Pecihitam.org – Penghina Presiden Jokowi, Ali Baharsyah, tak hanya dijerat pasal tentang ujaran kebencian dan SARA. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tentang Pornografi.
Hal itu lantaran dari ponsel pelaku, ditemukan sejumlah koleksi video mesum yang mengandung unsur Pornografi.
Di media sosial, Ali terlihat sebagai sosok yang religius dan mengerti ajaran agama serta sering menyebarkan paham khilafah. Namun, di dalam ponselnya ada film mesum.
“Ketika kami periksa, ada puluhan file video yang mengandung unsur pornografi di telepon genggamnya,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji seperti dikutip dari JPNN, Senin, 6 April 2020
Akibat perbuatannya itu, Ali yang ditangkap atas dugaan menghina Presiden Jokowi juga dijerat dengan pasal berlapis. Konsekuensi hukumannya pun lebih berat.
“Kami kenakan pasal berlapis. Selain melakukan ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial, pelaku juga melanggar UU pornografi,” kata Himawan.
Diberitakan sebelumnya, Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu, 1 April 2020, lalu.
Ia dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
Terkait laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap Ali Baharsyah pada Sabtu, 4 April 2020.
Adapun video Ali Baharsyah yang beredar viral di media sosial terkait penghinaan terhadap Jokowi diberi teks #Go Block Dah.