Menag: Jika Ada Kepastian dari Arab Saudi, Jemaah Haji Bisa Berangkat 26 Juni

Pecihitam.org – Terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu, Menag Fachrul Razi memberikan klarifikasinya.

Dalam klarifikasinya kepada Medcom.id, Fachrul Razi mengatakan bahwa jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji (CJH) ahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, dikutip dari Wartakotalive, Minggu, 7 Juni 2020.

Apabila ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, kata Fachrul, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Baca Juga:  Peringatan Nuzulul Quran di Tengah Pandemi, Menag: Mari Saling Peduli

Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” ujarnya.

Sementara soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Fachrul menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh CJH adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.

Ia menerangkan, jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Tokoh Muda Banten : Jaga Kesatuan NKRI dari Isue NKRI Bersyariah

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil,” jelasnya.

Muhammad Fahri