Dengan melihat lebih mendalam terhadap apa yang telah diterangkan di atas, dapat dipahami bahwa tidak ditemui dalil tegas yang menunjukkan bahwa keputihan wanita hukumnya najis.

Sementara hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang berisi pernyataan, “Dia harus berwudhu sempurna dan mencuci kemaluannya..” tidaklah menunjukkan secara tegas bahwa mencuci kemaluan dalam kasus itu, disebabkan oleh keputihan wanita. Namun bisa juga dipahami karena madzi.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan al-Miqdad ketika dia bertanya terkait madzi, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya.’ Kemudian beliau menyimpulkan;

Baca Juga:  Niat Shalat Qobliyah Subuh Beserta Cara Pelaksanaannya

فعلى ذلك تبقى رطوبة فرج المرأة على الطهارة

Oleh dikarenakan itu, keputihan yang berada di organ reproduksi wanita, statusnya suci. (Jami’ Ahkam an-Nisa, 1/66).

Disamping itu, cairan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, adalah hal yang biasa terjadi di masa silam. Meskipun demikian, tidak ditemukan adanya riwayat dari para sahabat wanita (shahabiyat) yang menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal umumnya mereka hanya memiliki satu pakaian. Jika ini najis, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya. Sehingga kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu hukum asalnya adalah suci.

Jadi, jika saat ini kalian masih mencari jawaban mengenai Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu?, semoga beberapa argumentasi bisa menjadi landasan dalam pemilihan dasar hukum untuk kalian
Allahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *