Zakir Naik Mulai Diadili, Haruskah Kita Boikot Film India?

Zakir Naik Mulai Diadili, Haruskah Kita Boikot Film India

Pecihitam.org – Badan Investigasi Nasional India (NIA) telah mengajukan dakwaan terhadap ulama kontroversial, Zakir Naik karena diduga mendorong generasi muda terlibat dalam aksi terorisme.

Dalam dokumen setebal 58 halaman itu, NIA menuduh Zakir Naik terlibat dalam berbagai tindakan dan mengganggu keharmonisan masyarakat India. Dia juga dituduh mendistribusikan dana untuk kegiatan anti-India, selain menyampaikan ceramah yang memicu kebencian.

“Zakir Naik dengan sengaja menghina keyakinan agama umat Hindu, Kristen dan Islam seperti Syiah, Sufi dan Barelvi,” demikian pernyataan Badan Investigasi Nasional, seperti yang dilansir The Star pada 27 Oktober 2017.

Pada Juli lalu, ulama ini dinyatakan sebagai pelaku penyebar kebencian oleh pengadilan khusus dan kemudian NIA memulai proses pembekuan asetnya sesuai dengan hukum.

Baca Juga:  Gus Nadir Tegaskan NU Konsisten dengan Pancasila

Pada 18 November 2016, NIA membuat laporan dan menjerat Zakir melakukan tindak pidana di Mumbai dan dijerat dengan Kitab Undang-undang hukum pidana dan Undang-undang Aktivitas yang Menyalahi Hukum.

Pada saat yang sama, pemerintah India telah mengumumkan Islamic Research Foundation (IRF) yang didirikan Zakir telah melanggar hukum.
NIA lalu menggerebek kantor, sekolah dan saluran televisi swasta yang terrkait Zakir Naik, sebelum akhirnya ditutup. Pria berusia 51 tahun itu meninggalkan India pada Juli tahun lalu. Awal tahun ini, pemerintah juga telah membatalkan paspornya dan menyita asetnya.
Sebuah laporan yang belum dikonfirmasi bahwa Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi.

New Delhi sudah melaporkan Zakir Naik ke Interpol agar mengeluarkan Red Notice, sehingga menyulitkan dirinya melakukan perjalanan.

Baca Juga:  Resmi, Wasekjen PBNU Jadi Jubir Wapres Kiai Ma'ruf Amin

Sumber: dunia.tempo.co

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *