Ingin Menyemir Rambut Yang Beruban? Pahami Dulu Ketentuannya

Ingin Menyemir Rambut Yang Beruban? Pahami Dulu Ketentuannya

Pecihitam.org- Tak sedikit yang ingin memperindah rambut dengan menyemir rambutnya warna-warni karena ingin tampil keren atau karena uban yang muncul seiring usia senja. Bolehkah mengembalikan warna atau menyemir rambut agar tampak lebih muda?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam adalah agama yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, begitupun dalam hal berhias salah satunya yakni berhias dengan menyemir rambut. Dalam hal para ulama sepakat mengharamkan menyemir rambut dengan warna hitam.

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadist bahwa ketika Rasulullah bertemu dengan Abi Quhafah pada saat penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) Rasulullah menyuruhnya untuk menyemir rambut dan jenggotnya dengan selain warna hitam.

“Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: pada hari Fathu Makkah Abi Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Sementara rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti tanaman yang putih, maka Rasulullah bersabda: “Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.”

Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi.

Baca Juga:  Cara Nalar Berpikir Mufassir dalam Menyusun Kitab Tafsir Berbahasa Lokal

Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka.” [ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355).

Di dalam kitab yang lain disebutkan bahwa: “diharamkan bagi wali menyemir rambut anak kecil walaupun perempuan dengan warna hitam karena termasuk merubah ciptaan Allah.”

Dan hukum merubah ciptaan adalah haram. Tetapi ada pengecualian bagi istri yang ingin mewarnai rambutnya dengan warna hitam, bila tujuannya karna ingin menyenangkan suaminya maka hukumnya boleh.

Jika alasan menyemir rambut dengan warna hitam karena ingin terlihat muda, bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna-warni karena ingin memperindah? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Hukum asalnya adalah sunnah jika menyemir rambut dengan warna merah atau kuning. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dalam  hadist dari sunan Abu daud no. 4211 berikut ini :

Baca Juga:  Adakah Arti Mimpi Ular dalam Islam? Ini Penjelasannya

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Rasulullah berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’  Kemudian lewat lagi seseorang di depan Rasulullah seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna dan katm, maka Rasulullah berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka Rasulullah berkata lagi “yang ini lebih baik dari yang lainnya”.

Hadist di atas menunjukan bahwa Rasulullah memuji orang yang menyemir rambutnya dengan warna kuning. Perlu diperhatikan juga bahwa menyemir rambut sudah menjadi trend dan identik dengan orang fasik, lantas bagaimanakah hukum menyemirnya? 

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Imam Al Ghazali dalam kitabnya  ihya’ ulumiddin menyebutkan bahwa apabila sebuah hal yang sunnah telah dilakukan atau menjadi kebiasaan dari orang maka harus ditinggalkan yakni hukumnya menjadi haram, karena menyerupai mereka.

Baca Juga:  Masjid Jin, Masjid yang Jadi Saksi Sejarah Keimanan Sekelompok Jin

Sementara Imam ‘Izzaluddin Abdus Salam sunah tetap tidak perlu ditinggalkan meskipun identik dengan orang fasik. Asalkan dengan tujuan melaksanakan sunah dan bukan tasybih (menyerupai) orang fasik.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat kita fahami bahwa menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya haram, karena termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali untuk istri atas perintah dari suaminya.

Sementara dengan warna merah atau kuning adalah sunah asal tidak bertujuan untuk menyerupai orang fasik. Demikian pembahasan yang kami sajikan. Semoga bermanfaat.

Mochamad Ari Irawan