Ogah Penuhi Panggilan Polisi, Putra Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati Bakal Dijemput Paksa

Pecihitam.org – Anak kiai di Jombang, MSA, yang melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu santriwati akan dijemput paksa oleh Polda Jawa Timur (Polda Jatim).

Penjemputan paksa oleh polisi ini dilakukan lantaran tersangka MSA telah dipanggil dua kali oleh Polda Jatim namun tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

MSA dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap korban.

“Karena panggilannya sudah pertama dan kedua oleh Polres Jombang sebagaimana dalam pasal 112 KUHAP, ya kita dapat mekanismenya memanggil yang ketiga itu bukan memanggil, tetapi untuk surat perintah membawa tersangka. Bahasa hukum undang-undang mengatakan surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Detik, Senin, 27 Januari 2020.

Baca Juga:  Tanggapi Penusukan Wiranto, Kiai Said Minta Polri Tindak Tegas Jaringan Teroris di Indonesia

Kombes Trunoyudo mengatakan bahwa penyidik masih melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka MSA.

“Ini sedang dilakukan tentunya kita akan tunggu dari penyidik,” ujarnua.

Awalnya, kata Truno, kasus ini ditangani Polres Jombang dan kini diambil alih Polda Jatim. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah mendapat data kuat dari pemeriksaan 10 saksi.

“Mekanisme dalam proses pertama kita sudah memberikan waktu untuk mempelajari berkas yang dari Polres Jombang sekarang diambil alih oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda Jatim,” ujar Truno.

Sebelumnya diberitakan, MSA dilaporkan ke Polres Jombang dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NA asal Jawa Tengah sekitar bulan November lalu. NA disebut merupakan salah satu santri dari MSA.

Baca Juga:  PKM di Desa, Dosen FEB UMI Sosialisasikan Pengelolaan Tanaman Obat Keluarga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian memanggil MSA untuk dimintai keterangan. Namun upaya ini tak mendapat tanggapan dari MSA sebab tersangka dua kali tak hadir dalam panggilan polisi. Kasus ini pun kini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Muhammad Fahri