Kyai Said Aqil Minta Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum Berat

Pecihitam.org – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kyai Said Aqil Siradj meminta kepada Kepolisian agar pelaku penusuk ulama Syekh Ali Jaber dihukum berat.

Pasalnya, kata Kyai Said, sanksi berat terhadap pelaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga kejadian serupa tidak akan terulang.

“Harus mendapat sanksi yang berat supaya apa? Memberi pelajaran kepada yang lain. Supaya tidak terulang lagi,” ujar Said Aqil kepada wartawan, Selasa, 15 September 2020.

Pihaknya juga menilai bahwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tersebut merupakan tindakan yang biadab dan tidak bermoral.

Oleh karenanya, Kyai Said meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberi sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku.

Baca Juga:  Bantu Operasional Pondok Pesantren di Tengah Pandemi, Menag Siapkan Rp 2,3 Triliun

“Atas nama apapun siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam, apalagi kepada seorang mubaligh, seorang syekh apalagi siapapun, atas nama apapun,” tegasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku penusuk Syekh Ali Jaber yakni pemuda berinisial AA (24).

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat dua pasal berlapis akibat perbuatannya itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

“Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga:  Menag Ditegur Keras DPR Soal Pelibatan TNI dalam Upaya Kerukunan Umat Beragama
Muhammad Fahri