New Normal dan Dilema Penerapan Sangsi Pesantren di Jawa Barat

new normal jawa barat

Pecihitam.org – Memasuki New Normal di Jawa Barat Pesantren-pesantren mulai aktif kembali dan bersiap menjalankan proses belajar mengajar di Pesantren. Akan tetapi rasa dilematis kembali menerpa pesantren-pesantren di Jawa Barat, pasalnya telah keluar surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat tentang Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang bernomorkan 443/kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus desease 2019 (Covid-19) di Pondok-pesantren.

Surat keputusan tersebut berbarengan dengan surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 3 poin yakni :

  1. Bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid-19.
  2. Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.
  3. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Dalam poin pertama dan kedua masih bisa diterima oleh pesantren-pesantren di Jawa Barat, yang menjadi kontroversi dan membuat dilematis pihak-pihak pesantren adalah poin ketiga yang dianggap sekonyong-konyong dan dianggap tidak menghormati pesantren. Sebab dalam poin ketiga ini dianggap bersifat mengancam, Apalagi dengan tanda tangannya wajib diatas materai Rp. 6000.

Baca Juga:  Masjid Akan Dibuka Kembali Saat Masa New Normal

Sontak saja hal ini menuai komentar pedas dari berbagai pesantren yang ada di Jawa Barat. Sehingga muncul petisi-petisi dan surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat yang berisikan untuk mencabut tentang surat keputusan Gubernur terutama poin ketiga yang terdapat dalam surat pernyataan kesanggupan tersebut.

Kemudian banyak juga yang menganggap bahwa dalam membuat regulasi pemerintah provinsi Jawa Barat tidak bijaksa, sebab pemprov membuat kepitusan tersebut tanpa melihat terlebih dahulu latar belakang historis daripada pesantren.

Salah satunya adalah surat terbuka yang ditulis oleh Imam Mudofar, Kasatkorcab Banser Kab. Tasikmalaya yang ramai-ramai disebarluaskan oleh Kiai dan Santri di Jawa Barat baik itu melalui media-media sosial seperti facebook maupun whatsapp, Yang mana petisi atau surat terbuka itu berisi tentang tuntutan untuk mencabut poin ketiga yang bernada ancaman pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pihak Pesantre se-Jawa Barat.

Banyak pihak-pihak yang memandang bahwa seharusnya pemerintah tidak berlebihan dalam memberikan himbauan apalagi dengan kalimat yang bernada ancaman tersebut tentu saja sangat menyinggung perasaan pesantren-pesantren di Jawa Barat.

Padahal pesantren adalah lembaga yang mandiri dan tidak melibatkan pemerintah. Adapun bantuan seperti dana hibah untuk pesantren itu bersifat alakadarnya dan tidak semua pesantren mendapatkannya. Artinya meski tanpa bantuan (khususnya pendanaan) dari pemerintahpun pesantren mampu berdiri sendiri bahkan sampai bisa mengahasilkan ribuan santri dari tahun ke tahunnya.

Baca Juga:  Menjawab Tuduhan Tak Beradab Ustadz Badrussalam Terhadap Imam Ghazali

Jika melihat sejarah, pesantren justru membantu negara ini baik secara langsung maupun tidak. Secara langsung seperti membantu perjuangan kemerdekaan dan sebagainya. Kemudian secara tidak langsung seperti menjaga marwah kemerdekaan dengan menanamkam ideologi kebangsaan melalui santri-santri yang tersebar diseluruh pelosok negeri ini.

Jadi sudah kita ketahui bersama bahwa kemandirian pesantren sudah tidak bisa diragukan lagi sampai hari ini. Apalagi dalam melakukan penggemblengan moral bangsa yang merupakan suatu kurikulum wajib yang ada disetiap pesantren manapun. Tentu saja hal ini merupakan sumbangsih yang sangat besar yang diberikan pesantren kepada bangsa ini.

Bahkan dalam kasus Virus Covid-19 inipun pesantren ikut berperan aktif untuk mendukung intruksi dari pemerintah. Padahal sebagai lembaga yang mandiri dari pemerintah bisa saja pesantren mengabaikan intruksi dari pemerintah ini dan melakukan lockdown mandiri.

Namun karen kultur dan adat pesntren yang luhur, sehingga pesantren mau menjalin hubungan yang bersinergi dengan pemerintah dari mulai tataran pemerintah yang paling bawah sampai dengan tatatan pemerintah ditingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Habluminannas dan Implementasinya di Masa New Normal

KH. Mifatah Faqih pimpinan Pondok-pesantren Kota Cirebon menganggap bahwa pemerintah Jawa Barat terlalu berlebihan. Meskipun Kiai Miftah meyakini bahwa niat pemerintah provinsi itu baik, akan tetapi dengan bahasa yang disampaikan itu justru akan membuat pihak pesantren berada dalam keadaan yang dilematis dalam menyikapi Surat keputusan Gubernur tersebut.

Namun semoga masalah ini tidak terjadi berlarut-larut, dan segera ada jalan yang terbaik untuk kemelut ini perlu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab Negara akan menjafdi kuat jika bersatu antara Ulama dan Umaronya. Semoga bermanfaat. Tabik.!

Fathur IM