Menko Polhukam Sebut MUI Tidak Bisa Intervensi SKT FPI

Pecihitam.org – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sepenuhnya wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lembaga lain tidak bisa mengintervensi penerbitan SKT tersebut.

“SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Dikutip dari media Medcom 27 Desember 2019.

FPI semestinya terang Mahfud mengurus sendiri tanpa melibatkan lembaga lain. FPI cukup memenuhi syarat-syarat yang diminta Mendagri.

“Kalau mau meminta ya meminta saja gitu. Enggak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syarat nya,” jelas dia.

Sebelumnya, Sekjen MUI, Anwar Abbas menyarankan pemerintah segera mengeluarkan SKT untuk ormas Islam tersebut. Menurutnya pemerintah memerlukan FPI sebagai rakyat yang membatu persoalan bangsa.

Situs resmi Kemendagri menunjukkan izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT tersebut 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Menko Polhukam Mahfud Md pun menggelar rapat bersama Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas adalah soal perpanjangan SKT FPI ini.

Berdasarkan hasil rapat, FPI dinilai miliki hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.

Ia juga menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.

Baca Juga:  Tanggapi Soal Larangan Natal di Sumbar, PBNU: Toleransi Bagian dari Ajaran Islam
Adi Riyadi