Perjanjian Aelia Umar bin Khattab dengan Umat Kristen Yerussalem

perjanjian aelia umar bin khattab

Pecihitam.org – Pada masa khalifah Umar bin Khattab, islam cukup berpengaruh dan sangat berperan sampai ke luar wilayah Semenanjung Arab. Pada masa Khalifah Umar ini juga banyak berhasil membebaskan berapa wilayah seperti Mesopotamia (Irak), Yarussalem, Suriah, Afrika Utara, dan Armenia yang telah berhasil di bebaskan dari kekuasaan Romawi Timur (Byzantium).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain itu Khalifah Umar juga sangat berpengaruh dalam menjaga dan mempertahankan wilayah yang di pimpin oleh beliau. Sejarawan, Maher Y Abu-Munshar, dalam bukunya, Islamic Jerussalem and Its Christian (2007) menjelaskan, Khalifah Umar berusaha keras agar dapat segera mengukuhkan keadilan di setiap daerah kekuasaannya.

Beliau juga yang memprakarsai proses kodifikasi (pengumpulan) hukum islam. Demi terciptanya keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam dan agar dapat berjalan secara efektif maka Khalifah Umar pun membuat Administrasi Pengadilan.

Bagi khalifah Umar, keadilan haarus tetap di tegakkan meskipun dalam keadaan perang sekalipun. Seperti kisah perjanjian Aelia saat penaklukan Yarussalem pada tahun 15 H, yang merupakan salah satu contoh bentuk sikap Khalifah Umar bin Khattab dalam menegakkan keadilan dan hidup bertoleransi.

Perjanjian Aelia mungkin terdengar kalah popular dibanding Piagam Madinah ataupun perjanjian Hudaibiyah dalam sejarah Islam. Perjanjian Aelia dibuat dan ditandatangani oleh Khalifah Umar bin Khattab dengan umat Nasrani di Aelia. Aelia adalah sebuah kota yang pada masa kekuasan Bani Abasiyah kemudian diganti menjadi al-Quds. Sekarang kota ini bernama Yerusalem, Palestina

Baca Juga:  Begini Proses Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab Sebagai Khalifah

Persentuhan Islam dengan kota Aelia terjadi ketika Khalifah Umar bin Khattab memasuki kota tersebut pada tahun ke 15 H setelah sebelumnya pasukan islam menaklukkan Romawi. Penguasa Aelia saat itu, Patriarch Sophronius, secara khusus meminta kepada Umar bin Khattab sendiri untuk serah terima kota.

Namun, khalifah Umar bin Khattab pun menanggapinya dengan menawarkan perjanjian damai, yang di sebut dengan Perjanjian Aelia atau konvensi Umar. Yaitu perjanjian berupa jaminan keamanan yang di berikan Khalifah Umar untuk penduduk Aelia.

Khalifah Umar dan Patriarch Sorphroonious mengadakan pertemuan di Gereja Qiyamah ada yang menyebut Holy Sepulchre. Khalifah Umar tetap menghormati pemuka agama kristen ortodoks dan menganggap mereka sama, meskipun Khalifah Umar posisinya adalah sebagai penguasa.

Umar bin Khattab membuat perjanjian dengan umat Nasrani dan di tanda tangani oleh beliau sendiri, di saksikan oleh Khalid bin Walid, Amr bin ‘Ash, Abd al-Rahman bin ‘auf, Muawwiyah bin Abi Sufyan.

Perjanjian tersebut di sahkan di Aelia, kota kuno di Yarusalem, Palestina, sehingga di sebut dengan “perjanjian Aelia”, atau sering di kenal dengan Mu’ahadah Iliya. Perjanjian Aelia berlangsung pada tahun 15 H/ 66 M, isi perjanjian Aela kurang lebih sebagai berikut :

“Bismillahirrahmaanirrahim, inilah yang di berikan oleha hamba Allah, Umar, pemimpin orang-orang yang beriman, kepada penduduk Iliya. Yaitu pemberian jaminan keamanan untuk penduduk Iliyaa. Umar memberikan jaminan keamanan , hak hidup, hak kepemilikan harta, bangunan-bangunan gereja, salib-salib, orang-orang yaang lemah sakit, orang-orang yang sehat dan semua pemeluk agama.

Gereja-gereja tidak boleh di duduki, di hancurkan, tidak ada satupun yang di kurangi dari segala sesuatu yang ada di dalam gereja atau di ambil dari tempatnya. tidak salibnya, tidak harta benda mereka juga, kemudian penduduknya tidak boleh di paksa untuk me jalankan keyakinan agama mereka dan tidak satu orang pun di antara mereka yang di lukai. Tidak ada seorang pun dari Yahudi boleh tinggal bersama mereka.

Penduduk Aelia tetap wajib membayar pajak, sebagaimana penduduk lainnya. Mereka di bolehkan untuk keluar ke Roma atau Lassut. Siapapun yang keluar dari sana telah mendapat jaminan keamanan jiwa dan harta bendanya hingga sesampainya mereka di sana. Dan siapapun yang masih ingin ikut tinggal juga akan mendapatkan jaminan keamanan. Ia juga wajib membayar pajak sebagaimana penduduk Iliya. Bagi penduduk Iliya yang hendak pergi bersama dengan warga Roma dan membiarkan gereja dan salib-salibnya maka mereka pun aman. Termasuk gereja beserta salib-salibnya hingga sesampainya di tempat”.

Setelah Perjanjian Aelia di sepakati dan di deklarasikan, dan tiba waktu sholat, Khalifah Umar bin Khattab pun hendak melaksanakan sholat, dan di persilahkan oleh Patriarch Sorphroonious untuk mengerjakan sholat di dalam gereja Qiyamah. Namun, Khalifah Umar pun menolak dan kemudian beliau pun keluar dari gereja dan melaksanakan sholat di anak tangga gereja.

Baca Juga:  Karomah Umar bin Khattab di Hari Jumat: Komando Pasukan Perang Jarak Jauh

Khalifah mengungkapkan bahwa Gereja itu merupakan tempat suci di Yarussalem bagi umat Kristen Ortodoks. Apabila Khalifah Umar melaksanakan sholat di dalam Gereja tersebut, ia khawatir secara simbolis ada yang menafsirkan bahwa gereja Qiyamah dapat di taklukkan dan di ubah sebagai Masjid bagi umat Muslim.

Demikianlah, kisah hikmah dari Khalifah Umar bin Khattab dengan sikap beliau yang senantiasa hidup bertoleransi terhadap semua kalangan bahkan non-muslim sekalipun dengan tetap mempertahankan rumah ibadah mereka. Khalifah umar juga selalu menjunjung tinggi keadilan agar selalu di tegakkan dalam keadaan apapun.

Lantas adakah yang berani bilang Khalifah Umar itu kafir karena perbuatannya tersebut? Hmm… yang bilang demikian mungkin saja dia kontraktor surga.

Baca Juga:  Ijtihad Sahabat Umar Bin Khattab Yang Kontroversial
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik