Hukum Mewarnai Rambut Bagaimana yang Dilarang dalam Islam? Begini Kriterianya

Hukum Mewarnai Rambut Bagaimana yang Dilarang dalam Islam? Begini Kriterianya

PeciHitam.org Manusia tidak bisa membohongi Umur dan bentuk badan tanda penuaan. Uban, adalah pengingat paling nyata bahwa manusia seluruhnya akan terkena penuaan dan tidak bisa dibantah. Dari sinilah hukum mewarnai rambut penting untuk dipahami.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Uban sebagai tanda penuaan bagi seseorang bukan-lah sebuah malapetaka bagi mereka yang ingin kelihatan muda. Identifikasi tua dengan Uban memang menjadi pandangan umum masyarakat dimanapun. Dan bagi mereka yang ingin terlihat muda disiasati dengan melakukan pewarnaan rambut mereka.

Mewarnai rambut sebagai bentuk usaha terlihat muda memerlukan landasan Hukum mewarnai rambut dalam Islam. Pandangan Islam tentang  mewarnai rambut diperlukan sebagai pedoman kehidupan Muslim.

Daftar Pembahasan:

Mewarnai Rambut, Tujuan dan Motifnya

Rambut bagi sebagian orang terutama wanita adalah mahkota keindahan. Ia selalu dijaga keindahan dan kelembutannya, apalagi bagi pasangan suami-istri.

Rambut bisa menjadi daya tarik bagi bagi istri kepada suaminya. Oleh karenanya menjaga rambut tetap indah dan warna menawan merupakan bentuk menjaga kasih-sayang suami.

Tentu seorang suami yang selalu mendapati istrinya dalam keadaan cantik menambah keharmonisan rumah tangga yang disunnahkan Rasulullah SAW.

Sebalik bagi seorang pria, mejaga rambut tidak berubah menjadi Uban adalah bentuk menjaga kondisi psikis rumah tangga. Penampilan segar dan fit ditandai dengan tidak beruban menjadikan seorang pria kelihatan muda.

Pria yang terlihat muda terus menerus akan menjadikan rumah tangga lebih harmonis dari pada rumah tangga yang tidak memperhatikan penampilan.

Atas dasar ini, menjaga penampilan dengan menjaga kondisi badan fit, bentuk tubuh, dan rambut tetap seperti sediakala merupakan bentuk menjaga keharmonisan suami-istri. Tentunya menjaga hubungan baik suami-istri adalah sunnah dari Rasulullah SAW.

Salah satu bentuk menjaga kondisi diri agar terlihat segar dan muda adalah menjaga rambut tidak beruban semua. Caranya adalah dengan mewarnai rambut dengan cat rambut yang banyak dipasaran. Akan tetapi Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam diperlukan kehati-hatian jangan sampai menabrak syariat.

Hukum Mewarnai Rambut

Mewarnai rambut dalam Islam bisa ditemukan dan dilakukan oleh Ulama-ulama sekaliber Habib Umar bin Hafidz yang mewarnai lihyah beliau, Habib Mundzir Al-Musawwa juga melakukan hal demikian sebagaimana gurunya.

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita Menurut Islam

Selain dua tokoh di atas masih banyak sekali Ulama-ulama yang mewarnai Rambutnya supaya terlihat muda dan motif-motif lainnya. Hukum mewarnai Rambut dalam Islam dapat ditemukan dalam Kitab Sunan Abu Dawud,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ، فَقَالَ مَا أَحْسَنَ هَذَا قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ، فَقَالَ هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا، قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالصُّفْرَةِ، فَقَالَ هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا كُلِّه

Riwayat Hadits berasal dari Sahabat Ibnu Abbas AS, bahwa ia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan Henna (Pewarna Rambut Arab) melewati Rasulullah SAW, dan beliau menanggapi, ‘Bagus sekali orang itu.

Beberapa saat kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan Henna dan Katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya kuning keemasan, maka beliau berkata, “Yang ini paling baik dari yang alinnya”.

Pada riwayat ini dikatakan bahwa menyemir rambut dengan berbagai warna dibenarkan dan disetujui oleh Rasulullah SAW. Beliau memuji orang-orang yang memakai warna rambut. Terkhusus, beliau memuji orang yang menyemir rambutnya dengan warna kuning.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam dengan Motif dalam menjadikan kehidupan rumah tangga menjadi Harmonis adalah Sunnah. Paralel dengan hal tersebut, jika mempunyai motif mengikuti dawuh perkataan Rasulullah SAW sebagaimana dalam Hadits Abu Dawud juga Sunnah.

Warna yang direkomendasikan dalam Hadits di atas adalah warna Kuning dan tentunya dengan warna-warna turunan kuning. Selain warna kuning, boleh diaplikasikan sebagai warna rambut selain Hitam. Pelarangan mewarnai rambut dengan warna Hitam disebutkan dalam Hadits;

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Hadits ini merupakan perintah Rasulullah SAW kepada Abu Quhafah yang sudah memutih jenggot dan rambutnya. Perintahnya adalah,

Baca Juga:  6 Manfaat Wudhu Sebelum Tidur

Artinya;  “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam” (HR. Muslim)

Boleh melakukan perubahan warna rambut kecuali dengan warna Hitam karena menurut Ulama jika merubah warna rambut dengan warna Hitam digolongkan sebagai taghyirul Khaliqah (merubah penciptaan Allah SWT. Jika melakukan taghyirul khaliqah maka Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam adalah Dilarang.

Khilaf Hukum Mewarnai Rambut

Hukum mewarnai Rambut dalam Islam dengan warna selain hitam diperbolehkan bahkan beberapa berpendapat sunnah. Akan tetapi banyak khilaf perbedaan pendapat tentang mewarnai rambut karena pada masa sekarang terjadi pergeseran makna dan budaya.

Orang yang mewarnai Rambut dengan warna merah, hijau, kuning, ungu dan lain sebagainya bukan untuk memenuhi perintah Rasulullah SAW. Akan tetapi sebagai bentuk imitasi kepada Idol yang kebanyakan bukan orang Islam.

Ulama banyak terjadi khilaf tentang motif mewarnai rambut. Karena Jenis model pewarnaan Mohawk,  menyerupai model Warna Skinhead, Motif menyerupai bintang K-Pop atau idola sepak bola bukanlah alasan Syar’i yang dibenarkan.

Mewarnai Rambut untuk Imitasi Orang Fasik

Imam Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumudin menjelaskan bahwa jika sebuah sunnah mewarnai Rambut sudah banyak dilakukan oleh orang Fasik maka lebih baik ditinggalkan. Karena pada masa sekarang mewarnai Rambut dengan warna macam-macam sudah menjadi Identifikasi orang-orang Fasik/ Nakal.

Kelompok Preman, Penjambret dan Kelompok Kejahatan lainnya banyak menggunakan Cat Rambut sebagai identitas kelompoknya. Dikhawatirkan oleh Imam Ghazali, mewarnai dengan warna tertentu malah akan terjebak kepada identitas kelompok preman dan lain sebagainya.

Sedangkan Imam Izzudin Abdis Salam menjelaskan, bahwa Hukum sunnah (dalam mewarnai Rambut) tetap boleh terganggu dengan identifikasi orang Fasik. Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam tetap menjadi Sunnah tergantung motif niatan orang yang mewarnainya.

Jika motif mewarnai merujuk kepada Rasulullah SAW, maka bernilai sunnah. Sedangkan jika merujuk kepada mengidentikan diri kepada orang Fasik maka bernilai Haram.

Sama halnya jika mewarnai Rambut untuk mengidentikan diri kepada Idol-Idol yang tidak sesuai dengan syariat akan berhukum Haram.

Baca Juga:  Waktu Melafalkan Niat, Sudahkah Kalian Paham?

Mewarnai Hitam Rambut untuk Tujuan Keluarga

Disebutkan dalam Hadits Riwayat Imam Muslim yang menceritakan Perintah Rasulullah SAW kepada Abu Quhafah. Perintahnya adalah untuk mewarnai rambut Sahabat ini dengan warna selain Hitam. Jika warna warna Hitam Maka Hukum mewarnai Rambut dalam Islam dengan ini dasarnya adalah Haram.

Khilaf ulama dalam memandang Hukum Haram mewarnai Hitam karena masuk kategori Taghyirul Khaliqah. Sebagian pendapat Ulama lainnya beranggapan bahwa ‘Illat atau Alasan Utama dari pengharaman akan gugur jika munculnya alasan yang dibenarkan syara’.

Kaidah dalam Hukum mengatakan “Jika alasan dalam Hukum yang mengharamkan Hilang maka perbuatan tersebut menjadi Berubah Hukumnya mengikuti Alasannya. Dan sebaliknya, jika Alasan Halal Hilang maka perbuatan tertentu bisa menjadi Haram. Kaidahnya adalah;

الْحُكْمٌ يَدُرُّ مَعَ عِلَّتِهِ

Artinya; “Hukum Berlaku bersama-sama dengan ‘Illat Alasannya”

Alasan mewarnai rambut dengan warna Hitam untuk menjamin kebahagiaan, atau membuat senang Suami diperbolehkan dalam Syara’. Alasan untuk membuat suami senang dengan rambut yang bagus seperti waktu muda akan menambah harmonis keluarga.

‘iilat ini menjadikan Hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan warna Hitam diperbolehkan. Dan jika seseorang mewarnai rambut dengan warna selain hitam dengan ‘illat tujuan menyerupai orang Fasik maka di Haramkan.

Karena ‘illat alasannya tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Alasan yang salah berimplikasi Hukum Haram.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan