Politisi Demokrat Bela Aksi Ansor Geruduk Yayasan Pendidikan Rembang yang Dicurigai HTI

Pecihitam.org – Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean membela aksi penggerudukan yang dilakukan GP Ansor terhadap sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan yang disinyalir menyebarkan ideologi HTI.

Diketahui, sejumlah pihak menilai aksi penggerudukan tersebut merupakan tindakan persekusi dan mengancam hak berserikat warga negara Indonesia.

Terkait anggapan itu, Ferdinand Hutahaean mengatakan pihak yang menilai aksi Ansor tersebut adalah bentuk persekusi adalah orang-orang yang pemikirannya menyimpang dan tak wajar.

“Yg menyatakan pembubaran HTI dan kejadian di Rembang sbg persekusi dan wujud hak berserikat terancam adlh pemikiran menyimpang dan tak wajar,” cuit Ferdinand di unggahan Twitter miliknya, Minggu 23 Agustus 2020.

Menurutnya, penggerudukan terhadap yayasan pendidikan di Rembang itu sudah benar lantaran HTI dan paham khilafah dilarang disebarkan di Indonesia.

Baca Juga:  PP Muslimat NU Bagikan Daging Kurban Untuk Ratusan Warga Pancoran Jaksel

“HTI dan khilafahnya terlarang, mk yg menyebarkan melanggar UU No 2/2017. Bgmn kalau PKI berserikat lg, boleh?” ujarnya.

Selain itu, Ferdinand dalam cuitannya juga mengaku menyindir sejumlah ormas pendukung paham Khilafah yang tetap ngotot menyebarkan paham tersebut di Indonesia.

Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa paham khilafah tidak sesuai dengan situasi Indonesia saat ini, dan tak bisa menggantikan Pancasila.

Maka dari itu, Ferdinand mempertanyakan mengapa HTI dan FPI tetap ngotot menggaungkan khilafah di Indonesia dan bukannya di Arab Saudi.

“Kenapa ya HTI ini ngga teriak dan coba dirikan khilafah di Arab? Knp di Indonesia yg jelas beragam agama dan budaya lokal? RS jg sdh di Arab, knp ngga dirikan khilafah disana? Knp ngga demo disana kalau ditolak? Knp ngga dirikan HTI FPI disana?” tanyanya.

Baca Juga:  PBNU Ingatkan RUU Perlindungan Ulama Jangan Sampai Demi Kepentingan Politik Kelompok Tertentu

Ferdinand dalam cuitannya kembali menegaskan bahwa ormas HTI sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

“HTI sudah dibubarkan secara tesmi oleh pemerintah berdasarkan UU,” ujarnya.

Pembubaran HTI, kata Ferdinand, lantaran ormas tersebut teridentifikasi hendak mengganti Pancasila dengan khilafah.

“Mengapa dibubarkan? Karena HTI menyebar ajaran yang ingin mengganti Pancasila dan merubah sistem negara. Maka yg namanya dibubarkan, jelas terlarang meski tdk disebut secara harafiah. Ormasnya dan ajarannya..!” tegasnya.

Maka dari itu, ia pun merasa heran mengapa pendukung ormas itu tetap berupaya menyebarkan paham khilafah di NKRI.

“Sudah jelas dibubarkan negara berdasar UU, artinya dilarang dan terlarang. Kalau bukan terlarang, ngapain lu dibubarkan? Coba ksmu dirikan lagi HTI, bisa tidak? Kalau bisa berati ngga terlarang, kalau ngga bs artinya terlarang. Be** nih..!!” ujarnya.

Baca Juga:  Kisah Inspirasi Relawan NU Distribusikan Bantuan ke Wilayah Terisolir Akibat Banjir Lebak
Muhammad Fahri