Pendapat KH Masdar Farid Tentang Perlunya Melihat Hukum dari Mashlahatnya

Pendapat KH Masdar Farid Tentang Perlunya Melihat Hukum dari Mashlahatnya

PeciHitam.org – Sejak awal, syariat Islam, sebenarnya, tidak memiliki basis (tujuan) lain kecuali “kemaslahatan manusia”. Ungkapan standar, bahwa syariat Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia dunia akhirat, sepenuhnya mencerminkan prinsip kemaslahatan tadi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tetapi, keterikatan yang berlebihan terhadap teks (nash), seperti dipromosikan oleh faham ortodoksi, telah membuat prinsip kemaslahatan hanya sebagai jargon kosong.

Secara embrional, kecenderungan ortodoksi yang tekstualistis dan formalistik ini bermula sejak masa-masa awal, yakni ketika beberapa sahabat, antara lain Bilal bin Abi Rabah, secara tegas menolak ijtihad khalifah Umar dalam pembagian Tanah Fa’i (sawad al-Iraq).

Keberanian Umar dalam Memprioritaskan Mashlahat

Berangkat dari pertimbangan maslahat sebagai jiwa syariat, ketika itu Khalifah Umar menawarkan kebijakan (ijtihad) untuk tidak begitu saja membagi habis tanah fa’i yang luas dan subur itu pada tentara.

Menurut pendapat beliau, biarlah tanah taklukkan itu digarap oleh rakyat setempat, dengan ketentuan mereka harus membayar retribusi (kharaj) tertentu pada negara.

Dengan kebijakan (ijtihad) ini, Umar bermaksud meraih kemaslahatan sebagai berikut:

Pertama, rakyat taklukkan tidak perlu kehilangan mata pencaharian, melainkan harus tetap bekerja di ladang-ladang mereka seperti sedia kala untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri dan keluarganya.

Kedua, dari retribusi yang mereka bayar, sebagai imbalan atas hak menggarap tanah, negara dapat menambah income yang bisa digunakan bukan saja untuk memberi tunjangan pada tentara yang telah berjuang menaklukkan negeri Irak tadi, melainkan juga bisa untuk menggaji tentara lain yang ditugaskan untuk menjaga perbatasan negara.

Baca Juga:  Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Anak dan Kedua Orang Tua?

Hal tersebut pasti penting artinya, bukan saja bagi rakyat keseluruhan, melainkan juga bagi negara yang memang perlu dijaga keutuhannya dari gangguan infiltrasi pihak luar/lawan.

Namun, seperti kita ketahui, ijtihad Umar yang cemerlang dan berani mendapat tantangan keras dari beberapa sahabat Nabi seperti tersebut di atas.

Alasan mereka, dengan ijtihad nya itu, Umar telah mengabaikan suatu ketentuan (hukum, fikih) yang secara termaktub dalam Al Quran Surat al-Hasyr Ayat 7 :

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Alasan lafdhiyah (tekstual) terutama dalam ayat kasus ini tentu saja kuat. Tetapi, dengan mengajukan alasan ma’nawiyah (substansial: maslahat), Umar merasa jauh lebih kuat.

Baca Juga:  Batasan Aurat Yang Boleh Dilihat Mahram, Bagian Mana Sajakah Itu?

KH Masdar Farid, Mashlahat Sebagai Pertimbangan Hukum

Sesungguhnya, pendirian yang mengatakan bahwa hukum Islam atau syariat Islam harus bersumber pada Al Quran atau al-Hadis tidak dengan serta merta salah. Pernyataan itu bisa salah, tetapi juga bisa benar, tergantung pada apa yang dimaksud dengan Al Quran dan al-Hadis Nabi itu.

Jika yang dimaksud dengan Al Quran dan al-Hadis sebagai sumber hukum adalah ayat-ayat Al Quran dan Hadis-hadis Nabi yang mengemukakan perihal sistem keyakinan dan sistem nilai seperti nilai keadilan, persamaan manusia di depan hukum, persaudaraan dan lain sebagainya, maka pernyataan itu benar.

Tetapi, jika yang dimaksud sebagai dasar hukum Islam adalah ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi yang pada dasarnya ia sendiri merupakan ayat dan hadis hukum, maka pernyataan tersebut, menurut KH Masdar Farid, memang tidak tepat.

Baca Juga:  Zakat Penghasilan; Pengertian, Qiyas hingga Syarat dan Nisabnya

Hukum tidak bisa didasarkan pada hukum, hukum (legal) haruslah didasarkan pada sesuatu yang tidak disebut hukum, tetapi lebih mendasar dan sekadar hukum, yaitu, sebuah sistem nilai yang dengan sadar kita ambil sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan yakni kemaslahatan, keadilan.

Proses pendasaran hukum atas hukum hanya bisa dimengerti dalam konteks formal, misalnya melalui cara qiyas. Tetapi, seperti kita ketahui, qiyas haruslah dengan ‘illat, sesuatu yang lebih merupakan patokan hukum, bukan hukum itu sendiri.

Dalam bahasa kalamnya, itulah yang disebur “daur“, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Akan tetapi, itulah struktur pemikiran hukum (fikih) Islam selama ini.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan