Air Najis Hasil Reverse Osmosis Digunakan Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Air Najis Hasil Reverse Osmosis Digunakan Berwudhu

Pecihitam.org – Akhir-akhir ini banyak hotel dan apartemen memakai sistem pengairan reverse osmosis. Ada juga air yang disaring dengan metode reverse osmosis seperti air kotor, air tinja dan sebagainya dengan disaring atau difilter kotorannya hingga air itu terlihat menjadi bersih. Lalu air hasil reverse osmosis ini digunakan untuk semua kebutuhan di hotel atau departemen, termasuk digunakan untuk berwudhu oleh segenap orang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Metode ini memang menjadi salah satu solusi, terutama karena sumber air bersih dari tahun ke tahun semakin langka, maka digunakanlah berbagai metode untuk memperoleh air bersih dan memenuhi standar kesehatan. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan metode Reverse Osmosis atau yang dikenal dengan istilah osmosis terbalik yaitu proses penyaringan berbagai zat dari suatu larutan dengan menambahkan tekanan ketika larutan tersebut berada di membran penyaring.

Walhasil, zat-zat yang berbaur dengan larutan seperti karbon dioksida, hidrogen sulfida dan metana yang mempengaruhi rasa dan bau dapat dikurangi bahkan dihilangkan.

Selain itu partikel-partikel mineral yang terlarut seperti besi, mangan dan lain-lain akan teroksidasi secara cepat membentuk endapan. Larutan yang sudah jernih tadi akan kembali disaring untuk kedua atau ketiga kalinya untuk menghasilkan hasil yang optimal. Dari hasil pengolahan tersebut terciptalah suatu air yang jernih, higienis, dan tidak berbau.           

Baca Juga:  Puasa Daud; Hukum dan Keutamaan Menjalankannya

Lalu bagaimana hukumnya air hasil reverse osmosis digunakan berwudhu dalam pandangan Islam? Bagaimana kedudukan air tersebut?.

Jawabannya adalah air tersebut tergolong air mutanajjis jika air itu kurang dari qullah (216 liter). Akan tetapi bagaimana jika air tersebut sudah terkumpul hingga menjadi lebih dua qullah, dan air tersebut sudah hilang warna, rasa dan bau najisnya. Maka bagaimana hukumnya dalam Fiqih?. Apakah air tersebut bisa menjadi suci?.

Dalam kitab Fathul Wahhaab di samping kitab hasyiyah Jamal, juz-1, hal. 42-43 dijelaskan sebagai berikut:

فإن زال تغيره) الحسى أو التقديري (بنفسه) أي لا بعين كطول، مكث (أو بماء) انضم إليه ولو نجسا أو أخذ منه والباقي قلتان (طهر) لانتفاء علة التنجس، ولا يضر عود تغيره إذا خلا عن نجس جامد. أما إذا زال حسا بغيرهما كمسك وتراب وخل فلا يطهر للشك في أن التغير زال أو استتر بل، الظاهر أنه استتر. فإن صفا الماء ولا تغير به طهر

“Jika air telah hilang berubahnya secara hissi (panca indera) atau secara taqdir (perkiraan) dengan sendirinya, bukan dengan sesuatu yang lain seperti karena sudah lama terdiamkan, atau hilang berubah dengan ditambah air lain dalamnya walaupun air najis yang ditambahkan, atau dengan cara diambil sebagian air dalamnya lalu tinggal sisanya dua qullah maka air itu menjadi suci kembali karena sudah hilang illah najis. Dan tidak masalah berubah kembali jika dalamnya tidak ada najis yang keras (zat najis). Adapun jika hilang berubah air bukan dengan cara di atas seperti dengan minyak misik, tanah atau cuka maka tidak suci karena ragu apakah air itu benar sudah berubah atau hanya tertutup saja. Tetapi yang lebih jelas air itu tertutup. Jika air sudah bening dan tidak jenis berubah pada air itu maka suci”.

Baca Juga:  Inilah 5 Kesalahan dalam Berwudhu yang Jarang Diketahui Orang

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi juz-1, hal. 26 ada juga dijelaskan sebagai berikut:

فان صافا الماء و لا تغير به طهر(قوله فان صاف الماء) اي زال ريح المسك او لون التراب او طعم الخل، (وقوله طهر) اي حكمنا بطهريته لانتفاء علة التنجيس

“Apabila air menjadi jernih dan tidak berubah sama sekali maka sucilah air itu, yang dimaksud jernih adalah bahwa bau misik atau warna tanah atau rasa cuka telah hilang, dan yang dimaksud suci yakni hukumnya suci lantaran ‘illat kenajisan telah tiada”.

Lalu dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz-1, hal. 42 di ambil kesimpulan sebagai berikut:

الحاصل انه اذا صاف الماء و لم يبق فيه تكدر يحصل به الشك في زوال التغير طهر كل من الماء والتراب سواء كان الباقي عما رسب فيه التراب قلتين ام لا

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Makan Daging Buaya? Begini Penjelasan Para Ulama dalam Kitab-Kitab Klasik

“Kesimpulan bahwa apabila air menjadi jernih dan di dalamnya tidak tersisa kekeruhan yang menimbulkan keraguan mengenai hilangnya perubahan air, maka masing-masing air dan tanah menjadi suci baik air yang tersisa setelah penyerapan mencapai dua qullah atau tidak”.

Dengan demikian berdasarkan literatur fiqih di atas jelaslah bahwa air najis yang dibersihkan kembali dengan metode reverse osmosis dalam tinjauan fiqih adalah dihukumi suci kembali, jika air itu sampai dua qullah. Maka boleh dikonsumsi ataupun digunakan untuk bersuci.

Adapun jika dibersihkan dengan cara dilarutkan sesuatu dalamnya, lalu menjadi tanpak bersih air maka tidak bisa dihukumi suci karena kemungkinan besar air itu pada hakikatnya tidak hilang berubah tapi hanya tertutup saja dengan larutan sesuatu tersebut.

Wallahu alam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.