Majelis Ulama Indonesia dan Tendensi Politik Penguasa Orde Baru

Berdirinya Majelis Ulama Indonesia

Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan di masa Orde Baru pada 26 Juli 1975 M di Jakarta. Sesuai dengan peran dan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat Islam. Misalnya seperti membuat fatwa, mengeluarkan sertifikat halal sebuah makanan, menentukan kebenaran sebuah aliran, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan umat Islam.

Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama dan cendekiawan Islam yang bertujuan untuk membina dan membimbing umat Islam. Segala sesuatu yang berkaitan dengan keislaman dan problematika umat, merupakan wewenang MUI untuk menyelesaikannya.

Dari segi sejarah, cikal bakal berdirinya MUI ini tidak lepas dari pengaruh dari kebijakan Orde Baru. Tercatat, inisiatif pembentukan organisasi MUI bermula dari keinginan Suharto yang ingin memberi wadah bagi umat Islam di bawah suatu kepemimpinan para ulama yang resmi secara konstitusional.

Pak Harto berharap, ada wadah khusus bagi umat Islam yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai problematika umat. Hal ini bukan berarti Pak Harto tidak menghargai organisasi keislaman yang ketika itu sudah ada, misalnya seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan masih banyak lagi.

Menurut Pak Harto, berbagai organisasi itu sifatnya sektarian dan tidak bisa menjadi rujukan secara umum bagi umat Islam Indonesia. Karena sifatnya sektarian, maka organisasi keislaman yang sudah ada kala itu lebih bertitik tolak pada keanggotaan. Dan, apapun kebijakan yang dilahirkan oleh organisasi tersebut, otomatis hanya berlaku secara internal dan tidak berlaku bagi umat Islam secara luas.

Pada titik ini, Pak Harto ingin ada payung yang dapat mewadahi umat Islam tanpa ada kecenderungan sektarian dalam wadah payung itu. Sehingga, dengan berbagai pertimbangan dan nasihat dari para ulama dan cendekiawan Muslim, maka terbentuklah MUI yang secara keanggotaan, dapat diisi oleh berbagai latar belakang oraganisasi, bisa diisi dari kalangan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan ormas-ormas lainnya.

Baca Juga:  Tempat Kelahiran KH. Ma'ruf Amin Mulai Ditata Jadi Kawasan Religi

Jadi, betapapun berdirinya MUI tidak lepas sama sekali dari pengaruh kekuasaan orde baru, tapi tak bisa dipungkiri bahwa peran ulama dan cendekiawan Muslim tidak bisa diabaikan. Merekalah yang merumuskan berbagai sistem dan ideologi yang menjadi landasan berpikir bagi MUI itu sendiri.

Tendensi Politik Orde Baru

Meski begitu, kehadiran Majelis Ulama Indonesia sarat dengan nuansa tendensi politik dari kekuasaan Orde Baru. Dengan kata lain, ada semacam upaya yang ingin dilakukan oleh Pak Harto untuk menguasai suara umat Islam yang sebelumnya hanya di miliki oleh ormas-ormas Islam.

Pak Harto ingin bahwa aspirasi umat Islam di Indonesia juga berada di bawah kendalinya. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pak Harto soal program Keluarga Berencana (KB).

Memang, program KB sudah ada jauh sebelum MUI didirikan. Namun demikian, kehadiran program KB ini tidak mendapat dukungan dari umat Islam, malahan umat Islam banyak melakukan penolakan terhadap program ini.

Akibat penolakan itu, pemerintah akhirnya memanfaatkan MUI untuk melegitimasi kebijakan politik yang dianggap tidak pro terhadap Islam.

Dari sini, tampak jelas bahwa pak Harto memang betul-betul memanfaatkan MUI untuk kepentingan politiknya. Meskipun, harus diakui bahwa program KB ini mengalami kesuksesan yang luar biasa besar, karena mampu menekan jumlah penduduk yang awalnya tak mampu dikendalikan.

Sebagai produk Orde Baru, MUI boleh dibilang sebagai sarana legitimasi politik umat Islam di bawah kendali pak Harto, yang juga sekaligus sebagai legitimasi dukungan rakyat. Sebab, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, sehingga pak Harto butuh legitimasi kekuasaan.

Hal ini bisa dibenarkan lantaran sebelum Majelis Ulama Indonesia didirikan, dua kekuatan legitimasi umat Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, lepas dari legitimasi kekuasaan Orde Baru.

Baca Juga:  Sejarah Lahirnya GP Ansor (Gerakan Pemuda Ansor)

Karena itulah, pemerintahan Orde Baru berusaha menyusun organisasi yang terlegitimasi umat Islam, namun ada di bawah kendali Orde Baru, yakni MUI.

Dari sini kita bisa melihat bahwa kelahiran MUI sarat dengan nuanasa politik. Artinya, berdirinya MUI sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebaikan dan kemaslahatan umat Islam, justru yang terjadi adalah umat Islam dimanfaatkan dan dikendalikan suara politiknya di bawah MUI yang dibayang-bayangi oleh kekuasaan Orde Baru.

Itulah mengapa, ketika Orde Baru mulai runtuh dan beralih ke era reformasi, MUI seakan-akan telah keluar dari jerat kekuasaan politik Orde Baru dan mulai leluasa bergerak sesuai dengan kebutuhan umat. Di sini MUI sudah mulai memperbaiki citra dirinya sebagai lembaga yang menaungi umat.

Paling tidak, kemelut politik yang menjadi cikal bakal lahirnya MUI sebagai lembaga keumatan ini bisa dijadikan pelajaran penting bagi umat Islam. Karena itu, tidak semestinya MUI dibubarkan begitu saja. Di lain hal, MUI juga telah memberikan konstribusi yang besar bagi kemaslahatan umat.

Terlepas dari berbagai intrik politik yang mewarnai kelahiran Majelis Ulama Indonesia, kehadiran lembaga ini tetap memiliki peran penting di tengah umat Islam Indonesia.

Secara struktural dan keorganisasian, sebagaimana saya kutip dari sumber Wikipedia, MUI memiliki tiga peran penting sebagai instumen untuk mengayomi umat, di antaranya; pertama, memperkuat agama dengan cara yang dijelaskan oleh Pancasila untuk memastikan ketahanan nasional. Kedua, partisipasi ulama dalam pembangunan nasional. Ketiga, mempertahankan keharmonisan antar umat Bergama di Indonesia.

Di sini, MUI bertindak sebagai penghubung antara sistem pemerintahan Indonesia yang bercorak demokrasi-hukum dengan seluruh lapisan masyarakat Islam. Sehingga, kehadiran MUI ini diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan umat Islam secara luas.

Baca Juga:  Ini Tanggapan MUI Soal Kemunculan Agama Baru di Solok

Sementara itu, salah satu peran terpenting MUI adalah memberi fatwa bagi segenap umat Islam. Sesuai dengan tujuan dan ruang lingkupnya, fatwa MUI hadir sebagai jawaban dari berbagai problematika umat.

Meski begitu, fatwa MUI ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap secara konsitusional, sehingga umat Islam tidak terikat secara langsung dengan setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Sebab, tidak semua yang difatwakan oleh MUI sesuai dengan aspirasi umat. Dengan kata lain, tidak semua fatwa MUI sesuai dengan pandangan ormas-ormas Islam yang sudah ada. Karenanya, fatwa itu sifatnya tidak mengikat.

Hanya saja, bila umat Islam dihadapkan dengan berbagai permasalahan hukum dan tak mampu menyelesaikannya, MUI dapat menjadi pedoman dalam merumuskan hukum-hukum baru bagi setiap perkara.

Sejauh ini, MUI memang sudah mengeluarkan banyak sekali fatwa. Misalnya fatwa soal haramnya pluralisme, liberalisme dan sekularisme, fatwa tentang Ahmadiyah, Syiah, LDII, dan masih banyak lagi. Fatwa-fatwa ini, sekali lagi, bukanlah sesuatu yang mengikat bagi segenap umat Islam.

Soal fatwa ini, biasanya, ketika pemerintah atau DPR ingin membuat Undang-undang baru terkait dengan umat Islam, mereka biasanya meminta pendapat MUI soal rancangan Undang-undang baru tersebut.

Lebih dari itu, ketika pemerintah sedang akan membuat kebijakan terkait dengan umat Islam, fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia biasanya lebih banyak menjadi acuan. Sehingga, MUI dapat pula menjadi legitimasi bagi kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, MUI telah banyak memberikan kontribusi positif bagi umat Islam. Bila MUI ini tidak ada, barangkali umat Islam kesulitan dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan problem keumatan.

MUI dapat menjadi wadah sekaligus kekuatan bagi umat Islam dalam merumuskan berbagai nilai-nilai instrumental berbasis keislaman dalam menghadapi tantangan zaman.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *