Pemerintah Resmi Nyatakan FPI Ormas Terlarang di Indonesia

Pecihitam.org – Menko Polhukam, Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Tempo.co.

Mahfud menjelaskan, FPI sebenarnya sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai ormas.

Akan tetapi, kata Mahfud, FPI tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

“FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” terang Mahfud.

Baca Juga:  Beredar Kabar FPI Ikut Razia Miras di Makassar Jelang Tahun Baru

Mengutip Cnbcindonesia.com, Rabu 30 Desember 2020, Mahfud mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah melarang FPI tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ungkapnya.

Mahfud juga meminta kepada aparat baik di pusat maupun di daerah untuk menolak segala aktivitas organisasi yang mengatasnamakan FPI.

Pembubaran FPI, kata Mahfud MD, lantaran ormas itu tak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Makar, Ketua Umum FPI Sobri Lubis Diperiksa Polisi
Muhammad Fahri